Putusan pengadilan Inggris yang menolak gugatan Visa, Mastercard, dan Revolut atas rencana pembatasan biaya kartu lintas negara menandai babak baru pengawasan regulator terhadap industri pembayaran global. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada pasar Inggris–Eropa, tetapi juga memberi sinyal kuat bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk memperketat pengawasan biaya transaksi, melindungi konsumen, dan menata ulang keseimbangan antara inovasi dan perlindungan pasar.
Fokus Utama:
■ Pengadilan menegaskan regulator berhak mengatur biaya pembayaran demi keadilan pasar.
■ Visa, Mastercard, dan fintech global menghadapi tekanan atas struktur pendapatan mereka.
■ Putusan ini membuka jalan bagi negara seperti Indonesia untuk memperketat pengawasan biaya transaksi.
Pertarungan panjang antara regulator dan raksasa pembayaran global akhirnya dimenangkan negara. Di London, hakim memutuskan bahwa regulator pembayaran Inggris berhak membatasi biaya kartu lintas negara—sebuah keputusan yang berpotensi mengubah peta bisnis Visa, Mastercard, hingga fintech seperti Revolut, sekaligus menjadi peringatan keras bagi industri pembayaran di seluruh dunia.
Pengadilan Tinggi London pada Kamis (15/1) menolak gugatan Visa, Mastercard, dan fintech asal Inggris Revolut terhadap Payments System Regulator (PSR). Gugatan itu diajukan setelah PSR mengumumkan rencana untuk menerapkan batas atas (cap) biaya kartu lintas negara, khususnya untuk transaksi belanja online konsumen Eropa di merchant Inggris.
Ketiga perusahaan tersebut berargumen bahwa PSR tidak memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan batas harga, terlebih ketika besaran dan waktu penerapan kebijakan tersebut belum diputuskan. Namun hakim John Cavanagh menolak seluruh argumen itu.
Pengadilan menegaskan bahwa PSR memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan menetapkan pembatasan biaya interchange lintas negara apabila dinilai merugikan pasar.
PSR sebelumnya menyatakan kekhawatiran bahwa Visa dan Mastercard telah menaikkan biaya ke tingkat yang “terlalu tinggi dan tidak wajar”, terutama sejak Inggris keluar dari Uni Eropa (Brexit), yang membuat transaksi lintas kawasan tidak lagi berada dalam rezim regulasi yang sama.
Direktur Utama PSR, David Geale, menyambut baik putusan tersebut. “Putusan ini menegaskan kewenangan kami untuk memastikan biaya pembayaran kartu tetap adil bagi bisnis dan konsumen Inggris,” ujarnya seperti dikutip Reuters.
“Ini memungkinkan kami melanjutkan pekerjaan untuk memastikan biaya interchange lintas negara ditetapkan pada tingkat yang tepat,” tambahnya.
Visa sebelumnya menyatakan keberatan terhadap rencana pembatasan biaya dan menilai bahwa kebijakan semacam itu dapat “berdampak negatif pada nilai yang diterima konsumen dan pelaku usaha dari sistem pembayaran kartu.” Mastercard memilih tidak berkomentar, sementara Revolut belum memberikan tanggapan resmi.
Implikasi Global dan Pelajaran bagi Indonesia
Putusan ini berpotensi menjadi preseden global. Selama bertahun-tahun, biaya kartu lintas negara—terutama yang dikenakan oleh jaringan global—kerap menjadi sorotan karena dinilai kurang transparan dan memberatkan merchant, khususnya UMKM.
Bagi Indonesia, pesan putusan ini sangat jelas. Di tengah percepatan digitalisasi pembayaran, termasuk QRIS, kartu debit-kredit, dan transaksi lintas negara, regulator tidak bisa hanya menjadi penonton. Bank Indonesia dan OJK dihadapkan pada tantangan serupa: menjaga keseimbangan antara efisiensi sistem pembayaran, daya saing industri, dan perlindungan konsumen.
Data Bank Indonesia menunjukkan nilai transaksi pembayaran digital nasional terus tumbuh dua digit setiap tahun, dengan kontribusi signifikan dari kartu dan transaksi lintas batas. Tanpa pengawasan yang memadai, biaya tersembunyi berpotensi menggerus margin pelaku usaha dan meningkatkan harga bagi konsumen.
Putusan Inggris ini juga menjadi sinyal bahwa dominasi jaringan pembayaran global bukanlah wilayah tanpa regulasi. Negara memiliki ruang hukum untuk masuk, mengatur, dan—jika perlu—menekan biaya demi kepentingan publik.
Digionary:
● Cross-border card fees: Biaya yang dikenakan atas transaksi kartu yang melibatkan dua negara berbeda.
● Interchange fee: Biaya yang dibayarkan merchant bank kepada bank penerbit kartu dalam setiap transaksi.
● Payments System Regulator (PSR): Regulator sistem pembayaran di Inggris.
● Price cap: Batas maksimum harga atau biaya yang ditetapkan regulator.
● Regulatory oversight: Pengawasan regulator terhadap aktivitas industri keuangan.
#Visa #Mastercard #Revolut #SistemPembayaran #RegulatorKeuangan #BiayaTransaksi #InterchangeFee #FintechGlobal #IndustriPembayaran #PerbankanDigital #EkonomiDigital #PerlindunganKonsumen #UMKM #CrossBorderPayment #OJK #BankIndonesia #QRIS #KeuanganGlobal #RegulasiKeuangan #FintechNews
