Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 yang secara ketat melarang penyelenggara pinjaman daring dan asosiasi memperjualbelikan data pengguna guna memperkuat perlindungan konsumen serta tata kelola industri.
DIGI-INSIGHTS;
■ OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pelaporan data transaksi serta memperketat perlindungan informasi pengguna pinjol.
■ Penyelenggara pinjaman daring dan asosiasi dilarang keras memberikan atau memperjualbelikan data pengguna kepada pihak lain tanpa dasar hukum.
■ Industri pinjol diwajibkan menunjuk anggota direksi penanggung jawab pelaporan serta menerapkan audit internal dan pengendalian tata kelola.
Di tengah masifnya pertumbuhan industri keuangan digital di tanah air—yang mencatatkan total outstanding utang pinjaman daring warga Indonesia menembus angka Rp 105 triliun—aspek perlindungan privasi nasabah kini menduduki posisi krusial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperketat pengawasan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Regulasi anyar ini hadir untuk menutup celah penyalahgunaan informasi pribadi peminjam. Dalam ketentuan tersebut, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara pinjaman daring (pindar) untuk menyampaikan data transaksi pendanaan secara transparan, akurat, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan terintegrasi yang dikelola oleh OJK maupun sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center) di tingkat asosiasi.
Mekanisme permintaan informasi penerima dana juga dibatasi secara ketat. Pihak penyelenggara hanya diperkenankan mengakses dan menggunakan data tersebut semata-mata untuk kepentingan penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Poin paling mendasar dalam regulasi ini adalah penegasan terhadap aspek kerahasiaan data pribadi. Dalam keterangan resminya, OJK mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh pelaku industri pembiayaan digital.
“POJK ini juga memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang Penyelenggara maupun Asosiasi Pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8).
Selain larangan memperjualbelikan data, POJK Nomor 8 Tahun 2026 juga mewajibkan setiap perusahaan penyelenggara pindar untuk menunjuk anggota direksi khusus yang bertanggung jawab penuh atas pelaporan data transaksi pendanaan. Perusahaan juga diwajibkan memiliki SOP tertulis, melaksanakan audit internal secara berkala, serta menerapkan pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan guna meminimalisasi risiko operasional.
Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, OJK telah menyiapkan instrumen sanksi administratif bagi penyelenggara yang gagal memenuhi kewajiban pelaporan, melanggar ketentuan penggunaan data, maupun mengabaikan tata kelola yang baik. Langkah tegas ini diharapkan mampu mendisiplinkan pelaku industri, menjaga kredibilitas ekosistem keuangan digital, serta menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan. ■
DIGIONARY:
● Audit Internal: Proses pengujian dan evaluasi independen terhadap efektivitas sistem pengendalian internal suatu perusahaan.
● Fintech Data Center: Sistem informasi pelaporan data transaksi pendanaan bersama yang dikelola oleh asosiasi industri pinjaman daring.
● Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi: Platform digital yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara langsung secara daring.
● Manajemen Risiko: Serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan perusahaan untuk mengidentifikasi, mengukur, serta memitigasi potensi kerugian.
● Sanksi Administratif: Hukuman atau tindakan tegas yang diberikan oleh regulator kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
#ojk #pinjol #fintechlending #pelaporandata #perlindungandata #keuangandigital #pojk #hukumkeuangan #kreditonline #pindar #regulasiojk #datapribadi #pinjamandaring #perbankandigital #ekonomidigital #manajemenrisiko #sanksiadministratif #asosiasipinjol #keuangankeluarga #beritafinansial
