Setiap Hari Ratusan Rekening Warga RI Dijarah Penipu, Kerugian di 2025 Capai Rp7,5 Triliun

- 8 November 2025 - 07:45

Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat kerugian finansial masyarakat mencapai Rp7,5 triliun dalam periode kurang dari setahun, dengan lebih dari 500 ribu rekening dilaporkan dan 42 ribu nomor telepon teridentifikasi dalam aksi penipuan yang didominasi fintech lending dan investasi ilegal.


Fokus utama:

■ Skala Kerugian yang Fantastis: Masyarakat Indonesia mengalami kerugian Rp7,5 triliun dari 503.794 rekening yang dilaporkan ke IASC sejak November 2024.
■ Dominasi Fintech dan Pinjol Ilegal: Dari 43.101 aduan ke OJK, fintech lending menyumbang 16.635 laporan, disusul perbankan 16.067 laporan.
■ Upaya Penanganan Sistematis: OJK berhasil memblokir 100.565 rekening dan menghentikan 1.841 entitas ilegal melalui Satgas PASTI.


Kerugian fantastis Rp7,5 triliun dialami masyarakat akibat penipuan finansial. OJK ungkap 500 ribu rekening terdampak, fintech lending penyumbang aduan tertinggi.


Lembar hitam perlindungan konsumen jasa keuangan Indonesia kembali terbuka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fakta mencengangkan: dalam tempo kurang dari setahun, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah mencatat kerugian masyarakat mencapai Rp7,5 triliun. Angka yang setara dengan membangun 50 sekolah berstandar internasional atau membiayai program kesehatan nasional selama setahun penuh.

“IASC jadi wadah dukung komitmen nasional jumlah rekening dilaporkan 503.794 dan jumlah rekening diblokir 100.565 rekening total kerugian Rp7,5 triliun total dana korban blokir Rp383,6 miliar,” papar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan, Jumat (7/11).

Data yang dirilis OJK ini ibarat pukulan telak bagi industri jasa keuangan Indonesia. Bayangkan, dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Oktober 2025—hanya 11 bulan—rata-rata setiap hari terdapat 1.500 rekening dilaporkan menjadi sasaran penipuan. Ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat Indonesia terhadap modus kejahatan finansial yang kian canggih.

Fintech Lending Jadi Episentrum Keluhan

Yang lebih memprihatinkan, dari 43.101 aduan yang masuk melalui portal perlindungan konsumen OJK sejak awal tahun, fintech lending menduduki peringkat teratas dengan 16.635 laporan (38,6%), disusul perbankan 16.067 laporan (37,3%), perusahaan pembiayaan 8.367 laporan (19,4%), asuransi 1.456 laporan (3,4%), dan pasar modal serta IKNB 576 laporan (1,3%).

Tingginya laporan terhadap fintech lending mengkonfirmasi temuan sebelumnya bahwa praktik pinjaman online ilegal masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Padahal, OJK telah berulang kali mengingatkan bahaya pinjol ilegal yang kerap memakai cara-cara intimidatif dalam penagihan.

“Sebanyak 91,85% selesai dengan penahanan melalui internal dispute resolution atau oleh lembaga jasa keuangan itu sendiri. Sebanyak 8,15% dalam proses penyelesaian,” jelas Friderica. Angka penyelesaian yang tinggi ini patut diapresiasi, namun juga memunculkan pertanyaan tentang efektivitas mekanisme resolusi yang ada.

Telepon dan Entitas Ilegal Bertebaran

Modus operandi penipuan yang paling umum tetap mengandalkan komunikasi telepon. OJK mencatat ada 42.885 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan. Artinya, setiap hari sekitar 130 nomor telepon berbeda aktif menjerat korban baru.

Di sisi penindakan, Satgas PASTI OJK berhasil menghentikan 1.841 entitas ilegal, yang terdiri dari 285 investasi ilegal dan 1.556 pinjol ilegal. Capaian ini menunjukkan keseriusan otoritas, meski jumlah entitas ilegal yang bermunculan mungkin masih lebih banyak lagi.

Tantangan di Era Digital

Persoalan ini muncul di tengah masifnya digitalisasi sektor jasa keuangan. Data Asosiasi FinTech Indonesia menunjukkan, hingga kuartal III-2025, terdapat 127 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Namun, jumlah entitas ilegal diperkirakan masih lebih banyak, memanfaatkan celah regulasi dan rendahnya literasi keuangan masyarakat.

Bank Indonesia dalam laporan terbarunya juga mengingatkan tentang meningkatnya kejahatan siber di sektor finansial. Transaksi digital yang mencapai Rp45.483 triliun sepanjang 2024 ternyata dibayangi kerentanan sistem keamanan dan kesadaran masyarakat yang masih minim.

Dengan tembusnya kerugian Rp7,5 triliun ini, sudah saatnya semua pihak duduk bersama merumuskan strategi perlindungan konsumen yang lebih efektif. Bukan hanya melalui pemblokiran rekening dan penindakan, tetapi juga dengan pendidikan finansial yang menyeluruh sejak dini.


Digionary:

● Fintech Lending: Platform digital yang menyediakan layanan pinjam meminjam uang secara online dengan proses berbasis teknologi.
●IASC (Indonesia Anti Scam Center): Pusat pelaporan dan penanganan penipuan di sektor jasa keuangan yang diresmikan OJK.
●Investasi Ilegal: Skema penanaman modal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
●Pinjol Ilegal: Layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin resmi dari OJK.
●Satgas PASTI OJK: Satuan Tugas Perlindungan Konsumen, Anti Penipuan, dan Stabilitas Sistem Keuangan OJK.

#OJK #PenipuanFinansial #IASC #FintechLending #PinjolIlegal #InvestasiIlegal #PerlindunganKonsumen #KejahatanSiber #LiterasiKeuangan #Fintech #Perbankan #Asuransi #Pembiayaan #PasarModal #SCAM #KerugianTriliunan #SatgasPASTI #KeuanganDigital #AduanKonsumen #BI

Comments are closed.