Mayoritas Asuransi Siap Hadapi 2026, OJK Dorong Konsolidasi demi Industri Lebih Tangguh

- 15 Desember 2025 - 09:51

Mayoritas industri asuransi Indonesia mulai menunjukkan kesiapan menghadapi pengetatan permodalan. Hingga Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 77,8% perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama yang wajib dipenuhi pada 2026. Namun, di balik angka itu, tantangan konsolidasi, daya tahan modal, dan stabilitas jangka panjang industri masih menjadi pekerjaan rumah besar regulator dan pelaku usaha.


Fokus Utama

■ Tingkat kepatuhan industri asuransi terhadap ekuitas minimum 2026 telah mencapai 77,8%.
■ Penguatan modal menjadi instrumen kunci OJK menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen.
■ Merger dan akuisisi didorong sebagai solusi jangka panjang bagi perusahaan bermodal terbatas.


Industri asuransi nasional perlahan bergerak menuju fase baru yang lebih ketat dan disiplin modal. Menjelang tenggat pemenuhan ekuitas minimum pada 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa lebih dari tiga perempat perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan tahap pertama. Capaian ini menjadi sinyal positif bagi stabilitas industri, meski tidak serta-merta menghapus risiko konsolidasi dan penyehatan lanjutan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 112 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama yang akan berlaku pada 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang penguatan permodalan dan kesehatan industri perasuransian.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa berdasarkan laporan bulanan per Oktober 2025, tingkat kepatuhan industri terhadap aturan ini telah mencapai 77,8% dari total perusahaan yang beroperasi.

“Berdasarkan laporan bulanan per Oktober 2025, terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 77,8% terhadap total perusahaan,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, pekan lalu.

Sebagai catatan, pada tahap pertama implementasi aturan ini, OJK mewajibkan:

  • Perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar.
  • Perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar.
  • Perusahaan reasuransi Rp500 miliar.
  • Reasuransi syariah Rp200 miliar.

Seluruh ketentuan tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Menurut Ogi, kebijakan peningkatan ekuitas minimum bukan sekadar pengetatan administratif, melainkan bagian dari upaya struktural untuk memperkuat ketahanan industri asuransi di tengah risiko klaim, volatilitas pasar keuangan, serta meningkatnya ekspektasi perlindungan konsumen.

Data OJK menunjukkan, sepanjang Januari–Oktober 2025, nilai klaim asuransi komersial mencapai Rp178,99 triliun, meski secara tahunan tercatat turun 5,27%. Tekanan klaim yang besar inilah yang menjadi salah satu alasan regulator mendorong penguatan modal agar perusahaan memiliki bantalan risiko yang memadai.

OJK juga menegaskan akan terus memantau rencana pemenuhan ekuitas perusahaan dan memastikan strategi tersebut tercermin dalam rencana bisnis masing-masing entitas. Bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, regulator membuka ruang bagi berbagai opsi penyehatan. “Konsolidasi melalui merger atau akuisisi juga dapat menjadi opsi sehat yang diharapkan memperkuat kapasitas industri secara jangka panjang,” kata Ogi.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren konsolidasi di sektor keuangan memang semakin menguat. Studi berbagai lembaga riset industri keuangan menunjukkan bahwa perusahaan asuransi dengan modal lebih besar cenderung memiliki rasio solvabilitas lebih stabil, kemampuan underwriting yang lebih baik, serta daya tahan lebih tinggi terhadap gejolak ekonomi.

Dengan masih tersisa waktu lebih dari satu tahun menuju tenggat 2026, OJK optimistis tingkat kepatuhan akan terus meningkat. Namun, regulator menegaskan tidak akan memberikan relaksasi terhadap ketentuan ekuitas minimum, demi memastikan industri asuransi tumbuh lebih sehat, kredibel, dan berkelanjutan.


Digionary

● Akuisisi: Pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh perusahaan lain untuk memperkuat skala usaha dan permodalan
● Ekuitas Minimum: Modal minimum yang wajib dimiliki perusahaan untuk menjaga kesehatan dan solvabilitas
● Konsolidasi: Proses penggabungan atau penguatan struktur industri agar lebih efisien dan stabil
● Merger: Penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas baru
● POJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengikat pelaku industri jasa keuangan
● RDK OJK: Rapat Dewan Komisioner OJK untuk mengambil keputusan strategis
● Reasuransi: Asuransi bagi perusahaan asuransi untuk mengelola risiko besar
● Solvabilitas: Kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban finansial jangka panjang

#OJK #AsuransiIndonesia #EkuitasMinimum #IndustriAsuransi #Reasuransi #AsuransiSyariah #StabilitasKeuangan #RegulasiKeuangan #ModalAsuransi #KonsolidasiIndustri #MergerAkuisisi #PerlindunganKonsumen #KeuanganNasional #OgiPrastomiyono #POJK #BisnisAsuransi #EkonomiIndonesia #SektorKeuangan #Asuransi2026 #Governance

Comments are closed.