Menunggu alih kewenangan dari Bappebti, OJK susun masterplan aturan dan pengawasan aset kripto

- 29 Agustus 2023 - 08:42
kripto

digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tengah menyusun masterplan soal aturan dan pengawasan aset kripto yang nantinya akan diambil alih OJK dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (IAKD-OJK), Hasan Fawzi mengatakan masterplan dan pengawasan aset kripto menjadi salah satu program awal IAKD-OJK mengingat pengaturan dan penerjemahan di UU P2SK terkait sektor ini adalah hal yang baru.

“Di dalam sektor IAKD kami tidak membuat peraturan yang baru karena hanya melanjutkan dan menguatkan yang selama ini sudah menjadi kewenangan OJK, yaitu inovasi keuangan digital (IKD). Tentu hal baru lainnya di area aset keuangan digital termasuk aset kripto, khusus aset kripto per hari ini fungsi kewenangan itu masih ada di dalam kewenangan dari lembaga di bawah Kementerian Perdagangan yaitu Bappebti,” ujarnya akhir pekan lalu.

Baca juga: Reku beberkan strategi optimalkan aset kripto di tengah volatilitas pasar

Menurut dia, ke depan pembagian tugas untuk aset kripto ini nantinya akan ada peraturan turunannya, di mana akan di atur masa transisi dan peralihan kewenangan tersebut dari Bappepti ke OJK.

“Kami setidaknya nanti akan merumuskan dua hal yang pertama transition guideline bagaimana acuan dan guideline yang bisa jadi acuan oleh seluruh stakeholders dalam konteks transisi dan peralihan kewenangan dan kedua masterplan,” katanya.

Sedangkan mengenai masterplan, pihaknya telah menyusun kerangka yang di dalamnya akan mengatur pengaturan dan pengembangan secara holistik untuk IAKD.

“Kemudian ada aspek pengaturan dan rumusan pengawasan dan penegakan hukumnya, ini mungkin yang ditunggu oleh kita semua karena banyak sekali di samping potensi dan peluang tentu ada tantangan di antaranya potensi pelanggaran hukum yang harus kita pastikan,” katanya.

Baca juga: Bappebti ungkap transaksi kripto periode Januari-Juni 2023 tembus Rp66,44 triliun

Lalu soal perizinan, Hasan mengatakan nantinya akan ada proses pendaftaran, perizinan dan pengawasan hingga di fungsi inovasi. “Sektor ini memang kental sekali dengan kehadiran OJK yang harus menciptakan kondisi yang baik untuk pengembangan dan inovasi. Kami juga akan mencantumkan aspek-aspek GARC,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR, Desember 2022 lalu, sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Dalam penjelasan UU P2SK, pemerintah dan DPR mengungkapkan, sektor keuangan Indonesia menghadapi tantangan dari munculnya instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi, seperti kripto serta penilaian tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan dalam berbagai asesmen terkini juga rendah. Adapun, ketentuan aturan transaksi kripto diatur di dalam Bab XVI atau Bab 16 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Baca juga: Ini daftar 23 pedagang aset kripto yang tercatat di Bursa Kripto Indonesia

Kemudian, dalam Pasal 213, dijelaskan, ruang lingkup ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Transaksi kripto akan diatur dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti diketahui pengaturan dan pengawasan OJK bukan hanya akan meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Pengawasan OJK pun kini ditambah, yakni untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya. ■