Konsep resharing dan batasan umur nasabah jadi masukan utama AAUI kepada OJK

- 15 Oktober 2023 - 18:00

DALAM rangka mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku intens memberikan masukkan mengenai aturan asuransi kredit yang nantinya bakal diterbitkan dalam Peraturan OJK (POJK).

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan menyampaikan bahwa ada dua hal yang menjadi concern pihaknya dalam asuransi kredit ini. Pertama, mengenai pembagian ulang (resharing) dengan pihak perbankan.

“Yang pasti tentunya pertama resharing dengan perbankan harapan kami ini bisa diimplementasikan dengan pihak perbankan,” ujarnya saat ditemui Kamis (12/10).

Budi melanjutkan, kedua terkait batasan umur nasabah yang akan dijamin pada asuransi kredit. Menurutnya, selama ini yang terjadi umurnya bisa mencapai 65 tahun ke atas dan dilakukan oleh pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Qoala ungkap ada 4 hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli produk asuransi kesehatan

“Ini kita coba cari jalan keluarnya seperti apa. Tentunya tidak hanya dari kami saja perbankan juga tentu harus memberikan konsiderasi untuk umur-umur tersebut. Walaupun dia sudah pensiunan jelas income-nya masih ada, tapi bisa juga direm. Di sini ada dua arah yang kita jalankan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan resharing dalam asuransi kredit, di mana  risiko pertanggungan tidak 100% ditransfer ke perusahaan asuransi, akan tetapi ada jumlah tertentu yang akan ditanggung oleh bank.

“Di bank ada jumlah tertentu sekitar 20% atau 30% untuk ditanggung oleh bank dan yang ditransfer sebagian,” kata Ogi.

Ogi mengungkapkan, selain itu jangka waktu juga akan dibatasi tidak sampai 15 tahun atau 20 tahun. Berikutnya, kata dia, biaya untuk akuisisi yang dinilai terlalu besar juga akan di atur ulang di dalam POJK tersebut.

“Kami berharap bahwa POJK ini akan membuat industri perasuransian akan semakin sehat dan bisa membantu transfer risiko dari perbankan secara wajar dan di-coveroleh perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kredit,” tandasnya. ■

Comments are closed.