Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan 6 perusahaan asuransi dan 7 dana pensiun (dapen) dalam status pengawasan khusus hingga akhir Desember 2025 guna memitigasi risiko kegagalan finansial dan melindungi pemegang polis. Langkah intervensi ini dilakukan di tengah dinamika industri asuransi komersial yang mencatatkan pertumbuhan aset 7,42% menjadi Rp981,05 triliun, namun harus menghadapi kontraksi pendapatan premi sebesar […]
Risiko Polis Mengintai, 6 Perusahaan Asuransi Masuk Radar Pengawasan Khusus OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi dalam status pengawasan khusus karena tidak memenuhi rasio kesehatan keuangan minimum. Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan memiliki rencana permodalan yang jelas dan dijalankan sesuai jadwal guna melindungi kepentingan pemegang polis di tengah tekanan industri asuransi nasional. Fokus Utama: ● Enam perusahaan asuransi dan reasuransi […]
