Tingkat kredit macet industri fintech lending Indonesia melonjak signifikan pada akhir 2025. Data OJK menunjukkan rasio TWP90 menembus 4,33% per November 2025, naik tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Meski masih di bawah ambang batas regulator, tren ini menjadi peringatan serius bagi pelaku industri dan regulator di tengah tekanan ekonomi, peningkatan konsumsi akhir tahun, serta pertumbuhan pembiayaan yang agresif.
Fokus Utama:
■ Lonjakan signifikan TWP90 fintech lending ke level 4,33% per November 2025.
■ Pertumbuhan pembiayaan yang agresif di tengah tekanan kualitas kredit.
■ Peringatan dini atas risiko siklus gagal bayar dan perlunya mitigasi lebih kuat.
Lonjakan kredit macet kembali menghantui industri fintech peer-to-peer (P2P) lending nasional. Di tengah ekspansi pembiayaan yang terus dipacu, risiko gagal bayar justru meningkat tajam menjelang tutup tahun 2025. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kualitas kredit fintech memburuk secara signifikan—sebuah sinyal peringatan bagi industri yang selama ini tumbuh cepat, namun sarat risiko.
Tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 fintech lending melonjak tajam sepanjang 2025. Berdasarkan data OJK, rasio TWP90 per November 2024 masih berada di level 2,52%. Namun, setahun berselang, angkanya melonjak drastis menjadi 4,33% per November 2025.
“Angka TWP90 per November 2025 tercatat sebesar 4,33%,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1).
Lonjakan ini bahkan lebih mencolok jika dibandingkan dengan posisi Oktober 2025 yang masih berada di level 2,76%. Artinya, dalam waktu satu bulan, risiko gagal bayar melonjak lebih dari 1,5 poin—menunjukkan tekanan yang sangat kuat pada kemampuan bayar peminjam di ekosistem fintech lending.
Meski demikian, OJK menegaskan rasio tersebut masih berada dalam batas aman regulator, yakni tidak melebihi 5%. Namun, tren kenaikan yang cepat menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama karena terjadi bersamaan dengan ekspansi pembiayaan yang agresif. OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp94,85 triliun per November 2025, tumbuh 25,45% secara tahunan (YoY).
Kredit macet fintech lending melonjak ke 4,33% per November 2025. Meski masih di bawah batas OJK, tren ini menjadi alarm risiko di tengah pertumbuhan pembiayaan yang agresif jelang 2026.
Digionary:
● Fintech Lending: Layanan pembiayaan berbasis teknologi yang mempertemukan pemberi dana dan peminjam secara digital
● OJK: Otoritas Jasa Keuangan, lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia
● Outstanding Pembiayaan: Total nilai pinjaman yang masih berjalan dan belum dilunasi
● TWP90: Tingkat Wanprestasi 90 hari, indikator kredit macet di industri fintech lending
● YoY (Year on Year): Perbandingan kinerja atau pertumbuhan dari tahun ke tahun
#FintechLending #KreditMacet #TWP90 #OJK #KeuanganDigital #EkonomiDigital #FintechIndonesia #RisikoKredit #GagalBayar #PembiayaanDigital #IndustriKeuangan #P2PLending #Ekonomi2026 #StabilitasKeuangan #RegulasiFintech #UtangDigital #PasarKeuangan #Celios #DataOJK #KeuanganNasional
