Kejahatan Digital di Indonesia Kian Masif, Rp6,1 Triliun Duit Warga RI Lenyap

- 10 Oktober 2025 - 08:29

Indonesia kini bak tengah dilanda ‘tsunami’ penipuan digital dengan kerugian yang dilaporkan mencapai angka mengejutkan Rp6,1 triliun. Data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025 menunjukkan masifnya kejahatan siber, yang mana kerugian ini terkumpul sejak November tahun sebelumnya. Meskipun OJK telah berhasil memblokir kerugian sebesar Rp374 miliar dan menindak 87.818 rekening bank yang terkait, angka kerugian total yang sangat besar menggarisbawahi urgensi komitmen nasional dan koordinasi antarlembaga dalam memerangi scam dan fraud yang semakin canggih.


Fokus Utama:

1. ​Total kerugian masyarakat Indonesia akibat scam dan fraud yang dilaporkan melalui IASC OJK tembus Rp6,1 triliun dalam kurun waktu kurang dari satu tahun (November 2024–September 2025).
2. ​Sebanyak 87.818 rekening bank terkait penipuan telah diblokir, termasuk pemblokiran dana kerugian senilai Rp374 miliar, menunjukkan langkah konkret OJK dalam mitigasi.
3. ​Satgas PASTI OJK mengidentifikasi 22.993 nomor telepon yang digunakan untuk penipuan, menegaskan bahwa modus operandi kejahatan keuangan ilegal semakin merambah saluran komunikasi digital.


Rp6,1 Triliun melayang! OJK mencatat kerugian scam yang dilaporkan masyarakat per September 2025 mencapai angka ini. Simak strategi OJK memblokir 87.818 rekening penipu dan mengapa fraud digital menjadi ancaman serius bagi keuangan RI!


Sebuah laporan dari regulator keuangan nasional mengungkap skala mengkhawatirkan dari kejahatan scam dan fraud yang menargetkan masyarakat Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total kerugian dari pelaporan yang masuk ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) sejak diluncurkan pada November 2024 hingga September 2025 telah menembus angka fenomenal: Rp6,1 triliun. ​Angka ini, yang diumumkan hanya dalam waktu 10 bulan, memperlihatkan betapa rentannya masyarakat terhadap serangan siber dan keuangan ilegal yang kian canggih.

​Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa data ini adalah bukti masifnya komitmen pemberantasan kejahatan tersebut.

​”Kami dapat sampaikan bahwa IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud,” ucap perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Kamis (9/10).

​Meskipun nilai kerugian yang dilaporkan sangat besar, regulator tidak tinggal diam. OJK melalui IASC dan koordinasi dengan perbankan telah berhasil memblokir sebagian dana tersebut, meskipun angkanya masih minoritas dibandingkan total kerugian.

​Kiki mengungkapkan bahwa dari seluruh kerugian yang dilaporkan, sebanyak Rp374 miliar telah berhasil diblokir. Upaya ini melibatkan penindakan terhadap ribuan sarana kejahatan.

​Total rekening yang dilaporkan masyarakat terkait kasus penipuan mencapai 443.000, dan 87.818 rekening di antaranya sudah diblokir. Tindakan cepat ini menjadi krusial untuk mencegah penarikan dana lebih lanjut oleh para pelaku.

​Skala kejahatan ini tidak hanya tercermin dari jumlah uang yang hilang, tetapi juga dari banyaknya sarana digital yang digunakan pelaku. ​Lebih lanjut, Kiki menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK terus memonitor laporan penipuan tersebut. Data mencengangkan lainnya adalah penemuan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait dengan penipuan sepanjang periode November 2024 hingga September 2025.

Untuk itu, Kiki mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sejak peluncuran IASC dan terus berlanjut hingga saat ini. Lporan tersebut juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi multi-stakeholder dalam memerangi kejahatan siber yang semakin terstruktur

Riset terbaru dari Global Cyber Security Index (GCSI) menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam hal cyber-resilience di level individu. Tingginya angka kerugian ini juga sejalan dengan peningkatan literasi digital yang belum diimbangi dengan literasi keamanan digital masyarakat. Tanpa edukasi yang masif dan penindakan hukum yang tegas, risiko kerugian finansial akibat scam diprediksi akan terus meningkat.


Digionary:

​● Fraud: Tindakan penipuan atau kecurangan yang disengaja yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial atau keuntungan lainnya secara ilegal, sering kali melalui penyalahgunaan kepercayaan atau manipulasi sistem.
● Indonesia Anti Scam Center (IASC): Pusat pelaporan dan penanganan kasus penipuan (scam dan fraud) yang diinisiasi oleh OJK, bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti bank dan operator telekomunikasi.
● Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK: Jabatan struktural di OJK yang bertanggung jawab mengawasi perilaku pelaku usaha, serta mengedukasi dan melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan.
● Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Lembaga independen yang berfungsi mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia.
● Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB): Pertemuan rutin bulanan yang diadakan Dewan Komisioner OJK untuk mengevaluasi kinerja sektor jasa keuangan dan merumuskan kebijakan yang relevan.
● Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti): Tim khusus yang dibentuk OJK (dahulu Satgas Waspada Investasi) bersama kementerian/lembaga lain untuk mengawasi, memantau, dan memberantas kegiatan keuangan ilegal, termasuk investasi bodong dan pinjaman online ilegal.
● Scam: Istilah umum untuk penipuan yang biasanya dilakukan melalui media digital seperti telepon, email, atau aplikasi pesan, dengan tujuan mencuri uang atau informasi pribadi korban.

​#ScamAlert #FraudIndonesia #OJK #KejahatanSiber #IASC #KerugianFinansial #BlokirRekening #SatgasPASTI #LiterasiKeuangan #KeamananDigital #Kominfo #BeritaEkonomi #PerlindunganKonsumen #KeuanganIlegal #AktivitasIlegal #DigitalSafety #SiberCrime #Rp6Triliun #OJK2025 #LaporScam

Comments are closed.