Risiko digital dan iklim masuk dalam Basel Core Principles, OJK siap dukung!

- 10 Mei 2024 - 16:40

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat pengawasan industri perbankan sejalan dengan arah kebijakan perbankan global yang ditentukan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), termasuk dimasukkannya risiko iklim dan risiko digital dalam versi terbaru Basel Core Principles (BCP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Supervision merupakan pengkinian dari versi sebelumnya yang diterbitkan pada 2012.

Versi terbaru BCP, kata dia, diluncurkan pada pertemuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan International Conference of Banking Supervisors (ICBS) pada 23-25 April 2024 di Basel, Swiss.

“BCP terbaru memasukkan beberapa aspek risiko yang belum ada pada versi sebelumnya, yaitu risiko iklim dan risiko digital sebagai risiko-risiko baru (new and emerging risks), penguatan tata kelola perusahaan dan praktik manajemen risiko, ketahanan operasional, dan penguatan aspek pengawasan makroprudensial,” ujarnya pekan ini.

ICBS dihadiri oleh lebih dari 220 peserta mewakili bank sentral dan otoritas pengawasan perbankan yang berasal lebih dari 90 yurisdiksi. ICBS kali ini meninjau kembali capaian yang telah diraih oleh BCBS sejak berdiri 50 tahun yang lalu serta bagaimana industri dan otoritas pengawasan perbankan perlu siap menghadapi risiko-risiko baru di masa depan.

“Kehadiran OJK dalam pertemuan BCBS dan ICBS merupakan komitmen OJK untuk terus aktif berdiskusi dengan sesama otoritas pengawas bank di negara lain guna merespons berbagai dinamika kebijakan ekonomi dan perbankan global serta penerapan standar-standar prudensial perbankan global,” kata Dian.

Mengutip OJK, Standar Basel adalah standar pengaturan perbankan yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). BCBS adalah salah satu komite dalam Bank for International Settlements (BIS) yang berperan menetapkan standar pengaturan perbankan dan sebagai forum kerjasama terkait dengan pengawasan perbankan.

OJK juga memastikan bahwa penerapan standar tersebut tetap perlu memperhatikan kesesuaian standar tersebut dengan kondisi sektor perbankan domestik.

Menurut dia, kebijakan dan praktik pengawasan sektor perbankan di Indonesia perlu sejalan dengan standar internasional terkini. Hal ini bertujuan agar sektor perbankan mampu meningkatkan ketahanannya dalam menghadapi berbagai dinamika kebijakan di masa depan.

“OJK telah menerapkan dan siap mendukung arah kebijakan BCBS ke depannya terkait risiko iklim dan risiko digital,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, OJK telah menerbitkan panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) yang diluncurkan pada Maret 2024. Panduan ini akan diterapkan secara bertahap ke seluruh industri perbankan.

Selain itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum untuk memperkuat perlindungan dari risiko yang muncul akibat digitalisasi.

Peraturan tersebut dilengkapi dengan aturan di tingkat teknis, yakni Surat Edaran OJK Nomor 24/SEOJK.03/2022 terkait Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.

Dian mengatakan perbankan Indonesia harus memperhatikan tantangan kondisi makroekonomi global terkini. Misalnya, berlangsungnya era suku bunga yang tinggi dan meningkatnya tensi geopolitik global khususnya di Timur Tengah dan Ukraina. ■

Comments are closed.