OJK Perketat Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Lewat POJK Baru

- 12 Januari 2026 - 14:25

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 37 Tahun 2025 untuk memperkuat pengawasan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun. Aturan ini memperluas penerapan pengawasan berbasis risiko, memperketat parameter kesehatan lembaga, serta memberi kewenangan tambahan bagi OJK untuk bertindak lebih dini demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.


Fokus Utama:

■ OJK memperluas penerapan risk based supervision untuk mendeteksi risiko sejak tahap awal sebelum memburuk.
■ Parameter kuantitatif diperbarui untuk asuransi, lembaga penjamin, dan dana pensiun.
■ OJK dapat menyesuaikan status pengawasan saat terjadi merger, akuisisi, atau penambahan modal.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menajamkan instrumen pengawasan sektor jasa keuangan nonbank. Lewat Peraturan OJK Nomor 37 Tahun 2025, regulator memperketat penetapan status dan tindak pengawasan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, serta dana pensiun—sektor yang kian strategis di tengah tantangan stabilitas keuangan jangka panjang.


Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Pengawasan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) resmi diterbitkan sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 9 Tahun 2021. Regulasi baru ini dirancang untuk menyesuaikan dinamika industri dan memperkuat penerapan pengawasan berbasis risiko (risk based supervision).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan POJK ini membawa sejumlah pembaruan penting, salah satunya penambahan lembaga penjamin sebagai objek pengawasan yang lebih terstruktur.

“Selain itu, ada penambahan dan perubahan parameter kuantitatif penetapan status pengawasan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun,” ujar Ogi dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (9/1).

OJK juga menegaskan, penguatan regulasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sistem keuangan nasional. Dalam konteks industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun, risiko kegagalan lembaga dinilai dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi.

Sejalan dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko, POJK 37/2025 memberi kewenangan tambahan kepada OJK untuk menyesuaikan status pengawasan apabila PPDP sedang berada dalam proses merger, akuisisi, atau penambahan modal disetor. Fleksibilitas ini dinilai krusial agar regulator dapat mengantisipasi perubahan struktur risiko secara lebih cepat dan presisi.

OJK menilai, permasalahan yang muncul di sektor PPDP harus dideteksi sejak fase pengawasan normal, sebelum kondisi kesehatan lembaga memburuk dan memicu risiko sistemik. Karena itu, status pengawasan intensif dan khusus menjadi instrumen pencegahan, bukan sekadar tindakan korektif di tahap akhir.

Dalam ketentuan peralihan, OJK memastikan bahwa perusahaan perasuransian dan dana pensiun yang telah lebih dulu ditetapkan dalam status pengawasan intensif atau khusus tetap berada dalam status tersebut hingga ada pemberitahuan lanjutan dari OJK. Penetapan berikutnya akan mempertimbangkan rencana tindak yang telah disetujui regulator.

Perku dicatat, POJK 37/2025 akan mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan, atau efektif pada 22 Juni 2026. Dengan jeda waktu ini, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang cukup untuk menyesuaikan tata kelola, manajemen risiko, serta strategi penguatan permodalan.

Langkah OJK ini sejalan dengan tren global penguatan pengawasan sektor keuangan nonbank. Laporan OECD dan IMF menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dana pensiun dan asuransi kerap menjadi sumber risiko laten dalam sistem keuangan, terutama di negara berkembang dengan basis investor ritel yang besar.


Digionary:

● Dana Pensiun: Lembaga pengelola dana jangka panjang untuk menjamin kesejahteraan peserta di masa pensiun.
● Lembaga Penjamin: Institusi yang memberikan penjaminan atas kewajiban tertentu guna mengurangi risiko gagal bayar.
● POJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagai dasar hukum pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
● PPDP: Singkatan dari Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
● Risk Based Supervision: Metode pengawasan yang menitikberatkan pada identifikasi dan mitigasi risiko utama lembaga.

#OJK #POJK372025 #PengawasanKeuangan #AsuransiIndonesia #DanaPensiun #LembagaPenjamin #StabilitasKeuangan #RiskBasedSupervision #RegulasiKeuangan #KeuanganNonBank #IndustriAsuransi #OJKUpdate #KebijakanKeuangan #ManajemenRisiko #SistemKeuangan #RegulatorKeuangan #PerlindunganKonsumen #KeuanganNasional #EkonomiIndonesia #Governance

Comments are closed.