Pamitra Wineka: “Saya bagian dari proses transformasi BNC menjadi bank digital”

- 1 Desember 2023 - 21:22

PT BANK NEO COMMERCE TBK (BNC/BBYB) hari ini mengumumkan pengunduran diri Pamitra Wineka dari posisi komisaris independen bank tersebut. Pengunduran diri tersebut akan disahkan dalam rapat umum pemegang Saham (RUPS) perseroan.

Selama menjadi komisaris independen, Pamitra Wineka berperan dalam mengawasi dan menilai strategi serta memberikan arahan terkait proses transformasi Bank Yudha Bhakti, bank konvensional yang telah beroperasi 30 tahun lebih menjadi BNC, bank dengan layanan digital terlengkap di Indonesia.

Pamitra Wineka ditetapkan sebagai komisaris independen BNC dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 30 September 2020 dan efektif menduduki jabatannya pada 3 Agustus 2021. Dia meraih gelar sarjana sains dari Institut Teknologi Bandung tahun 2010 dan Magister Sains di University of Illinois Urbana-Champaign tahun 2012.

Baca juga: Bank Neo Commerce jadwalkan rights issue 5 miliar lembar saham akhir 2023

“Bergabung di BNC merupakan salah satu pengalaman yang sangat berkesan bagi saya. Saya menjadi bagian dari proses transformasi BNC dari bank konvensional selama puluhan tahun hingga menjelma menjadi salah satu bank dengan layanan digital terlengkap di Indonesia. Ini sangatlah membanggakan,” ujar pria yang akrab disapa Pak Eka dalam keterangan resmi, Jumat (1/12/2023).

Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BNC Aditya Windarwo, mewakili segenap jajaran manajemen dan seluruh Neobankers, berterima kasih kepada Pamitra atas arahannya selama menjabat sebagai komisaris independen, sehingga BNC dapat menjadi bank dengan layanan digital terlengkap seperti sekarang.

Baca juga: Bank Neo perkuat modal dengan right issue dan private placement

“Kami memastikan BNC akan selalu memberikan layanan keuangan yang prima untuk masyarakat Indonesia,” ujarnya.

BNC akan menyelenggarakan RUPS berkaitan dengan pengunduran diri Pamitra Wineka sesuai peraturan yang berlaku. “Pengunduran diri Pak Eka tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” kata dia. ■

Comments are closed.