OJK mendukung inisiatif Kemenpora membentuk program dana pensiun bagi atlet melalui skema kepesertaan mandiri, sebagai strategi memperluas cakupan proteksi keuangan jangka panjang bagi pekerja informal sekaligus mendongkrak aset industri dana pensiun yang masih memiliki ruang pertumbuhan signifikan.
■ Dukungan Regulator: OJK membuka peluang penyelenggaraan program pensiun bagi atlet dan pelatih melalui skema kepesertaan mandiri.
■ Ekspansi Pasar: Inisiatif ini menargetkan perluasan cakupan peserta dana pensiun di tengah dominasi pekerja informal dalam demografi ketenagakerjaan Indonesia.
■ Transformasi Digital: OJK mendorong digitalisasi layanan dan pengembangan produk fleksibel untuk memperluas akses dana pensiun.
OJK dukung dana pensiun untuk atlet melalui skema mandiri.Baca strategi perluasan cakupan dana pensiun bagi 5,3 juta pekerja informal di Indonesia.
Nasib atlet usai masa kejayaan tak lagi harus berakhir dalam bayang-bayang ketidakpastian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mendukung gagasan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang merancang program dana pensiun khusus bagi para pelaku olahraga profesional—sebuah terobosan yang bisa menjadi pintu masuk bagi perluasan proteksi keuangan jangka panjang bagi jutaan pekerja informal di Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. “OJK memandang bahwa penyelenggaraan program pensiun bagi para atlet dan pelatih sangat dimungkinkan, khususnya melalui skema kepesertaan mandiri,” tegas Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11).
Inisiatif ini bukan sekadar wacana. Dalam perspektif OJK, langkah tersebut berpotensi ganda: memperluas cakupan peserta sekaligus meningkatkan aset industri dana pensiun yang masih menyimpan ruang pertumbuhan signifikan. Data OJK mengungkapkan, hingga September 2025, jumlah peserta dana pensiun sukarela baru mencapai 5,3 juta orang—tumbuh hanya 0,60% secara year-on-year.
“Pertumbuhan ini menunjukkan minat yang stabil, namun masih memiliki ruang untuk diperluas, terutama di segmen pekerja informal yang semakin dominan dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia,” ungkap Ogi.
Fokus pada pekerja informal ini sangat relevan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2025 mencatat 74,92 juta orang atau 56,32% dari total pekerja Indonesia berada di sektor informal. Mereka inilah yang selama ini kerap terjebak dalam “jebakan pensiun”—tidak memiliki perlindungan finansial memadai usai masa produktif.
Untuk mendobrak tantangan tersebut, OJK mendorong dua strategi utama. Pertama, percepatan digitalisasi layanan mencakup pendaftaran, pembayaran iuran, hingga akses informasi manfaat. Kedua, pengembangan produk fleksibel dengan skema kontribusi tidak berkala yang sesuai karakteristik pendapatan pekerja informal—termasuk atlet yang penghasilannya seringkali fluktuatif.
“Dengan perluasan partisipasi yang lebih beragam, industri dana pensiun ke depan diharapkan menjadi lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkas Ogi. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan literasi keuangan yang menurut OJK 2024 masih berada di level 38,5%, jauh di bawah indeks inklusi keuangan yang mencapai 85,1%.
Digionary:
● Dana Pensiun: Lembaga keuangan yang mengelola program pensiun untuk memberikan penghasilan bagi peserta pada masa pensiun.
● Kepesertaan Mandiri: Skema dimana peserta mendaftar secara sukarela tanpa melalui pemberi kerja, cocok untuk pekerja informal.
● Pekerja Informal: Pekerja yang tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial formal dan tidak memiliki perlindungan kerja lengkap.
● Skema Kontribusi Tidak Berkala: Pola pembayaran iuran pensiun yang fleksibel, tidak harus bulanan, menyesuaikan dengan arus kas peserta.
#OJK#DanaPensiun #Atlet #Kemenpora #Pensiun #KeuanganInklusif #PekerjaInformal #LiterasiKeuangan #ProteksiFinansial #Olahraga #InvestasiMasaDepan #FinancialPlanning #BPJS #Dapen #IuranPensiun #DigitalisasiKeuangan #Fintech #InklusiKeuangan #PensiunMandiri #KesejahteraanAtlet
