Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti potensi lonjakan kredit bermasalah (NPL) dan moral hazard di tengah derasnya stimulus fiskal dan moneter yang digelontorkan pemerintahan Prabowo–Gibran. Meski penyaluran kredit tumbuh 7,56% yoy hingga Agustus 2025 dengan likuiditas ample, OJK mengingatkan agar perbankan tetap disiplin menjaga kualitas kredit di tengah ekspansi yang cepat.
Fokus Utama:
1. Stimulus Pemerintah Dorong Kredit: Dana pemerintah, KUR, FLPP, dan berbagai program fiskal mempercepat pertumbuhan kredit nasional.
2. Risiko NPL dan Moral Hazard: OJK menilai percepatan kredit tanpa pengawasan ketat bisa menimbulkan lonjakan kredit bermasalah.
3. Sinergi dan Pengawasan Berkelanjutan: OJK, pemerintah, dan bank diminta memperkuat manajemen risiko agar pertumbuhan tetap sehat.
OJK memperingatkan risiko kredit bermasalah dan moral hazard di tengah derasnya stimulus fiskal pemerintahan Prabowo–Gibran. Meski kredit tumbuh 7,56%, disiplin risiko jadi kunci menjaga stabilitas keuangan nasional.
Di tengah derasnya stimulus fiskal yang digelontorkan pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, sektor perbankan menikmati limpahan likuiditas dan percepatan kredit. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan dini: di balik pertumbuhan yang mengilap, ada risiko yang mengintai — mulai dari lonjakan non-performing loan (NPL) hingga potensi moral hazard.
Pemerintah menyalurkan berbagai program strategis seperti penempatan dana pemerintah, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan program sosial Makan Bergizi Gratis (MBG). Dorongan itu terbukti efektif mempercepat aliran kredit ke sektor riil.
“Secara umum kebijakan-kebijakan pemerintah dinilai telah berkontribusi pada peningkatan likuiditas dan mendukung pertumbuhan kredit,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Selasa (21/10).
Namun, di tengah euforia pertumbuhan, OJK mengingatkan pentingnya disiplin dalam mitigasi risiko. Menurut Dian, percepatan kredit tanpa pengawasan ketat justru bisa menimbulkan masalah serius di kemudian hari.
“Percepatan tanpa mitigasi risiko yang memadai berpotensi mendorong lonjakan NPL dan menimbulkan moral hazard. Kedua hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah dan OJK,” ujarnya.
Pertumbuhan Kredit Naik, tapi Risiko Tetap Mengintai
Data OJK mencatat, hingga Agustus 2025, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 7,56% (yoy), dengan NPL gross di 2,28% dan NPL net 0,87% — masih dalam batas sehat. Likuiditas Coverage Ratio (LCR) pun terjaga di 202,62%, jauh di atas ketentuan minimum, sementara Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di 86,05%.
Pemerintah juga terus menyalurkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp200 triliun, serta KUR Rp180,01 triliun kepada 3,07 juta debitur hingga akhir Agustus. Kredit kepemilikan properti pun tumbuh 7,14% yoy menjadi Rp821,23 triliun.
Namun, OJK menegaskan, pertumbuhan angka-angka itu tak boleh membuat industri abai terhadap prinsip kehati-hatian.
“Pemberian kredit perbankan harus tetap mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang baik agar pertumbuhan ekonomi tetap berkelanjutan,” kata Dian.
Untuk menjaga keseimbangan antara ekspansi dan stabilitas, OJK memperkuat koordinasi lintas kementerian — mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, hingga Kementerian PUPR. Fokusnya: memastikan stimulus fiskal tidak menciptakan gelembung kredit.
OJK juga mendorong bank menggunakan data alternatif dan credit scoring agar pembiayaan UMKM menjadi lebih efisien dan berkualitas. Pemerintah disarankan hanya memberikan subsidi bunga kepada kredit produktif yang benar-benar sehat.
Digionary:
● Credit Scoring: Sistem penilaian kelayakan kredit menggunakan data keuangan dan non-keuangan nasabah.
● FLPP: Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, program pemerintah untuk membantu masyarakat membeli rumah.
● KUR: Kredit Usaha Rakyat, pinjaman bersubsidi pemerintah bagi UMKM.
● LCR (Liquidity Coverage Ratio): Rasio kemampuan bank memenuhi kewajiban jangka pendek dengan aset likuid.
● LDR (Loan to Deposit Ratio): Perbandingan antara total kredit yang disalurkan dengan total dana pihak ketiga.
● Moral Hazard: Risiko perilaku tidak hati-hati karena merasa dilindungi oleh kebijakan tertentu.
● NPL (Non-Performing Loan): Kredit bermasalah atau macet.
● SAL (Saldo Anggaran Lebih): Dana sisa anggaran pemerintah yang digunakan kembali untuk stimulus ekonomi.
● Stimulus Fiskal: Langkah pemerintah meningkatkan ekonomi melalui pengeluaran atau subsidi.
● UMKM: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
#OJK #StimulusEkonomi #PerbankanIndonesia #PrabowoGibran #BankMandiri #KreditUsahaRakyat #FLPP #Likuiditas #NPL #MoralHazard #PertumbuhanEkonomi #UMKM #ManajemenRisiko #KreditProduktif #DigitalisasiPerbankan #KebijakanFiskal #StabilitasKeuangan #EkonomiNasional #OtoritasJasaKeuangan #BisnisIndonesia
