OJK mengonfirmasi pengawasan ketat terhadap praktik remunerasi bankir, termasuk bonus dan tantiem, untuk memastikan keselarasan dengan kinerja dan profil risiko bank. Langkah ini menyusul kebijakan Danantara yang menghapus tantiem bagi komisaris BUMN.
Fokus Utama:
■ OJK mengawasi ketat pemberian remunerasi bankir sesuai POJK 45/2015 dan POJK 17/2023.
■ OJK berwenang meminta penyesuaian remunerasi yang berpotensi pengaruhi kinerja bank.
■ Kebijakan Danantara menghapus tantiem komisaris BUMN sejalan praktik terbaik global.
Meta Deskripsi: OJK tegaskan pengawasan ketat remunerasi bankir, termasuk hak batalkan bonus & tantiem yang tak sesuai kinerja. Kebijakan sejalan dengan langkah Danantara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi angkat bicara menyikapi gelombang penyesuaian remunerasi di perbankan, termasuk penghapusan tantiem bagi komisaris bank BUMN yang digulirkan Danantara. Otoritas menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap praktik pemberian bonus dan tantiem agar selaras dengan kinerja dan profil risiko bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11), menyatakan OJK memiliki kewenangan penuh untuk meminta penyesuaian kebijakan remunerasi jika dinilai berpotensi mempengaruhi kinerja keuangan bank secara signifikan.
“OJK senantiasa melakukan pengawasan terhadap praktik pemberian remunerasi pengurus bank,” tegas Dian. “Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebijakan remunerasi tetap selaras dengan kinerja jangka panjang, profil risiko, dan keberlanjutan usaha bank.”
Landasan Hukum yang Kuat
OJK mengacu pada dua peraturan utama dalam mengawasi praktik remunerasi perbankan. Pertama, POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum, yang mewajibkan remunerasi variabel dikaitkan dengan kinerja dan risiko.
Kedua, POJK No. 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, yang menetapkan bahwa bank harus memiliki kebijakan remunerasi tertulis untuk direksi, komisaris, dan pegawai. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengevaluasi kembali remunerasi variabel yang dinilai tidak sesuai prinsip kewajaran dan keadilan.
Yang penting, OJK memiliki mekanisme malus (penundaan pembayaran) dan clawback (penarikan kembali) untuk remunerasi variabel yang sudah diberikan jika di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan kinerja sesungguhnya.
Sinkronisasi dengan Kebijakan Danantara
Pernyataan OJK ini datang tepat setelah Danantara, holding BUMN yang resmi berdiri Februari 2025, menerbitkan Surat Edaran No. S-063/DI-BP/VII/2025 pada 30 Juli 2025. Aturan tersebut menegaskan penghapusan tantiem bagi komisaris BUMN dan penyesuaian insentif direksi yang harus sepenuhnya berbasis kinerja operasional riil.
Kebijakan Danantara ini sejalan dengan best practice global yang menyatakan bahwa posisi komisaris—sebagai pengawas—tidak seharusnya menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan agar independensi pengawasan tetap terjaga.
Implikasi bagi Industri Perbankan
Dalam praktiknya, OJK dapat meminta bank untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan atau besaran remunerasi jika hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip tata kelola yang berlaku. Kewenangan ini menjadi senjata penting OJK untuk mencegah praktik remunerasi yang berlebihan dan tidak wajar, terutama di bank-bank yang kinerjanya sedang tertekan.
Bagi industri perbankan, kebijakan ini menandai era baru dimana remunerasi eksekutif tidak lagi bisa dilepaskan dari tanggung jawab terhadap kesehatan dan keberlanjutan bank dalam jangka panjang. Di tengas tekanan margin akibat persaingan ketat dan lingkungan suku bunga yang masih tinggi, pengawasan remunerasi yang ketat menjadi semakin krusial untuk menjaga stabilitas sektor perbankan nasional.
Digionary:
● Clawback: Mekanisme penarikan kembali remunerasi yang sudah diberikan jika di kemudian hari terbukti tidak sesuai kinerja.
●Danantara: Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola portofolio BUMN.
●Malus: Mekanisme penundaan pembayaran remunerasi variabel.
●Remunerasi: Kompensasi yang diterima oleh direksi, komisaris, dan pegawai bank.
●Tantiem: Bagian laba yang diberikan kepada komisaris dan direksi sebagai imbalan.
#OJK#RemunerasiBankir #Tantiem #BonusBankir #DianEdianaRae #Danantara #PerbankanIndonesia #BankBUMN #TataKelolaPerbankan #POJK45 #POJK17 #Malus #Clawback #KinerjaBank #RiskManagement #FinancialStability #CorporateGovernance #BankingSector #RegulasiPerbankan #Kompensasi
