OJK Perkuat Fondasi Bursa Karbon, Seluruh Unit Karbon Wajib Terdaftar di SRUK

- 13 Juli 2026 - 09:28

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fondasi perdagangan karbon nasional melalui penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi baru ini mewajibkan seluruh unit karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), sekaligus memperluas ruang lingkup perdagangan karbon, termasuk pengaturan unit karbon dari luar negeri. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pasar karbon Indonesia yang lebih transparan, kredibel, dan terintegrasi dengan standar internasional.


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ OJK mewajibkan seluruh unit karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
■ POJK Nomor 10 Tahun 2026 memperluas pengaturan perdagangan karbon, termasuk mekanisme unit karbon dari luar negeri.
■ Hingga Juni 2026, Bursa Karbon Indonesia mencatat 155 pengguna, volume transaksi 1,98 juta tCO₂e, dengan nilai Rp93,81 miliar.


Indonesia mempercepat penguatan ekosistem perdagangan karbon. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 yang menyempurnakan aturan perdagangan karbon melalui bursa. Regulasi ini mewajibkan seluruh unit karbon yang diperdagangkan tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai upaya meningkatkan transparansi, integritas, dan kredibilitas pasar karbon nasional.

POJK Nomor 10 Tahun 2026 merupakan perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi tersebut telah diundangkan pada 6 Juli 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal pengundangan.

Penyempurnaan aturan dilakukan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang memperbarui Perpres Nomor 98 Tahun 2021.

Salah satu perubahan paling mendasar adalah kewajiban seluruh unit karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai basis pencatatan resmi aset karbon nasional.

Melalui SRUK, pemerintah ingin memastikan setiap unit karbon memiliki identitas, asal-usul (traceability), serta status kepemilikan yang jelas sehingga dapat mengurangi risiko pencatatan ganda (double counting) maupun penyalahgunaan kredit karbon.

Selain itu, POJK terbaru juga memperluas ruang lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan. Regulasi tersebut mengatur mekanisme perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat di SRUK, kewajiban pelaporan Bursa Karbon kepada kementerian terkait, hingga penguatan aspek perlindungan konsumen bagi seluruh pelaku pasar karbon.

OJK juga memberikan masa transisi bagi pelaku pasar. Selama SRUK belum beroperasi penuh, perdagangan karbon masih dapat difasilitasi melalui sistem elektronik kementerian terkait dengan batas waktu maksimal tiga bulan sejak regulasi diundangkan.

Transaksi Bursa Karbon Terus Bertumbuh

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, Bursa Karbon Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif.

Hingga 30 Juni 2026, tercatat 155 pengguna jasa telah bergabung dalam ekosistem perdagangan karbon. Volume transaksi mencapai sekitar 1,98 juta ton setara karbon dioksida (tCO₂e) dengan nilai akumulasi transaksi sebesar Rp93,81 miliar.
Meski nilainya masih relatif kecil dibandingkan pasar karbon global, pertumbuhan tersebut menunjukkan mulai terbentuknya mekanisme perdagangan emisi di Indonesia sebagai bagian dari strategi menuju ekonomi rendah karbon.

Bagian dari Agenda Transisi Energi

Penguatan regulasi perdagangan karbon juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam mencapai target Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC) dan target Net Zero Emissions (NZE) 2060 atau lebih cepat.

Melalui perdagangan karbon, perusahaan yang berhasil menurunkan emisi dapat memperoleh insentif ekonomi dengan menjual kredit karbon kepada perusahaan lain yang membutuhkan kompensasi emisi.

Secara global, pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) dan pasar karbon kepatuhan (compliance carbon market) diperkirakan terus berkembang seiring meningkatnya komitmen dekarbonisasi perusahaan dan negara. Berbagai lembaga internasional, termasuk World Bank, memperkirakan harga karbon akan menjadi instrumen ekonomi yang semakin penting dalam mendukung investasi hijau dan pembiayaan transisi energi.

Bagi Indonesia yang memiliki salah satu kawasan hutan tropis terbesar di dunia, potensi ekonomi karbon dinilai sangat besar, baik melalui konservasi hutan, restorasi gambut, rehabilitasi mangrove, maupun proyek energi terbarukan.
Dengan penyempurnaan regulasi ini, OJK berharap pasar karbon Indonesia memiliki tata kelola yang semakin kuat sehingga mampu menarik lebih banyak partisipasi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun internasional. ●


DIGI-INSIGHTS:

Pasar karbon tidak lagi sekadar instrumen lingkungan, tetapi mulai bertransformasi menjadi bagian dari infrastruktur ekonomi modern. Dengan mewajibkan seluruh unit karbon tercatat di SRUK, OJK sedang membangun fondasi kepercayaan (trust infrastructure) yang menjadi syarat utama berkembangnya pasar karbon. Dalam ekonomi digital, aset hanya memiliki nilai apabila asal-usul, kepemilikan, dan integritas datanya dapat diverifikasi. Prinsip yang sama berlaku pada kredit karbon. Tanpa sistem registri yang kredibel, pasar karbon rentan terhadap double counting, manipulasi data, dan hilangnya kepercayaan investor.

Lebih jauh, regulasi ini membuka peluang Indonesia untuk naik kelas dari sekadar pemasok proyek karbon menjadi pemain penting dalam perdagangan karbon global. Indonesia memiliki modal alam yang sangat besar berupa hutan tropis, mangrove, lahan gambut, dan potensi energi terbarukan. Namun keunggulan tersebut hanya akan menghasilkan nilai ekonomi jika didukung tata kelola yang transparan, standar verifikasi yang diakui internasional, serta infrastruktur digital yang mampu melacak setiap unit karbon secara real-time. Dengan kata lain, masa depan pasar karbon tidak hanya ditentukan oleh luasnya hutan, tetapi juga oleh kualitas sistem registri, teknologi, dan tata kelola yang dibangun.

Ke depan, pasar karbon berpotensi berkembang menjadi ekosistem digital yang terintegrasi dengan teknologi blockchain, Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), hingga sistem pelaporan keberlanjutan (ESG reporting). AI dapat membantu memverifikasi penurunan emisi, IoT memantau kondisi lapangan secara langsung, sementara blockchain memastikan setiap kredit karbon memiliki jejak transaksi yang transparan dan tidak dapat dimanipulasi. Jika Indonesia mampu mengintegrasikan regulasi, teknologi, dan pembiayaan hijau dalam satu ekosistem, Bursa Karbon Indonesia tidak hanya menjadi instrumen pengendalian emisi, tetapi juga dapat berkembang menjadi salah satu pusat perdagangan karbon terkemuka di kawasan Asia. Di sinilah peluang strategis Indonesia berada: mengubah komitmen iklim menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan. ●


DIGIONARY:

● Bursa Karbon: Pasar resmi untuk memperdagangkan kredit atau unit karbon hasil pengurangan emisi gas rumah kaca.
● Double Counting: Kondisi ketika satu unit karbon dihitung atau diklaim lebih dari satu kali sehingga mengurangi kredibilitas pasar.
● Enhanced NDC: Target pengurangan emisi yang diperbarui sesuai komitmen suatu negara dalam Perjanjian Paris.
● ESG (Environmental, Social, Governance): Standar pengelolaan perusahaan yang memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
● Kredit Karbon: Sertifikat yang mewakili pengurangan atau penyerapan satu ton emisi karbon dioksida ekuivalen.
● Net Zero Emissions (NZE): Kondisi ketika jumlah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan seimbang dengan jumlah emisi yang diserap atau dikompensasi.
● SRUK (Sistem Registri Unit Karbon): Sistem nasional pencatatan unit karbon untuk memastikan kepemilikan, validitas, dan ketertelusuran kredit karbon.
● tCO₂e (Ton Carbon Dioxide Equivalent): Satuan yang digunakan untuk mengukur jumlah emisi berbagai gas rumah kaca dalam ekuivalen karbon dioksida.
● Traceability: Kemampuan melacak asal-usul, kepemilikan, dan riwayat suatu aset atau transaksi.
● Voluntary Carbon Market: Pasar karbon sukarela di mana perusahaan membeli kredit karbon untuk mencapai target keberlanjutan di luar kewajiban regulasi.

#BursaKarbon #OJK #SRUK #CarbonMarket #CarbonTrading #NetZero #NZE2060 #ESG #KreditKarbon #GreenFinance #Sustainability #ClimateAction #Dekarbonisasi #EnergiHijau #TransisiEnergi #EkonomiHijau #CarbonCredit #Indonesia #InvestasiHijau #KeuanganBerkelanjutan

Comments are closed.