Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong adopsi teknologi Kecerdasan Artifisial (AI), khususnya machine learning, di kalangan penyelenggara pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pindar) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Pemanfaatan AI diklaim mampu meningkatkan efisiensi operasional dan akurasi dalam penilaian kredit, sekaligus memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat unbankable. Namun, OJK secara tegas mewanti-wanti industri untuk menjamin tata […]
