Makin Marak di Era Digital, Bank Neo Commerce Ungkap Ciri-Ciri Investasi Bodong

- 20 Mei 2026 - 09:48

Maraknya investasi bodong di era digital kembali menjadi perhatian industri perbankan dan regulator. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen investasi berbasis aplikasi dan media sosial, PT Bank Neo Commerce Tbk mengingatkan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat tidak terjebak pada skema investasi ilegal yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ribuan pengaduan terkait investasi ilegal sepanjang awal 2026, menunjukkan ancaman penipuan finansial digital masih sangat besar di Indonesia.


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ Satgas PASTI OJK menutup 951 pinjol ilegal dan dua investasi bodong pada kuartal I-2026, menunjukkan ancaman finansial digital masih tinggi.
■ Bank Neo Commerce menilai literasi keuangan menjadi benteng utama masyarakat untuk mengenali modus investasi ilegal berbasis digital.
■ Investasi dengan janji keuntungan tinggi, minim risiko, dan tanpa izin OJK disebut sebagai pola klasik yang wajib diwaspadai publik.


Transformasi digital di sektor keuangan membuka akses investasi semakin luas bagi masyarakat Indonesia. Namun di balik kemudahan itu, ancaman investasi bodong justru tumbuh semakin agresif. Modus penipuan kini tidak lagi tampil secara konvensional, melainkan hadir melalui aplikasi, media sosial, grup percakapan, hingga platform investasi berkedok teknologi finansial.

Fenomena ini menjadi perhatian serius regulator dan industri perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan investasi bodong sebagai kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas berwenang, menawarkan keuntungan tidak wajar, serta berisiko tinggi merugikan masyarakat.

Data terbaru menunjukkan ancaman tersebut masih sangat nyata. Sepanjang kuartal pertama 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK menutup 951 pinjaman online ilegal dan dua investasi bodong. Hingga 29 April 2026, jumlah pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal telah mencapai 2.379 kasus.

Modus yang digunakan pun semakin beragam. Mulai dari money game, investasi kripto ilegal, hingga penyamaran identitas lembaga keuangan resmi atau impersonation. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan rendahnya literasi finansial masyarakat dan dorongan ingin mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) menilai edukasi publik menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko tersebut. Bank digital ini mengingatkan masyarakat agar lebih kritis sebelum menempatkan dana pada instrumen investasi tertentu.

Langkah pertama yang wajib dilakukan calon investor adalah memastikan legalitas penyelenggara investasi. Masyarakat diminta mengecek apakah perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jika tidak memiliki izin resmi, maka hal itu merupakan sinyal bahaya atau red flag yang seharusnya cukup untuk menghentikan proses investasi.

Selain legalitas, masyarakat juga diminta mewaspadai tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat dengan risiko rendah atau bahkan tanpa risiko. Skema semacam ini menjadi pola klasik yang kerap digunakan pelaku investasi ilegal untuk menarik korban.

“Calon investor tentu tergiur dengan bunga imbal balik yang tinggi, namun perlu ditelaah lebih lanjut apakah hal tersebut masuk akal untuk diterima dalam rentang waktu yang singkat,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Bank Neo Commerce.

Bank Neo Commerce juga mengingatkan pentingnya transparansi pengelolaan dana. Penyelenggara investasi yang tidak mampu menjelaskan model bisnis, mekanisme pengelolaan dana, hingga instrumen penempatan investasi patut dicurigai.

Tidak hanya itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap tekanan psikologis dalam penawaran investasi. Pelaku biasanya menggunakan strategi kelangkaan atau scarcity untuk memicu rasa takut tertinggal (Fear of Missing Out/FOMO). Investor didorong mengambil keputusan cepat tanpa waktu cukup untuk melakukan analisis.

Ciri lain yang perlu diperhatikan adalah banyaknya keluhan publik terhadap suatu entitas investasi. Karena itu, calon investor disarankan melakukan riset sederhana melalui internet, media sosial resmi, hingga ulasan pengguna sebelum memutuskan berinvestasi.

Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk, Eri Budiono mengatakan edukasi keuangan menjadi bagian penting dari tanggung jawab industri perbankan digital di tengah meningkatnya risiko penipuan berbasis teknologi.

“Bank Neo Commerce sebagai salah satu bank dengan layanan digital terdepan di Indonesia, kami berkewajiban untuk memberikan literasi keuangan kepada nasabah dan masyarakat secara umum sebagai bentuk kepedulian kami. Di era yang semakin digital ini, kami paham betapa pentingnya untuk mengedukasi masyarakat terkait investasi ilegal atau investasi bodong,” ujar Eri Budiono.

Ia menambahkan, kemampuan masyarakat mengenali pola investasi ilegal menjadi faktor penting untuk menghindari kerugian finansial yang lebih besar.

“Penting bagi masyarakat untuk mampu mengenali karakteristik yang biasanya terdapat di investasi bodong, agar dapat terhindar dari kerugian finansial yang dapat ditimbulkan. Kami merasa penting dan harus turut serta mengambil peran dalam mengedukasi masyarakat untuk mengenali dan menghindari investasi bodong,” katanya.

Secara nasional, peningkatan literasi keuangan memang masih menjadi pekerjaan rumah besar. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK menunjukkan tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia sudah berada di atas 75%, namun tingkat literasi keuangan masih tertinggal. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat sudah menggunakan produk keuangan tanpa memahami risiko yang melekat di dalamnya.

Karena itu, edukasi finansial dinilai semakin krusial di tengah derasnya penetrasi teknologi digital, pertumbuhan investasi daring, dan maraknya promosi finansial melalui media sosial.

Bank Neo Commerce menyebut pihaknya terus menyediakan berbagai kanal edukasi keuangan melalui situs resmi, media sosial, hingga aplikasi neobank. Langkah tersebut sejalan dengan program “GENCARKAN” atau Gerakan Nasional Cerdas Keuangan yang digagas OJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. ●


DIGI-INSIGHTS:

Ledakan transformasi digital di sektor keuangan ternyata berjalan lebih cepat dibanding peningkatan literasi finansial masyarakat. Celah inilah yang dimanfaatkan pelaku investasi bodong untuk membangun skema penipuan yang tampak modern, legal, dan meyakinkan. Fenomena ini menunjukkan bahwa tantangan industri keuangan saat ini bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga bagaimana membangun kemampuan masyarakat untuk membedakan antara peluang investasi yang sehat dan jebakan finansial berkedok digital. Di era AI, media sosial, dan aplikasi instan, perang melawan investasi ilegal pada akhirnya bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perang literasi.

Di tengah ledakan investasi digital dan maraknya penipuan finansial berbasis teknologi, langkah Bank Neo Commerce memperkuat edukasi literasi keuangan menunjukkan bahwa peran bank digital kini tidak lagi sebatas menyediakan layanan transaksi, tetapi juga menjadi garda depan perlindungan nasabah di era ekonomi digital. Ketika investasi bodong semakin canggih memanfaatkan media sosial, FOMO, dan rendahnya pemahaman finansial masyarakat, pendekatan preventif melalui edukasi publik menjadi jauh lebih strategis dibanding sekadar penindakan setelah korban berjatuhan. Kontribusi Bank Neo Commerce dalam mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri investasi ilegal mencerminkan pergeseran penting di industri perbankan: dari institusi keuangan konvensional menjadi institusi yang turut membangun ketahanan finansial masyarakat secara menyeluruh. ●


DIGIONARY:

● FOMO: Kondisi psikologis ketika seseorang takut tertinggal tren atau peluang tertentu sehingga mengambil keputusan terburu-buru.
● Impersonation: Modus penipuan dengan menyamar sebagai lembaga atau pihak resmi untuk memperoleh kepercayaan korban.
● Inklusi Keuangan: Tingkat akses masyarakat terhadap layanan dan produk keuangan formal.
● Investasi Bodong: Kegiatan investasi ilegal tanpa izin regulator yang menawarkan keuntungan tidak wajar dan berisiko merugikan masyarakat.
● Literasi Keuangan: Kemampuan memahami, mengelola, dan mengambil keputusan terkait keuangan secara bijak.
● Money Game: Skema penghimpunan dana yang mengandalkan perekrutan anggota baru untuk membayar keuntungan investor lama.
● Pinjol Ilegal: Layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin resmi dari regulator.
● Red Flag: Tanda atau indikasi awal adanya risiko atau potensi penipuan.
● Satgas PASTI: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal bentukan OJK untuk memberantas investasi ilegal dan pinjol ilegal.

#InvestasiBodong #LiterasiKeuangan #BankNeoCommerce #OJK #SatgasPASTI #KeuanganDigital #InvestasiIlegal #PinjolIlegal #EdukasiKeuangan #DigitalBanking #KeamananFinansial #FinancialLiteracy #Neobank #MoneyGame #InvestasiOnline #PerbankanDigital #FintechIndonesia #WaspadaPenipuan #InklusiKeuangan #GENCARKAN

Comments are closed.