Pemerintah pastikan aturan bursa kripto akan dirilis tahun ini

- 27 Juli 2023 - 20:34

digitalbank.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan meluncurkan peraturan soal bursa kripto paling lambat akhir tahun ini.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, aturan tersebut akan mengatur soal teknis turunan perdagangan kripto.

“Hal itu menyangkut pengenaan biaya dan mekanisme lainnya. Ini dibahas melibatkan asosiasi. Kita punya asosiasi pedagang kripto, nanti kerja sama satgas waspada investasi, nanti bersama-sama dibahas dan juga nanti dikaji komprehensif,” ujarnya di Jakarta, Kamis,(27/7).

Menurut Jerry, saat ini sudah ada sekitar 20 perusahaan yang sudah terdaftar sebagai calon pedagang aset kripto.

“Bursa kripto dalam negeri dapat kompetitif. Volume transaksi kripto di tahun 2021 Rp859,4 triliun, per hari, average Rp2,3 triliun. Ini menunjukkan antusiasme para pelaku usaha,” katanya.

Baru-baru ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah menetapkan pendirian bursa kripto.

Bappebti menetapkan PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola bursa kripto, sesuai dengan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.

Kemudian, Bappebti menetapkan PT Kliring Berjangka sebagai Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, sesuai dengan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023. Selain itu, Bappebti menetapkan PT Tennet Depository sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023. ■

Comments are closed.