OJK terus lakukan konsolidasi demi penyelamatan BPR, jumlahnya akan terus berkurang

- 13 Mei 2024 - 17:29

Di awal 2024 sudah ada 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang bangkrut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan konsolidasi demi penguatan BPR dan akan menerbitkan aturan baru terkait BPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen, OJK telah mencabut izin deretan bank bangkrut tersebut.

“Ada 11 BPR yqng izinnya dicabut. BPR Sembilan Mutiara, BPR Bali Artha Anugrah, BPRS Saka Dana Mulia, dan BPR Dananta,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Senin (13/5).

Menurut dia, OJK saat ini sedang dalam proses pembuatan Peraturan OJK No 7/2024 tentang BPR dan BPRS. “Statusnya dalam pengundangan dan pembuatan salinan,” ujarnya.

Dia menjelaskan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Terdapat sejumlah ketentuan yang ada di regulasi tersebut, seperti nomenklatur BPR dari bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat. Terdapat juga ketentuan persyaratan pendirian BPR.

Selain dengan pembuatan regulasi, sebelumnya Dian menjelaskan OJK akan mendorong BPR untuk berkonsolidasi. Tujuannya adalah agar BPR semakin sedikit dan efisien. Dengan begitu, BPR yang beroperasi hanya BPR-BPR yang berkualitas. OJK menargetkan hanya sekitar ratusan BPR untuk melayani nasabah di seluruh Indonesia.

“Saat ini ada sekitar 1.500 BPR dan akan diciutkan menjadi ratusan saja. Caranya dengan merger antar-BPR.”

Menurut Dian, maraknya BPR yang bangkrut karena rata-rata mengalami masalah fraud. “Mesti dibereskan. Agar punya BPR kuat dan sehat. Masyarakat terlindungi, tak ada duit diambil karena fraud,” ujar Dian

Adapun, sepanjang tahun ini sudah ada 11 bank yang bangkrut. Padahal, 2024 baru berjalan 4 bulan. Kesemua bank bangkrut BPR. Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 133 bank bangkrut di Tanah Air.

Berikut ini 11 BPR maupun BPRS yang izinnya dicabut OJK:

  1. BPR Wijaya Kusuma
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  5. Perumda BPR Bank Purworejo
  6. BPR EDC CASH
  7. BPR Aceh Utara
  8. BPR Sembilan Mutiara
  9. BPR Bali Artha Anugrah
  10. BPRS Saka Dana Mulia
  11. BPR Dananta ■
Comments are closed.