Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menepis wacana pengalihan pembayaran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan memastikan tidak ada rencana perubahan sistem dari pemerintah pusat. Isu ini sebelumnya memicu keresahan para pekerja BPD terkait ancaman penurunan likuiditas CASA, lonjakan kredit bermasalah (NPL), hingga risiko PHK massal. Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai dinamika ini sepatutnya menjadi momentum pemutus ketergantungan BPD terhadap dana ASN lewat diferensiasi produk, peningkatkan layanan, serta pemanfaatan penyangga likuiditas berbasis Surat Berharga Negara (SBN).
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ Sikap Resmi Pemerintah Pusat: Menkeu Purbaya menegaskan tidak ada kebijakan atau rencana pemindahan alur transfer payroll ASN dari BPD ke Himbara.
■ Respon Dampak Industri: SPBDSI memperingatkan risiko penurunan likuiditas CASA dan NPL, sementara LPS mendorong BPD memperkuat daya saing non-ASN.
■ Penyangga Ketahanan BPD: LPS menilai BPD memiliki bantalan likuiditas yang cukup memadai dari kepemilikan aset SBN dan penempatan antarbank.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis keras spekulasi mengenai pengalihan mekanisme pembayaran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah pusat memastikan tidak pernah merancang atau menerbitkan kebijakan yang mengubah alur transfer gaji bagi jutaan pegawai negeri di seluruh Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Menkeu guna mengakhiri kesimpangsiuran informasi yang sempat memicu keresahan para pelaku industri perbankan daerah.
“Enggak ada. Itu bukan dari kita, kita enggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja,” ujar Purbaya saat ditemui Jakarta, Senin (7/9).
Purbaya menambahkan, jika muncul wacana pemindahan di tingkat regional, hal itu kemungkinan merupakan ranah kebijakan internal pemerintah daerah (Pemda) yang hingga kini belum disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat.
“Tapi kalau pemda-nya yang ngatur saya enggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat enggak ada rencana seperti itu. Jadi enggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya. Seperti biasa dilakukan,” tuturnya.
Polemik ini sebelumnya mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI bersama Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBDSI). Perwakilan SPBDSI, Sigit, memaparkan ancaman efek berantai jika penyaluran gaji ASN dialihkan ke bank-bank BUMN.
Menurut analisis SPBDSI, pemindahan rekening payroll akan memicu penurunan drastis porsi dana murah (Current Account Saving Account/CASA) BPD. Penurunan dana murah tersebut berisiko memperketat likuiditas, menaikkan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) akibat terganggunya pemotongan angsuran otomatis, serta berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di lingkaran BPD.
“Jika payroll ASN ini dipindah dari BPD ke Himbara, maka otomatis dana CASA dari BPD ini akan berkurang cukup signifikan. Dengan berkurangnya dana CASA, likuiditas dari BPD otomatis akan menurun,” kata Sigit.
Ia menyoroti tantangan penagihan kredit konsumtif yang selama ini mengandalkan skema potong gaji langsung dari BPD. “Karena pemindahan gaji ASN, entah itu PPPK, entah nanti PNS, itu otomatis penagihan atau pembayaran angsuran cukup sulit gitu. Karena gaji yang selama ini dipotong BPD akan berpindah ke himbara,” jelasnya.
Sensitivitas isu ini tidak terlepas dari besarnya porsi ekosistem penggajian ASN. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah ASN di Indonesia mencapai 4,28 juta orang, mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Struktur gaji pokok PNS berada di rentang Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400 untuk Golongan I, Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600 untuk Golongan II, Rp 2.579.400 hingga Rp 5.180.700 untuk Golongan III, serta Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 untuk Golongan IV, di luar berbagai komponen tunjangan kinerja dan keluarga.
Momentum Bertransformasi dan Memperkuat Daya Saing
Menanggapi dinamika yang terjadi, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Doddy Zulverdi memberikan perspektif strategis. Doddy menilai isu pemindahan payroll ini seharusnya dijadikan momentum evaluasi bagi BPD untuk melepaskan diri dari ketergantungan berlebih pada satu sumber dana tunggal.
“Ini kan sebuah proses dan ini juga bisa membuat BPD-nya menjadi lebih, lebih kreatif menarik dana. Jadi mungkin kalau selama ini BPD terlalu tergantung kepada dana-dana dari ASN, sekarang dia akan lebih didorong untuk kreatif mencari dana, kan bersaing dengan bank-bank jenis lain yang bukan BPD sehingga lebih sehat ya, lebih punya daya saing,” kata Doddy usai menghadiri acara Lampung Financial Festival.
Doddy menekankan bahwa pembenahan basis nasabah non-ASN sangat krusial agar struktur pendanaan BPD lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Ia menyarankan agar manajemen BPD menyiapkan skema insentif serta peningkatan kualitas layanan guna mempertahankan keunggulan kompetitifnya.
“Harapannya tentu saja BPD kan tidak, bisa saja kemudian kalau dia ingin menghindari terjadinya peralihan dana besar-besaran dia harus memberikan insentif-insentif yang menarik kan fasilitas atau jasa layanan bank yang lebih baik gitu kan sehingga kemudian meminimalisir terjadinya perpindahan,” ujarnya.
Mengenai kekhawatiran guncangan likuiditas, LPS meyakini bahwa BPD pada umumnya memiliki struktur ketahanan modal dan bantalan aset yang cukup kuat.
“Ya tentu saja kalau ada peralihan dana ya likuiditas tentu akan pindah. Tapi kan itu tentu saja bukan komposisi asetnya, komposisi asetnya BPD kan juga tentunya banyak yang kuatlah ya mereka punya SBN, punya simpanan di bank lain juga sehingga tentu kalaupun terjadi peralihan mereka sudah punya back-up likuiditas,” ungkap Doddy.
Namun demikian, Doddy menyarankan agar setiap penyesuaian regulasi di masa mendatang tidak diterapkan secara drastis demi menjaga ketahanan perbankan nasional secara menyeluruh.
“Yang jelas tentu saja jangan tiba-tiba ya, ada proses dan tidak kemudian ‘oh ya besok harus pindah’, nggak bisa begitu ya. Harus bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing bank-nya,” tegas Doddy.
Ia mengingatkan pentingnya peran BPD sebagai penopang utama pembiayaan pembangunan daerah. “Karena bagaimanapun juga BPD kan harusnya bisa menjadi sumber pembiayaan dan sumber pertumbuhan di daerah, harusnya. Untuk itu ya kita harus dorong terus kemampuan daya saingnya dengan bank-bank lain. Kalau nggak terlalu tergantung sumber satu sumber dana itu kan nggak bisa dijamin ya kesinambungannya nanti,” pungkas Doddy. (NCK) ■
DIGIONARY:
● ASN (Aparatur Sipil Negara): Pegawai negeri yang bekerja pada instansi pemerintah, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
● BPD (Bank Pembangunan Daerah): Bank umum yang kepemilikan saham mayoritasnya dipegang oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
● CASA (Current Account Saving Account): Porsi dana murah perbankan yang terdiri atas simpanan giro dan tabungan dengan beban bunga rendah.
● Himbara (Himpunan Bank Milik Negara): Asosiasi bank-bank milik BUMN yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
● LPS (Lembaga Penjamin Simpanan): Lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia.
● NPL (Non-Performing Loan): Rasio indikator keuangan yang mengukur proporsi pinjaman kurang lancar atau macet terhadap total kredit.
● Payroll: Sistem administrasi dan pendistribusian pembayaran gaji pegawai yang dikelola melalui jaringan jasa perbankan.
● PHK (Pemutusan Hubungan Kerja): Pengakhiran hubungan kerja antara perusahaan atau instansi dengan karyawan.
● PNS (Pegawai Negeri Sipil): Warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian.
● PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
● RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum): Forum rapat formal di DPR RI bersama pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan publik.
● SBN (Surat Berharga Negara): Instrumen investasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
#PayrollASN #PurbayaYudhiSadewa #BPD #LPS #DoddyZulverdi #Himbara #GajiASN #LikuiditasBPD #PerbankanDaerah #DanaCASA #NPLPerbankan #SBN #EkonomiDaerah #PNSIndonesia #PPPKIndonesia #KreditASN #BeritaPerbankan #StabilitasKeuangan #DPRRI #SerikatPekerjaBPD
