OJK Gebrak Industri Gadai dengan Roadmap 2025-2030, Targetkan UMKM dan Nelayan

- 13 Oktober 2025 - 16:07

OJK meluncurkan Roadmap Pergadaian 2025-2030 untuk mentransformasi industri gadai nasional melalui empat pilar utama, yakni penguatan modal dan tata kelola, edukasi konsumen, pengembangan ekosistem, serta penyederhanaan regulasi, dengan target memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan masyarakat kecil.


Fokus Utama:

1. Transformasi industri gadai melalui tiga fase implementasi hingga 2030.
2. Empat pilar strategis mencakup penguatan modal hingga digitalisasi.
3. Deregulasi untuk tekan praktik gadai ilegal dan percepat pertumbuhan.


OJK luncurkan Roadmap Pergadaian 2025-2030!Transformasi industri gadai melalui 3 fase dan 4 pilar strategis untuk dongkrak akses pembiayaan UMKM & tekan gadai ilegal.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan terobosan signifikan dengan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030. Ini bukan sekadar dokumen kebijakan biasa, melainkan peta jalan komprehensif untuk mentransformasi industri gadai tradisional menjadi pilar penting dalam sistem keuangan inklusif Indonesia.

“Semoga roadmap ini menjadi tonggak sejarah penting bagi industri pergadaian Indonesia, industri yang tidak hanya berpengaruh secara finansial, tapi juga berkortribusi dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat,” tegas Mahendra Siregar, Kepala Dewan Komisioner OJK, dalam peluncuran yang digelar di Jakarta, Senin (13/10).

Roadmap yang merupakan turunan dari Undang-Undang P2SK ini dirancang dengan pendekatan bertahap. Fase pertama (2025-2026) akan fokus pada penguatan fondasi dan konsolidasi industri. Fase kedua (2027-2028) diarahkan untuk menciptakan momentum pertumbuhan, sementara fase ketiga (2029-2030) akan menjadi periode penyesuaian dan akselerasi pertumbuhan berkelanjutan.

Yang membuat peta jalan ini berbeda adalah cakupan empat pilarnya yang menyeluruh. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, memaparkan detailnya: “Pertama, penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM. Kedua, edukasi dan perlindungan konsumen. Ketiga, pengembangan ekosistem. Keempat, penyempurnaan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.”

Aspek perizinan menjadi perhatian khusus dalam roadmap ini. Berdasarkan UU P2SK, izin usaha pergadaian tidak lagi terbatas pada lingkup kabupaten/kota, tetapi dapat diperluas hingga skala nasional dan provinsi. “Ini sesuatu yang sangat menarik,” ungkap Agusman.

Tak hanya roadmap, OJK juga menyiapkan paket deregulasi yang mencakup empat komponen kunci: penyederhanaan perizinan, penyesuaian tahapan modal disetor minimum, relaksasi pemenuhan ekuitas untuk pergadaian skala kecil, dan standarisasi tenaga penaksir. “Kami memikirkan dengan seksama masa depan industri ini, termasuk relaksasi untuk mengatasi gadai-gadai ilegal,” tegas Agusman.

Dengan langkah strategis ini, industri pergadaian nasional diproyeksikan tidak hanya menjadi alternatif pembiayaan, tetapi menjadi tulang punggung dalam memperluas inklusi keuangan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah—dari petani, nelayan, hingga pelaku UMKM yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan formal.


Digionary:

● Deregulasi: Penyederhanaan atau penghapusan regulasi untuk meningkatkan efisiensi dan pertumbuhan industri
●Inklusi Keuangan: Upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal
●Roadmap: Peta jalan yang merinci tahapan dan strategi pencapaian tujuan dalam periode tertentu
●Tata Kelola: Kerangka pengelolaan perusahaan yang mencakup struktur, proses, dan kebijakan untuk mencapai tujuan bisnis

#OJK#RoadmapPergadaian #IndustriGadai #UMKM #Pembiayaan #InklusiKeuangan #EkonomiNasional #RegulasiKeuangan #TransformasiDigital #Pergadaian2025 #FinansialInklusif #Deregulasi #NelsonTansu #BisnisIndonesia #KeuanganMikro #P2SK #PengembanganUMKM #EkosistemKeuangan #ModernisasiGadai #LembagaPembiayaan

Comments are closed.