Abai Laporan Literasi, Ratusan Pelaku Jasa Keuangan Kena Sanksi OJK

- 15 Desember 2025 - 10:04

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 111 sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan sepanjang Januari–November 2025 akibat kelalaian dalam pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan. Nilai denda mencapai Rp6,1 miliar, mencerminkan keseriusan regulator mendorong disiplin kepatuhan di tengah masih lebarnya kesenjangan literasi keuangan nasional. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa edukasi dan perlindungan konsumen bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mandat strategis sektor keuangan.


Fokus Utama:

■ OJK memperketat disiplin pelaporan literasi dan inklusi keuangan sebagai kewajiban strategis, bukan formalitas.
■ Denda miliaran rupiah menunjukkan keseriusan OJK menegakkan aturan market conduct dan perlindungan konsumen.
■ Program literasi dan inklusi diposisikan sebagai kunci memperluas akses dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.


Ketika literasi keuangan masih menjadi pekerjaan rumah besar nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memilih bersikap tegas. Sepanjang hampir satu tahun terakhir, regulator sektor keuangan itu menjatuhkan 111 sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang dinilai lalai memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan. Total denda yang dibukukan tidak kecil—mencapai Rp6,1 miliar.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 111 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait kewajiban penyampaian laporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sepanjang 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Sanksi diberikan kepada PUJK yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan, baik berupa realisasi kegiatan literasi dan inklusi semester II-2024, rencana literasi dan inklusi tahun 2025, maupun realisasi semester I-2025.

Dari total sanksi yang dijatuhkan, 21 sanksi berupa peringatan tertulis, sementara 90 sanksi lainnya berbentuk denda administratif dengan nilai keseluruhan mencapai Rp6,1 miliar. “Selanjutnya, 90 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 6,1 miliar,” ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, pekan lalu.

Langkah penegakan ini mencerminkan peningkatan intensitas pengawasan OJK terhadap aspek perilaku usaha (market conduct). OJK menilai kepatuhan pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan program literasi dan inklusi benar-benar dijalankan, terukur, dan berdampak ke masyarakat.

Sebagai catatan, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK, tingkat literasi keuangan nasional memang terus membaik dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kesenjangan pemahaman produk keuangan di berbagai kelompok masyarakat—terutama di daerah dan segmen rentan—masih menjadi tantangan struktural. Karena itu, literasi dan inklusi keuangan ditempatkan sebagai salah satu pilar utama penguatan sistem keuangan nasional.

Tak hanya soal literasi, OJK juga menindak pelanggaran di aspek pelindungan konsumen, khususnya dalam penyediaan informasi dan iklan produk jasa keuangan. Berdasarkan hasil pengawasan market conduct, baik secara langsung maupun tidak langsung, OJK menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa denda senilai Rp432 juta serta 16 sanksi peringatan tertulis sepanjang periode yang sama.

Untuk mencegah pelanggaran berulang, OJK juga mengeluarkan perintah tindakan tertentu, termasuk kewajiban menghapus iklan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen.

Kebijakan ini menegaskan arah pengawasan OJK yang semakin menitikberatkan pada kepentingan konsumen, transparansi informasi, serta kualitas edukasi publik—bukan semata stabilitas industri.


Digionary:

● Inklusi Keuangan: Upaya memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan formal.
● Literasi Keuangan: Tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk, risiko, dan manfaat jasa keuangan.
● Market Conduct: Pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam melindungi konsumen.
● POJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi dasar hukum pengawasan sektor keuangan.
● PUJK: Pelaku Usaha Jasa Keuangan, termasuk bank, asuransi, multifinance, dan lembaga keuangan lainnya.
● Sanksi Administratif: Hukuman non-pidana berupa peringatan atau denda atas pelanggaran regulasi.
● SNLIK: Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang dilakukan OJK secara berkala.

#OJK #LiterasiKeuangan #InklusiKeuangan #PelindunganKonsumen #SanksiOJK #MarketConduct #RegulasiKeuangan #IndustriKeuangan #EdukasiKeuangan #Perbankan #Asuransi #Fintech #Multifinance #KeuanganNasional #Kepatuhan #Transparansi #OJK2025 #PengawasanKeuangan #KepercayaanPublik #EkonomiIndonesia

Comments are closed.