BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

- 31 Agustus 2026 - 21:10

BTN mendukung program Rumah Cahaya dengan menyerahkan 30 unit rumah beserta sertifikat hak milik kepada pahlawan dan keluarga pahlawan. Program ini hadir ketika persoalan perumahan Indonesia bukan lagi semata soal kepemilikan, tetapi juga kualitas hunian: BPS mencatat sekitar 18,01 juta rumah tangga masih menghadapi masalah kelayakhunian pada 2026.


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ 30 pahlawan menerima rumah dan SHM, sebagai bentuk penghargaan sekaligus memastikan hunian menjadi aset yang memiliki kepastian hukum.
■ Masalah perumahan bukan hanya backlog kepemilikan, tetapi juga kualitas hunian yang masih menjadi persoalan bagi jutaan rumah tangga Indonesia.
■ Kolaborasi pemerintah dan swasta makin penting, karena pemerintah menghadapi kebutuhan peningkatan kualitas hunian dalam skala yang sangat besar.


Sebuah rumah bukan sekadar tempat tinggal. Bagi sebagian orang, rumah adalah bentuk pengakuan bahwa pengabdian mereka kepada negara tidak dilupakan. Pesan itulah yang mengemuka ketika 30 pahlawan Indonesia dan keluarga pahlawan menerima rumah layak huni beserta sertifikat hak milik (SHM) melalui program Rumah Cahaya yang diinisiasi Yayasan Pahlawan Harapan Sejahtera Indonesia Emas (PHSI), Senin (31/8).

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menjadi salah satu pihak yang mendukung program tersebut. Penyerahan rumah dan SHM ini berlangsung di tengah persoalan perumahan nasional yang masih jauh lebih besar daripada sekadar menyediakan unit baru.

Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada 2026 sekitar 9,29 juta rumah tangga belum memiliki rumah sendiri. Pada saat yang sama, sekitar 18,01 juta rumah tangga masih menghadapi persoalan kelayakhunian. Artinya, seseorang bisa saja sudah memiliki rumah, tetapi rumah tersebut belum memenuhi standar sebagai hunian layak.

Didukung penuh BTN, 30 pahlawan Indonesia dan keluarga pahlawan menerima rumah layak huni beserta sertifikat hak milik (SHM) melalui program Rumah Cahaya yang diinisiasi Yayasan Pahlawan Harapan Sejahtera Indonesia Emas (PHSI), Senin (31/8). Foto: Dok. BTN)

BPS mencatat proporsi rumah tangga yang menempati rumah layak huni meningkat menjadi 70,30% pada 2026, dari 68,40% pada 2025. Namun, angka tersebut sekaligus menunjukkan masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan karena hampir 30% rumah tangga belum menikmati hunian yang memenuhi kriteria kelayakan.

Dalam konteks itu, program Rumah Cahaya menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperbaiki kualitas kehidupan melalui penyediaan hunian.

Rumah Sebagai Bentuk Penghormatan

Ketua Dewan Pembina Yayasan PHSI sekaligus Ketua Satuan Tugas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan penyediaan rumah layak huni merupakan salah satu bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Hashim, persoalan hunian masih dialami banyak masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara.

“Indonesia sudah merdeka 81 tahun, tetapi sebagian rakyat kita belum bahagia karena belum memiliki rumah yang layak. Karena itu, kita ingin membantu mereka yang belum memiliki rumah layak huni, termasuk para pahlawan yang telah berjasa bagi bangsa ini,” ujar Hashim dalam Penyerahan 30 Sertipikat Hak Milik Rumah Cahaya kepada Pahlawan Terlupakan di Jakarta, Senin (31/8).

Persoalan tersebut memang tidak sederhana. Data BPS 2026 menunjukkan backlog kelayakhunian atau backlog 2 mencapai sekitar 18,01 juta rumah tangga, turun dari 18,77 juta pada 2025. Backlog ini mengukur rumah tangga yang telah memiliki rumah sendiri, tetapi rumah yang ditempati belum memenuhi kriteria rumah layak huni.

Kriteria rumah layak huni sendiri tidak hanya menyangkut kondisi bangunan. BPS memperhitungkan ketahanan bangunan, kecukupan luas lantai per kapita, akses sanitasi layak, serta akses listrik.

Dengan demikian, tantangan sektor perumahan Indonesia tidak berhenti pada membangun sebanyak mungkin rumah. Kualitas bangunan, sanitasi, infrastruktur dasar, kepastian kepemilikan, hingga lingkungan tempat tinggal ikut menentukan apakah sebuah rumah benar-benar layak dihuni.

Pemerintah Tak Bisa Bekerja Sendiri

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengapresiasi program Rumah Cahaya. Ia melihat inisiatif tersebut sebagai contoh kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Menurut Maruarar, kebutuhan perumahan yang besar membuat pemerintah tidak mungkin bekerja sendirian. “Saya mengucapkan terima kasih atas inisiatif ini. Ini sangat baik karena memang pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Yang penting adalah membangun super tim dan membangun kolaborasi. Saya juga berterima kasih kepada Yayasan Rumah Cahaya dan Pak Nixon karena program ini tepat sasaran,” ujar Maruarar.

Ia menilai penerima Rumah Cahaya memiliki latar belakang pengabdian yang beragam, mulai dari keluarga veteran hingga mereka yang berjasa melalui bidang olahraga. “Menurut kami, para pahlawan bangsa yang sudah berjasa, baik di medan pertempuran sebagai keluarga veteran, istri veteran, istri pejuang, maupun di bidang olahraga, ini adalah langkah yang bagus dan nyata. Sekali lagi, terima kasih, karena ini adalah wujud nyata kolaborasi,” katanya.

Kolaborasi semacam ini semakin relevan karena pemerintah sendiri sedang memperbesar intervensi untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat.

Kementerian PKP pada 2026 meningkatkan kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi 400.000 unit, jauh di atas 45.000 unit pada 2025. Program tersebut ditujukan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni di berbagai wilayah Indonesia.

Pada semester I 2026, program Bedah Rumah juga telah mencapai 88.635 unit.  Skala tersebut memperlihatkan satu hal: penyediaan hunian layak membutuhkan intervensi yang jauh lebih besar daripada program yang dapat dikerjakan oleh satu lembaga.

Sementara itu Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan perseroan merasa terhormat dapat menjadi bagian dari program Rumah Cahaya. Bagi BTN, kata Nixon, perhatian terhadap sektor perumahan tidak semestinya berhenti pada pembiayaan kepemilikan rumah. Ada kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan agar dapat memperoleh hunian yang layak.

“Bagi kami, apa yang dilakukan hari ini bukan sekadar penyerahan rumah. Ini adalah bentuk penghormatan kepada orang-orang yang dahulu telah memberikan begitu banyak bagi Indonesia. Hari ini kita ingin mengatakan bahwa jasa mereka tidak pernah sia-sia dan tidak pernah dilupakan,” ujar Nixon.

Penyerahan SHM juga dinilai penting karena memberikan kepastian hukum sekaligus menjadikan rumah tersebut sebagai aset keluarga.

“Yang kita serahkan hari ini bukan sekadar kunci rumah, tetapi juga sertifikat hak milik. Artinya, rumah tersebut benar-benar menjadi milik Bapak dan Ibu, menjadi tempat untuk pulang, berkumpul bersama keluarga, dan mudah-mudahan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya,” katanya.

Aspek kepemilikan tersebut penting karena persoalan perumahan memiliki dua dimensi yang berbeda. Data BPS menunjukkan backlog kepemilikan rumah atau backlog 1 pada 2026 masih mencapai sekitar 9,29 juta rumah tangga. Angka itu memang turun dari sekitar 9,64 juta rumah tangga pada 2025, tetapi tetap menunjukkan besarnya kebutuhan perumahan nasional.

Karena itu, kebijakan perumahan tidak dapat hanya mengejar jumlah unit. Rumah harus hadir sebagai hunian yang layak sekaligus aset dengan status kepemilikan yang jelas.

Hal tersebut sejalan dengan kerangka UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur penyelenggaraan perumahan, pemeliharaan dan perbaikan, peningkatan kualitas kawasan kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, hingga hak dan kewajiban masyarakat. UU tersebut masih berlaku dengan sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

477 rumah sosial

Nixon mengatakan dukungan BTN terhadap hunian layak juga dilakukan melalui pembangunan dan renovasi rumah sosial.

Menurut dia, sepanjang 2022 hingga 2026 BTN telah mendukung pembangunan maupun renovasi 477 rumah sosial bagi keluarga prasejahtera, masyarakat berpenghasilan rendah, nelayan, petani pesisir, hingga masyarakat yang terdampak bencana di berbagai wilayah Indonesia.

Jumlah tersebut memang relatif kecil dibandingkan kebutuhan nasional. Namun, secara konsep, program seperti ini memperlihatkan bahwa ekosistem perumahan tidak hanya membutuhkan bank sebagai penyedia pembiayaan KPR.

Ada kebutuhan untuk mempertemukan pemerintah, perbankan, pengembang, lembaga sosial, masyarakat, hingga pemilik lahan dan penyedia infrastruktur agar persoalan hunian dapat ditangani dari hulu hingga hilir.

“Persoalan perumahan Indonesia tidak cukup dijawab hanya dengan membangun rumah. Kita juga harus membangun manusia dan ekosistem perumahan yang akan menjadi fondasi perumahan Indonesia di masa depan,” pungkas Nixon.

Salah satu penerima yang mendapat perhatian adalah mantan pemain sepak bola legendaris Indonesia, Rully Nere. Ia melihat bantuan hunian sebagai bentuk penghargaan kepada atlet yang pernah membawa nama Indonesia.

“Saya sangat mengapresiasi pemberian rumah ini. Ini menunjukkan bahwa atlet yang sudah berjasa untuk Indonesia masih dihargai dan diperhatikan. Saya berharap perhatian seperti ini dapat menjadi motivasi bagi generasi muda untuk berani memilih jalan sebagai atlet dan terus mengharumkan nama Indonesia,” ujar Rully.

Di luar seremoni penyerahan, program Rumah Cahaya memperlihatkan persoalan yang lebih besar dalam kebijakan perumahan Indonesia: rumah layak bukan sekadar persoalan jumlah unit.

Data terbaru BPS menunjukkan Indonesia memang mengalami perbaikan. Backlog kepemilikan turun, begitu pula backlog kelayakhunian. Tetapi dengan sekitar 18,01 juta rumah tangga masih menghadapi persoalan kelayakhunian pada 2026, pekerjaan rumahnya masih panjang.

Karena itu, rumah bagi 30 pahlawan bukan hanya soal 30 unit yang selesai dibangun. Nilai strategisnya justru terletak pada pertanyaan yang lebih besar: bagaimana memastikan semakin banyak keluarga Indonesia memiliki rumah yang layak, aman, sehat, dan memiliki kepastian hukum. ■

DIGIONARY:

● Backlog 1. Jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah sendiri atau masih menempati rumah bukan milik sendiri.
● Backlog 2. Jumlah rumah tangga yang sudah memiliki rumah sendiri tetapi rumahnya belum memenuhi kriteria rumah layak huni.
● BSPS. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, program pemerintah untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni.
● Ekosistem perumahan. Keseluruhan pihak yang terlibat dalam penyediaan hunian, mulai dari pemerintah, perbankan, pengembang, konstruksi, bahan bangunan hingga masyarakat.
● FLPP. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, dukungan pemerintah untuk pembiayaan KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
● Hunian layak. Rumah yang memenuhi aspek kelayakan seperti ketahanan bangunan, luas lantai yang memadai, sanitasi layak dan akses listrik.
● KPR. Kredit Pemilikan Rumah yang digunakan masyarakat untuk membiayai pembelian atau kepemilikan rumah.
● MBR. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang menjadi salah satu kelompok sasaran utama kebijakan perumahan pemerintah.
● Rumah layak huni. Rumah yang memenuhi standar minimum kesehatan, keselamatan, kenyamanan dan kelayakan untuk ditempati.
● SHM. Sertifikat Hak Milik, bukti kepemilikan hak atas tanah yang memiliki kedudukan hukum paling kuat dalam sistem hak atas tanah di Indonesia.
● RTLH. Rumah Tidak Layak Huni, rumah yang kondisi fisik atau fasilitas dasarnya belum memenuhi standar kelayakan hunian.

#BTN #RumahCahaya #RumahLayakHuni #Perumahan #HunianLayak #BacklogPerumahan #KPR #BTNProperti #PahlawanIndonesia #KementerianPKP #MaruararSirait #NixonNapitupulu #BPS #PerumahanIndonesia #MBR #RumahSubsidi #BSPS #EkosistemPerumahan #PropertiIndonesia #Housing

BTN Rumah Cahaya, BTN rumah layak huni, 30 pahlawan terima rumah, rumah untuk pahlawan Indonesia, BTN dan Rumah Cahaya, program Rumah Cahaya 2026, rumah layak huni Indonesia, backlog perumahan Indonesia 2026, backlog rumah layak huni, data perumahan BPS 2026, BTN perumahan, BTN KPR, Kementerian PKP, Maruarar Sirait perumahan, Nixon L.P. Napitupulu, sertifikat hak milik rumah, SHM rumah pahlawan, program bedah rumah 2026, BSPS 2026, ekosistem perumahan Indonesia,

Comments are closed.