OJK dan Apparindo duduk bersama untuk bahas aturan ekuitas minimum

- 6 Agustus 2023 - 08:45
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi kinerja industri jasa keuangan pada 2022 akan semakin membaik ketimbang 2021. Hal ini tak lepas dari terjaganya stabilitas sektor keuangan, berbagai kebijakan, sampai laju perekonomian yang mulai pulih selama pandemi Covid-19.

digitalbank.id – ASOSIASI Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Indonesia (Apparindo) mengumumkan bahwa mereka bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah untuk membahas aturan mengenai ekuitas minimum.

Menurut Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Apparindo, ukuran ekuitas tersebut ditetapkan dalam rancangan Rancangan Peraturan POJK (RPOJK). Dia menyatakan bahwa OJK mengusulkan modal disetor sebesar Rp10 miliar untuk perusahaan baru dan Rp5 miliar untuk perusahaan yang sudah ada.

Saat ditemui di Jakarta pekan lalu, dia menyatakan bahwa dia telah menerima amanat dari anggota bahwa mereka telah mengirim surat resmi ke OJK mengenai masalah permodalan. Dalam surat resmi tersebut, mereka meminta agar kembali seperti aturan yang ada, kurang lebih mereka tidak setuju dengan perubahan yang ada.

Apparindo meminta OJK memoderasi nilai dan memperpanjang waktu pemenuhan modal, menurut Yulius.

Yulius menyebutkan, Apparindo meminta agar OJK melakukan moderasi terhadap nilai tersebut serta waktu untuk pemenuhan modal tersebut bisa diperpanjang.

“Usulan kita Rp 3 miliar akhirnya mereka menyetujui tapi dengan jangka waktu yang lebih panjang. Dari hasil diskusi terakhir itu walaupun belum tertulis tampaknya OJK cukup oke dengan apa yang kita mau,” sebutnya.

Dia bilang, Apparindo telah melakukan analisa sederhana kepada para anggota yang saat ini jumlahnya mencapa 196 perusahaan, di mana apabila aturan ekuitas minimum tersebut dilakukan per hari ini maka akan berdampak pada 41 perusahaan.

“Misal aturan itu dilakukan hari ini berarti ada 41 perusahaan terindikasikan terdampak akibat aturan itu,” katanya.

Lebih lanjut, Yulius menambahkan aturan ekuitas minimum yang berlaku saat ini Rp 2 miliar untuk perusahaan pialang asuransi dan Rp 3 miliar untuk pialang reasuransi.

Yulius mengatakan, di dalam diskusi bersama OJK ekuitas minimum nantinya akan menjadi Rp 3 miliar di tahun 2026 dan Rp 5 miliar di tahun 2028 untuk perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi.

“Jika diproyeksikan pada tahun 2026 dan 2028 dengan pendekatan yang sudah kita lakukan kepada anggota, tanggapannya cukup optimis untuk bisa memenuhi ekuitas itu,” tandasnya. ■

Comments are closed.