Risiko Polis Mengintai, 6 Perusahaan Asuransi Masuk Radar Pengawasan Khusus OJK

- 31 Oktober 2025 - 13:52

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi dalam status pengawasan khusus karena tidak memenuhi rasio kesehatan keuangan minimum. Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan memiliki rencana permodalan yang jelas dan dijalankan sesuai jadwal guna melindungi kepentingan pemegang polis di tengah tekanan industri asuransi nasional.


Fokus Utama:

● Enam perusahaan asuransi dan reasuransi kini berada di bawah pengawasan khusus OJK karena gagal memenuhi rasio kesehatan keuangan minimum.
● OJK menegaskan pengawasan intensif untuk memastikan adanya rencana perbaikan modal yang disetujui dalam RUPS dan dijalankan tepat waktu.
● Kesehatan industri asuransi nasional masih menghadapi tekanan struktural dari rendahnya solvabilitas dan lemahnya permodalan di sejumlah pemain lama.


OJK menempatkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi dalam pengawasan khusus karena gagal memenuhi rasio kesehatan keuangan minimum. Regulator menegaskan pengawasan ketat untuk memastikan perbaikan modal dan menjaga kepentingan pemegang polis di tengah tekanan industri asuransi nasional.


Regulator keuangan Indonesia kembali menyalakan lampu kuning bagi industri asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa enam perusahaan asuransi dan reasuransi kini berstatus dalam pengawasan khusus karena belum memenuhi rasio kesehatan keuangan minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan lembaga tersebut.

“Hingga saat ini, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus OJK. Penyebab utamanya adalah belum terpenuhinya rasio kesehatan keuangan minimum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangannya, Kamis (30/10).

Ogi tidak membeberkan nama perusahaan yang dimaksud, namun menegaskan bahwa OJK telah melakukan pengawasan intensif dan terukur. Tujuannya, memastikan perusahaan memiliki rencana permodalan yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta dijalankan sesuai jadwal.

“OJK melakukan pengawasan intensif dan memastikan perusahaan memiliki rencana perbaikan permodalan yang disetujui RUPS serta dijalankan sesuai jadwal. Pengawasan dilakukan secara proaktif, termasuk meminta komitmen pemegang saham untuk menambah modal dan menjaga kepentingan pemegang polis,” ujar Ogi.

Pengawasan khusus merupakan tahapan awal sebelum tindakan lebih tegas diambil, termasuk potensi pembatasan kegiatan usaha atau pencabutan izin, apabila perusahaan gagal memperbaiki rasio keuangannya dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Masalah kesehatan keuangan di sektor asuransi sebenarnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan asuransi besar juga menghadapi tekanan likuiditas akibat ketidakseimbangan aset dan kewajiban, serta kesalahan dalam manajemen investasi.

Berdasarkan laporan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), rasio solvabilitas (Risk-Based Capital/RBC) industri per September 2025 masih berada di kisaran 234%, turun dari 254% pada tahun sebelumnya. Meski masih di atas ambang batas OJK sebesar 120%, sejumlah perusahaan kecil tercatat memiliki RBC di bawah batas minimum.

Selain itu, industri asuransi juga tengah dihadapkan pada reformasi besar-besaran melalui penerapan sistem pelaporan digital dan kewajiban penguatan modal minimum, sejalan dengan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pengawasan terhadap enam perusahaan ini menjadi sinyal kuat bahwa OJK tidak akan lagi memberikan toleransi bagi perusahaan yang gagal menjaga kesehatan finansialnya. “Kepentingan utama kami tetap perlindungan bagi pemegang polis,” tegas Ogi.


Digionary:

● Asuransi: Lembaga keuangan nonbank yang memberikan perlindungan finansial terhadap risiko tertentu dengan imbalan premi.
● OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Lembaga independen yang mengawasi industri keuangan, termasuk perbankan, asuransi, dan pasar modal di Indonesia.
● Rasio Kesehatan Keuangan: Ukuran yang menunjukkan kemampuan perusahaan asuransi memenuhi kewajiban keuangannya terhadap pemegang polis.
● RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham): Forum resmi di mana pemegang saham mengambil keputusan penting perusahaan, termasuk permodalan.
● RBC (Risk-Based Capital): Rasio yang mengukur kecukupan modal perusahaan asuransi terhadap risiko yang dihadapi.
● Pengawasan Khusus: Status pembinaan intensif oleh OJK terhadap lembaga keuangan yang tidak sehat secara finansial.
● Reasuransi: Asuransi untuk perusahaan asuransi, bertujuan mengalihkan sebagian risiko yang ditanggung perusahaan asuransi utama.
● Solvabilitas: Kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban finansialnya tepat waktu.

#AsuransiIndonesia #OJK #KeuanganNasional #IndustriAsuransi #RasioKesehatan #PengawasanKhusus #Reasuransi #OgiPrastomiyono #ModalAsuransi #PemegangPolis #FinansialIndonesia #KrisisAsuransi #InvestasiAsuransi #EkonomiNasional #RegulasiKeuangan #PPSK #AAUI #RBC #OtoritasJasaKeuangan #KesehatanFinansial

Comments are closed.