Kantongi izin OJK, OrionRe resmi beroperasi sebagai perusahaan reasuransi

- 16 April 2024 - 15:51

PT Orion Reasuransi Indonesia mengumumkan telah mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan reasuransi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-28/D.05/2024 tanggal 4 April 2024.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar dalam keterangannya mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

“Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Orion Reasuransi Indonesia diminta untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” katanya, Selasa (16/4).

Sebelum izin diberikan kepada OrionRe, sebelumnya ada delapan perusahaan reasuransi yang telah lebih dulu berizin OJK. Mereka adalah PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk, PT Reasuransi, Indonesia Utama (Persero), PT Reasuransi Nusantara Makmur, PT Reasuransi Maipark Indonesia, PT Reasuransi Nasional Indonesia, PT Tugu Reasuransi Indonesia, PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi, PT Reasuransi Syariah Indonesia.

PT Orion Reasuransi Indonesia atau OrionRe didirikan pada tanggal 12 April tahun 2023 dengan Akta Pendirian No 4 yang dibuat dihadapan Arief Yulianto,S.H., M. Kn Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman RI tanggal 12 April 2023 Nomor: AHU- 0028747.AH.01.01.TAHUN 2023.

Adapun pemegang saham OrionRe yaitu PT Orion Sedaya Indonesia dan PT Orion Sedaya Utama, merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki oleh PT Orion Development International. Saat ini Grup Orion terbesar beroperasi dalam bidang usaha pembangunan, jasa, perdagangan, perindustrian dan investasi melalui anak perusahaannya PT City Retail Development Tbk (NIRO) yang pada akhir tahun 2022 mencatat total aset Rp12,9 triliun.

Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi. Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. ■

Comments are closed.