Bank OCBC NISP mengukuhkan transformasi strategisnya menjadi induk konglomerasi keuangan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat tersebut menyetujui perubahan anggaran dasar untuk memenuhi regulasi OJK dan melakukan perubahan komposisi Dewan Komisaris, menandai dimulainya babak baru integrasi layanan keuangan grup OCBC di Indonesia.
Fokus utama:
■ RUPSLB OCBC NISP menyetujui perubahan Anggaran Dasar untuk secara resmi mematuhi POJK No.30/2024 tentang Konglomerasi Keuangan, menandai transformasi legal bank menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) yang telah disetujui OJK sebelumnya.
■ Rapat juga menyetujui pergantian komposisi Dewan Komisaris dengan pengunduran diri Helen Wong dan pengajuan dua anggota baru (Tan Teck Long dan Noel Gerald D’Cruz), merefleksikan penyesuaian kepemimpinan untuk mengawal fase baru sebagai konglomerasi.
■ Langkah ini merupakan pondasi strategis untuk memperkuat integrasi dan tata kelola terpusat atas seluruh anak usaha keuangan Grup OCBC di Indonesia (asuransi, sekuritas, ventura), dengan tujuan menawarkan solusi keuangan yang lebih terpadu kepada nasabah.
OCBC NISP restrukturisasi besar! Setelah ditunjuk OJK sebagai induk konglomerasi, bank ini ubah AD/ART dan jajaran komisaris. Apa artinya bagi nasabah dan persaingan industri keuangan?
Peta persaingan perbankan nasional kembali bergeser. Kini, bukan lagi sekadar perang suku bunga atau jaringan cabang, tetapi konsolidasi kekuatan dalam bentuk konglomerasi keuangan yang terintegrasi. PT Bank OCBC NISP Tbk resmi mengambil langkah formal pertama menuju bentuk baru tersebut.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar hari ini, bank yang sebagian sahamnya dikuasai OCBC Singapura ini mendapat mandat untuk mengubah struktur dasar organisasinya. Dua keputusan kunci diambil yang diambil adalah penyesuaian anggaran dasar sesuai regulasi induk konglomerasi dan pergantian jajaran komisaris. Ini bukan sekadar perubahan administrasi. Ini adalah sinyal dimulainya sebuah transformasi besar-besaran yang akan mengubah cara bank ini beroperasi dan melayani nasabahnya.
Sebelumnya, regulator, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengeluarkan rambu-rambu yang jelas melalui Peraturan OJK (POJK) No.30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan. Regulasi ini mendorong kelompok usaha keuangan besar untuk membentuk perusahaan induk (holding company) yang bertanggung jawab penuh atas tata kelola dan risiko seluruh anak usahanya. PT Bank OCBC NISP Tbk, sebagai bagian dari grup regional OCBC yang solid, termasuk yang bergerak cepat merespons.
RUPSLB yang diselenggarakan pada 2 Desember 2025 menjadi titik tolak legal formal bank tersebut. Para pemegang saham menyetujui dua agenda krusial yang saling berkait.
Pertama, perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam POJK Konglomerasi Keuangan tersebut. Kedua, persetujuan terhadap perubahan susunan Dewan Komisaris. Helen Wong mengundurkan diri efektif 31 Desember 2025, dan dua nama baru diajukan, yakni Tan Teck Long dan Bapak Noel Gerald D’Cruz. Pengangkatan keduanya menunggu persetujuan OJK dan akan berlaku hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2028.
Perubahan ini berjalan linear dengan persetujuan yang telah diperoleh bank dari OJK lebih dulu, pada 29 September 2025, yaitu penunjukan resmi OCBC NISP sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) untuk seluruh grup OCBC di Indonesia. Di bawah payung PIKK ini, OCBC NISP akan menjadi menara kontrol bagi entitas-entitas keuangan lain dalam grup, seperti PT OCBC Sekuritas Indonesia, PT Great Eastern General Insurance Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia, dan PT OCBC NISP Ventura.
Presiden Direktur OCBC NISP, Parwati Surjaudaja, menegaskan optimisme dan maksud strategis dari langkah ini. “Dengan disetujuinya Perseroan untuk menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, kami meyakini bahwa langkah-langkah ini akan memperkuat kapabilitas Perseroan dalam menyediakan solusi yang semakin terintegrasi dan semakin relevan, untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang terus berkembang,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Pernyataan Parwati menyentuh inti dari kebijakan konglomerasi keuangan: integrasi. Di masa depan, nasabah OCBC NISP potensial mendapatkan kemudahan akses ke produk asuransi dari Great Eastern, layanan investasi dari OCBC Sekuritas, atau pembiayaan ventura, semuanya melalui saluran yang lebih terpadu dan dengan pengawasan risiko yang tersentralisasi. Model bisnis ini bertujuan menciptakan synergy dan efisiensi, sekaligus memudahkan regulator mengawasi kelompok usaha besar yang kompleks.
“Kami percaya bahwa perjalanan transformasi ini akan membawa Perseroan menuju struktur yang semakin kuat dan adaptif. Dengan dukungan dari para pemegang saham, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan, kami berkomitmen untuk terus melangkah maju guna memberikan kontribusi positif dalam industri jasa keuangan di Indonesia,” tutup Parwati.
Langkah OCBC NISP ini menempatkannya dalam daftar pelaku jasa keuangan yang telah atau sedang melakukan restrukturisasi serupa, mengikuti jejak grup-grup besar seperti Astra, Lippo, dan Sinarmas. Data OJK menunjukkan tren peningkatan pembentukan PIKK sebagai respons atas regulasi yang bertujuan meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional. Bagi OCBC NISP, ini adalah momentum untuk memperkuat posisinya bukan hanya sebagai bank, tetapi sebagai rumah keuangan terpadu (one-stop financial hub) yang diperhitungkan di Indonesia.
Digionary:
● Anggaran Dasar (AD/ART): Dokumen hukum yang menjadi dasar pendirian dan operasi suatu perseroan terbatas, berisi tujuan, kegiatan, struktur modal, dan tata kelola perusahaan.
● Dewan Komisaris: Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai anggaran dasar, serta memberi nasihat kepada direksi.
● Konglomerasi Keuangan: Kelompok usaha yang memiliki beberapa perusahaan jasa keuangan di bawah satu pengendali, misalnya memiliki bank, asuransi, dan perusahaan sekuritas sekaligus.
● OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Lembaga independen yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
● PIKK (Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan): Perusahaan yang menjadi induk dari sebuah konglomerasi keuangan dan bertanggung jawab atas tata kelola dan pengelolaan risiko seluruh anggota konglomerasi tersebut.
● RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa): Rapat pemegang saham yang diadakan di luar rapat tahunan untuk membahas dan memutuskan hal-hal penting dan mendesak yang tidak dapat ditunda hingga RUPS Tahunan.
#OCBCNISP#RUPSLB #KonglomerasiKeuangan #PIKK #OJK #Perbankan #TransformasiDigital #DewanKomisaris #Restrukturisasi #GrupOCBC #KeuanganTerpadu #SektorKeuangan #Investasi #Asuransi #Sekuritas #Ventura #TataKelola #Regulasi #Fintech #BisnisIndonesia
