Tugu Insurance tawarkan ‘t Mudik’, asuransi perjalanan dengan premi terjangkau

- 8 April 2024 - 10:24

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) kembali menawarkan solusi perlindungan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik ataupun liburan Idul Fitri 1445H dengan aman dan nyaman melalui produk asuransi t mudik untuk kecelakaan diri.

Tugu Insurance memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang sedang merayakan libur lebaran, baik selama di perjalanan menuju kampung halaman, maupun ketika akan kembali kerumah.

Sementara untuk cover t mudik meliputi cacat tetap baik sebagian ataupun keseluruhan sampai dengan kematian karena kecelakaan. Tidak hanya itu t mudik juga mencakup hilang atau rusaknya barang bawaan selama perjalanan, serta santunan apabila tempat tinggal pelanggan mengalami kebakaran.

Bagi para pelanggan yang melakukan perjalanan melalui transportasi laut dan udara t mudik juga mengcover biaya santunan untuk pembatalan akomodasi.

Nah, bagaimana dengan harga preminya? Harga premi t mudik sangat terjangkau dengan periode waktu dapat beragam, di antaranya adalah 14 hari dengan harga Rp20.000, 21 hari dengan Rp25.000 serta periode terpanjang di 30 hari dengan harga Rp30.000, di mana biaya tersebut juga sudah termasuk biaya admin. Dengan demikian, pelanggan bisa menyesuaikan dengan kebutuhannya selama mudik ataupun libur lebaran.

Tugu Insurance terus berupaya untuk menyediakan layanan asuransi yang terjangkau dan terpercaya. Untuk itu, segera persiapkan persyaratan perjalanan dan miliki asuransi t mudik. Segera dapatkan dengan menghubungi 24/7 via Call TIA di 1500 458 atau Whatsapp di 0811 97 900 100.

Memiliki asuransi perjalanan saat merencanakan liburan sangat penting guna berjaga-jaga dari risiko kerugian yang tidak terduga. Apalagi saat bersiap untuk mudik ke kampung halaman di musim lebaran, tentunya masyarakat perlu tetap merasa aman dan nyaman.

Semua risiko bisa terjadi tanpa diprediksi, sehingga perlu diantisipasi. Dengan memiliki asuransi, masyarakat dapat mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi, agar jika risiko terjadi, perusahaan asuransi sebagai penanggung dapat memberikan ganti rugi sesuai nilai yang telah diperjanjikan dalam polis. ■

Comments are closed.