Raksasa teknologi blockchain global, BTSE Group, resmi merambah pasar Indonesia melalui pembentukan joint venture dengan PT Aset Kripto Internasional, meluncurkan platform bursa aset digital BTSE Indonesia yang telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ Struktur Joint Venture: BTSE Group menyediakan infrastruktur perdagangan global, sementara tim lokal mengelola pemasaran dan kemitraan di Indonesia.
■ Izin OJK: BTSE Indonesia beroperasi di bawah payung hukum PAKD, memberikan jaminan perlindungan aset dan kepatuhan regulasi bagi investor lokal.
■ Ekspansi Pasar: Perusahaan menargetkan investor lokal yang selama ini menggunakan platform asing dengan menawarkan keunggulan layanan domestik berstandar global.
Indonesia kembali memperkuat posisinya di peta industri aset digital global. BTSE Group, perusahaan teknologi blockchain asal Singapura, secara resmi meluncurkan BTSE Indonesia, bursa aset digital hasil joint venture dengan PT Aset Kripto Internasional. Kehadiran platform ini merupakan hasil transformasi dari platform NVX yang sebelumnya telah beroperasi di Tanah Air.
Dengan mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BTSE Indonesia kini menatap peluang besar di salah satu pasar kripto dengan pertumbuhan tercepat di Asia.
Masuknya BTSE ke pasar domestik melalui skema joint venture menjadi strategi taktis untuk memadukan keunggulan teknologi global dengan pemahaman mendalam tentang lanskap pasar lokal. BTSE Group berperan sebagai penyedia infrastruktur backend kelas dunia, menjamin likuiditas yang dalam, serta teknologi perdagangan yang mumpuni. Sementara itu, tim lokal yang berbasis di Jakarta memegang kendali atas aspek pemasaran, kemitraan strategis, dan akuisisi pengguna.

”Indonesia memiliki segalanya untuk menjadi pusat kripto utama berikutnya di Asia; populasi, permintaan, dan sekarang kerangka regulasi. Yang dibutuhkannya sekarang adalah kombinasi yang tepat antara infrastruktur global dan keahlian lokal. Itulah yang dihadirkan oleh joint venture ini,” ujar Jeff Mei, Chief Operating Officer BTSE Group dalam keterangan resminya, akhir pekan ini.
Kepatuhan dan Keamanan Jadi Prioritas
Di tengah meningkatnya pengawasan regulator terhadap ekosistem aset digital, status BTSE Indonesia sebagai entitas berizin OJK memberikan nilai tambah signifikan bagi investor domestik. Sebagai salah satu dari sedikit perusahaan yang mengantongi izin PAKD, BTSE Indonesia diwajibkan memenuhi standar ketat terkait perlindungan aset pelanggan, kepatuhan terhadap aturan anti-pencucian uang (Anti-Money Laundering), serta transparansi operasional.
Izin ini juga menjadi pintu bagi perusahaan untuk berkolaborasi lebih dalam dengan sektor perbankan nasional. Stephanie Kusnadi, Chief Strategy Officer BTSE Indonesia, menyampaikan bahwa platform ini siap menghadirkan kemudahan akses melalui integrasi perbankan.
”Integrasi dengan BTSE menandai babak baru bagi aset digital di Indonesia. Dengan keahlian lokal kami yang mendalam dan dukungan dari pusat kekuatan bursa global, BTSE Indonesia berada pada posisi yang unik untuk memberikan platform perdagangan yang aman, kompetitif, dan sepenuhnya mematuhi peraturan lokal,” tutur Stephanie.
Peluang dan Tantangan Pasar
Pasar kripto Indonesia mencatatkan volume perdagangan yang sangat masif, yakni mencapai Rp 556,5 triliun (sekitar US$ 31,2 miliar) sepanjang tahun 2024, dengan jumlah investor terdaftar mencapai 22,11 juta orang hingga akhir tahun tersebut. Meski demikian, BTSE Indonesia mengakui bahwa tantangan utama adalah mengalihkan para trader lokal yang selama ini masih gemar menggunakan platform asing menuju platform domestik yang teregulasi.
Dengan menyediakan lebih dari 200 token kripto dan pasangan perdagangan berbasis Rupiah (IDR), BTSE Indonesia berupaya menciptakan ekosistem yang tidak hanya aman tetapi juga kompetitif secara biaya. Ke depan, perusahaan juga membuka peluang untuk memperluas portofolio produk, termasuk potensi layanan perdagangan futures dan layanan keuangan digital lainnya, selama koridor regulasi OJK memberikan ruang bagi inovasi tersebut. ●
DIGI-INSIGHTS:
Masuknya BTSE melalui skema joint venture dengan pemain lokal seperti PT Aset Kripto Internasional adalah strategi “pintar” dalam lanskap regulasi kripto Indonesia yang semakin ketat. Alih-alih memaksakan model full-subsidiary yang sering terbentur tembok regulasi, pendekatan ini memungkinkan BTSE untuk “meminjam” kepercayaan (regulatory trust) yang dimiliki mitra lokal. Di mata regulator, ini adalah bentuk kolaborasi yang sehat karena menggabungkan modal dan teknologi internasional dengan kepatuhan hukum domestik.
Secara strategis, narasi mengenai likuiditas dan infrastruktur global yang dibawa oleh BTSE merupakan antitesis bagi banyak bursa kripto lokal yang sering mengalami bottleneck sistem saat terjadi lonjakan volume transaksi. Jika BTSE mampu mengeksekusi integrasi perbankan dengan lancar, mereka tidak hanya bersaing dengan sesama bursa kripto, tetapi juga mulai menggoyang kenyamanan pemain perbankan tradisional dalam mengelola aset likuiditas nasabah.
Bagi investor ritel, kehadiran pemain baru dengan standar global seperti BTSE memaksa pasar untuk menaikkan standar layanan. Ke depan, bursa yang tidak mampu menawarkan biaya transaksional kompetitif, keamanan aset yang tersertifikasi OJK, serta integrasi ekosistem yang mulus akan tertinggal. Kita sedang menyaksikan transisi di mana kripto di Indonesia beralih dari sekadar instrumen spekulasi menjadi bagian dari infrastruktur keuangan digital yang formal, teregulasi, dan jauh lebih profesional. ●
DIGIONARY:
● Aset Digital: Aset yang berbentuk elektronik, seperti mata uang kripto atau token, yang nilainya dapat diperdagangkan.
● Backend: Sistem atau teknologi di balik layar yang mendukung infrastruktur perdagangan bursa.
● Joint Venture: Bentuk kerja sama bisnis di mana dua pihak atau lebih bergabung untuk membentuk entitas baru.
● Likuiditas: Kemampuan pasar untuk memfasilitasi jual-beli aset dalam jumlah besar tanpa menyebabkan perubahan harga yang drastis.
● PAKD: Pedagang Aset Keuangan Digital, lisensi resmi dari OJK untuk entitas yang memfasilitasi perdagangan aset kripto dan digital.
#BTSEIndonesia #BursaKripto #OJK #InvestasiKripto #BlockchainIndonesia #Fintech #AsetDigital #PasarModal #EkonomiDigital #KriptoIndonesia #JointVenture #RegulasiOJK #JeffMei #StephanieKusnadi #InvestorKripto #TradingAset #TeknologiBlockchain #LiterasiKeuangan #BisnisFintech #DigitalFinance
