Hampir final dibahas OJK, premi asuransi kredit nantinya didasarkan pada rasio NPL

- 31 Oktober 2023 - 09:15

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) mengungkapkan, pihaknya sedang merancang aturan terbaru mengenai lini kredit asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit, dimana nantinya pengenaan premi akan menimbang besaran risiko kredit seperti rasio non performing loan (NPL).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan untuk mendorong perbaikan dalam pengelolaan produk asuransi pada lini usaha asuransi kredit, OJK tengah melakukan finalisasi atas penyempurnaan regulasi asuransi kredit.

“Selama ini kita mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/10).

Menurut dia, penguatan pengaturan terkait penyelenggaraan asuransi kredit bertujuan untuk mendorong agar penetapan tarif premi, penerapan praktik underwriting, dan pembentukan cadangan teknis yang memadai. Dengan demikian semua hal itu dapat berjalan secara prudent dengan didukung dengan data profil risiko yang lengkap dan kredibel.

Baca juga: Insurtech, inovasi teknologi yang dorong tingkat penetrasi asuransi di Indonesia

Mirza mengatakan, untuk meningkatkan mitigasi risiko terhadap portofolio bisnis dari lini usaha asuransi kredit, beberapa substansi yang akan diatur ke depan. Beberapa di antaranya adalah penetapan lingkup risiko yang ditanggung oleh produk asuransi kredit, kewajiban sharing of risk dengan kreditur, dan akses data perusahaan asuransi terhadap data debitur. “Penggunaan tarif premi asuransi yang sesuai dengan tingkat risiko non-performing loan/non-performing financing (NPL/NPF),” kata Mirza.

Lini usaha asuransi kredit telah menjadi sorotan industri dalam beberapa waktu belakangan. Lini ini bahkan sempat dikatakan tidak menguntungkan untuk dikatakan sebagai bisnis.

Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) lini bisnis asuransi kredit membukukan premi sebesar Rp8,41 triliun atau tumbuh 31,4% year on year (yoy) pada semester I-2023. Di saat yang sama, klaim dibayar asuransi kredit mencapai Rp6,13 triliun atau meningkat 31,3% (yoy).

Baca juga: Full stack insurtech paling angkat asuransi di Indonesia

Angka-angka tadi mencerminkan rasio klaim asuransi kredit masih berada di level yang cukup tinggi yaitu 73,0%. Sementara rata-rata rasio klaim industri asuransi umum berada di posisi 41,2% hingga paruh pertama tahun ini. Walaupun dalam trennya, rasio klaim asuransi kredit lebih baik dibandingkan akhir tahun 2022 yang tercatat sebesar 88,2%.

Sementara jika melihat secara kuartalan, lini usaha asuransi kredit kuartal IV-2022 sempat mencatat rasio klaim menembus level 127,94%. Tanpa adanya perbaikan yang berarti, nilai klaim lini asuransi kredit ini dinilai masih akan menggulung di masa mendatang.

OJK juga mengungkap sejumlah poin peraturan yang akan diatur di dalam Rencana Peraturan OJK (RPOJK) terkait asuransi kredit. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulator akan mengeluarkan POJK mengenai asuransi kredit sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.

Adapun, beberapa pokok peraturan yang akan diatur dalam POJK asuransi kredit salah satunya adalah adanya pembagian risiko (risk sharing) dari bank dan perusahaan asuransi. “Di mana, bank menanggung risiko tidak 100% dialihkan kepada asuransi, tapi hanya 75%. Artinya, bank masih tetap bertanggung jawab terhadap 25%,” kata Ogi.

Baca juga: Allianz Life Syariah kerjasama dengan Laznas Bakrie Amanah untuk kelola wakaf santunan asuransi

Selain pembagian risiko, OJK juga memasukkan penerapan subrogasi yang lebih baik ke dalam POJK asuransi kredit. Diikuti dengan biaya akuisisi yang kini dibatasi hanya maksimum 10% dari sebelumnya 20%.

Kemudian, jangka waktu pertanggungan juga kami batasi hanya 5 tahun. Meski kredit yang di pertanggungan jangka waktunya lebih dari 5 tahun, tapi jangka waktu yang ditanggung oleh perusahaan asuransi maksimum 5 tahun. ■