Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan empat proposal strategis kepada MSCI guna memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia. Perubahan mencakup keterbukaan pemilik saham 1%, klasifikasi investor menjadi 27 tipe, kenaikan batas minimum free float menjadi 15%, hingga pengumuman konsentrasi kepemilikan saham. Seluruhnya ditargetkan efektif Maret 2026 demi menjaga status dan daya saing Indonesia di indeks global.
Fokus:
■ Ambang keterbukaan pemegang saham diturunkan dari 5% menjadi 1%.
■ Free float naik ke 15% dan klasifikasi investor diperluas menjadi 27 tipe.
■ Pengumuman high shareholding concentration untuk memperkuat perlindungan investor.
Taruhannya bukan sekadar reputasi. Jika standar tata kelola tak dipenuhi, Indonesia bisa tersingkir dari radar investor global. Karena itu, OJK bergerak cepat. Empat proposal besar diajukan kepada MSCI—penyedia indeks saham acuan dunia—demi memastikan pasar modal domestik tetap relevan, transparan, dan likuid di mata investor internasional.

Reformasi untuk Menjaga Kepercayaan Global
OJK mengungkapkan perkembangan terbaru hasil komunikasi intensif dengan MSCI, lembaga yang menjadi rujukan investor global dalam menempatkan dana di pasar negara berkembang.
OJK ajukan 4 reformasi besar ke MSCI demi menjaga posisi Indonesia di indeks global. Transparansi pemilik saham 1%, free float 15%, dan pengawasan konsentrasi jadi kunci.
Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa regulator telah merumuskan empat proposal utama sebagai respons atas catatan MSCI terkait transparansi dan struktur pasar.
Langkah ini bukan perkara teknis semata. Dalam lanskap investasi global, posisi sebuah negara di indeks MSCI Emerging Markets dapat menentukan arus modal miliaran dolar AS dari dana kelolaan global. Per akhir 2025, dana kelolaan global yang mereplikasi indeks MSCI diperkirakan mencapai lebih dari US$15 triliun.
Transparansi Pemilik Saham Turun ke 1%
Proposal pertama menyasar transparansi kepemilikan saham perusahaan terbuka. Jika sebelumnya keterbukaan hanya berlaku untuk pemegang saham di atas 5%, kini diturunkan menjadi 1%.
“Ini dikonfirmasi akan dipublikasikan mulai data per akhir Februari dan akan dilakukan mulai bulan Maret 2026,” ujar Hasan.
Langkah ini dipandang krusial untuk mengurangi praktik nominee tersembunyi dan potensi manipulasi harga. Dengan ambang 1%, pergerakan kepemilikan signifikan akan lebih cepat terdeteksi publik.
Di banyak pasar maju, transparansi kepemilikan menjadi indikator utama integritas pasar. MSCI sendiri menaruh perhatian besar pada isu ini dalam evaluasi aksesibilitas pasar.
Klasifikasi Investor Diperluas
Proposal kedua berkaitan dengan penyempurnaan klasifikasi investor menjadi 27 tipe. Upaya ini melibatkan Kustodian Sentral Efek Indonesia, anggota bursa, serta bank kustodian. Per 27 Februari 2026, progres pengisian klasifikasi telah mencapai 94%.
“Untuk ini menjadikan kami optimis agar pengisian itu dapat diselesaikan sesuai timeline yang kita janjikan yaitu sampai dengan bulan Maret 2026,” kata Hasan.
Klasifikasi rinci ini akan memberikan gambaran lebih akurat tentang struktur investor—apakah didominasi institusi domestik, asing, ritel, atau pihak terafiliasi. Transparansi struktur ini penting untuk mengukur stabilitas pasar dan risiko konsentrasi.
Free Float Naik ke 15%
Proposal ketiga menyasar likuiditas. OJK mendukung peningkatan batas minimum free float—porsi saham beredar di publik—dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap.
Proses permintaan pendapat publik atas draft aturan oleh Bursa Efek Indonesia telah rampung dan kini menunggu persetujuan internal sebelum diajukan ke OJK.
“Sehingga target penyelesaian dan pemberlakuan di bulan Maret 2026 ini kita harapkan dapat tetap kita lakukan,” ujar Hasan.
Kenaikan free float diyakini dapat memperdalam likuiditas dan mengurangi volatilitas ekstrem pada saham-saham dengan kepemilikan terkonsentrasi. Data BEI menunjukkan sekitar 40% emiten masih memiliki free float relatif tipis, yang rentan terhadap lonjakan harga tidak wajar.
Umumkan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Proposal keempat menyangkut implementasi pengumuman tingkat high shareholding concentration atau konsentrasi kepemilikan tinggi. OJK bersama BEI dan KSEI telah melakukan asesmen sejak awal Februari.
“Saat ini tengah melakukan finalisasi atas assessment dan uji coba serta kajian dimaksud dengan rencana implementasi kita lakukan mulai Maret 2026 ini,” imbuh Hasan.
Langkah ini bertujuan memberi peringatan dini kepada investor jika suatu saham dimiliki segelintir pihak dalam porsi dominan—kondisi yang kerap menjadi pintu masuk praktik penggorengan saham.
Taruhan Besar: Arus Modal Asing
Pasar saham Indonesia sepanjang 2025 menghadapi tekanan arus keluar asing di tengah ketidakpastian global dan tensi geopolitik. IHSG sempat mengalami volatilitas tinggi, sementara investor global lebih selektif menempatkan dana di emerging markets.
Status dan bobot Indonesia dalam indeks MSCI menjadi faktor penting dalam menjaga aliran dana pasif global. Jika persepsi aksesibilitas pasar menurun, risiko penurunan bobot atau bahkan status bukan tidak mungkin terjadi—yang berpotensi memicu capital outflow tambahan.
Karena itu, reformasi struktural ini bukan sekadar memenuhi catatan teknis, melainkan strategi mempertahankan daya saing pasar modal nasional. ●
Digionary:
● Free Float: Persentase saham beredar yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan bebas.
● High Shareholding Concentration: Kondisi kepemilikan saham terkonsentrasi pada segelintir pihak.
● Indeks MSCI: Indeks saham global yang menjadi acuan investasi internasional.
● KSEI: Lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek di Indonesia.
● Likuiditas Pasar: Kemudahan jual beli saham tanpa memengaruhi harga secara signifikan.
● Nominee: Pihak yang tercatat sebagai pemilik saham atas nama pihak lain.
● Pasar Berkembang (Emerging Markets): Negara dengan pertumbuhan ekonomi dan pasar finansial yang sedang berkembang.
#OJK #MSCI #PasarModalIndonesia #BursaEfekIndonesia #FreeFloat #TransparansiSaham #InvestasiGlobal #IHSG #ReformasiPasarModal #LikuiditasSaham #InvestorAsing #TataKelola #GoodGovernance #IndeksMSCI #SahamIndonesia #KSEI #RegulasiPasarModal #ArusModalAsing #EkonomiIndonesia #CapitalMarket
