Langkah spin off 32 perusahaan asuransi menentukan prospek asuransi syariah ke depan

- 10 Januari 2024 - 09:37

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) mengungkapkan ada 32 perusahaan asuransi yang memutuskan melanjutkan rencana pemisahan (spin-off) unit usaha syariah (UUS) dengan mendirikan perusahaan asuransi baru. Keputusan tersebut dapat menjadi bentuk kepercayaan diri terhadap prospek sektor asuransi syariah ke depan.

Sedangkan sisanya, sebanyak 10 perusahaan asuransi, memilih untuk mentransfer portofolio yang dimiliki ke perusahaan asuransi syariah lain.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat sebanyak 42 perusahaan yang memiliki unit syariah. Namun, tidak semuanya mengumpulkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) sampai tenggat berakhir 31 Desember 2023.

“Sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan RKPUS. Sedangkan satu perusahaan tidak menyampaikan karena sejak tahun 2024 telah memproses pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi syariah lain,” katanya, Rabu (10/1).

Menurut dia, dari 42 perusahaan tersebut, sebanyak 10 perusahaan tidak melanjutkan dan akan mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah yang lain.

Alasan perusahaan tidak melanjutkan unit syariahnya antara lain adalah ekuitas perusahaan yang masih di bawah ketentuan.

“Selain itu, ada pertimbangan kondisi internal dan eksternal dari masing-masing perusahaan.”

Sebanyak 32 perusahaan asuransi yang memiliki UUS memutuskan untuk melanjutkan rencana spin-off UUS dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. Di samping telah memenuhi kriteria tertentu sesuai aturan yang berlaku, keputusan tersebut dapat menjadi bentuk kepercayaan diri terhadap prospek sektor asuransi syariah ke depan.

Adapun setiap perusahaan asuransi yang memiliki UUS wajib menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) paling lambat 31 Desember 2023. Perintah ini tercantum dalam POJK 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

Seperti yang diatur dalam POJK tersebut, pemisahan atau spin-off UUS dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi/reasuransi syariah baru, lalu diikuti portofolio kepesertaan ke perusahaan asuransi/reasuransi hasil spin-off. Cara ini punya tantangan sendiri, salah satunya yaitu menyangkut modal minimum yang harus dipenuhi.

OJK juga membuka cara kedua atau jalur alternatif. Cara yang dimaksud adalah UUS dapat mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan yang dimiliki kepada perusahaan asuransi/reasuransi yang telah memperoleh izin usaha. ■