OJK Terbitkan Izin Usaha Baru, PT Pegadaian Kini Resmi Berstatus Perusahaan Perseroan

- 5 Agustus 2026 - 09:53

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketetapan penggunaan izin usaha PT Pegadaian sebagai Perusahaan Perseroan (Persero), menandai babak baru validasi administratif korporasi di bawah payung hukum yang diperbarui tanpa mengubah keabsahan operasional eksisting.


DIGI-HIGHLIGHTS:

​■ OJK menerbitkan pengumuman resmi nomor PENG-14/PL.02/2026 terkait penggunaan izin usaha PT Pegadaian sebagai Perusahaan Perseroan.
■ Keputusan administratif ini didasarkan pada Keputusan Kepala Departemen Perizinan OJK tertanggal 23 Juli 2026.
■ Seluruh izin operasional dan alamat kantor pusat di Jalan Kramat Raya tetap sah dan berlaku tanpa perubahan.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan penggunaan izin usaha perusahaan pergadaian atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian. Langkah administratif ini diambil menyusul perubahan nomenklatur dan bentuk badan hukum perusahaan dari sebelumnya PT Pegadaian, yang dikukuhkan melalui Pengumuman Nomor PENG-14/PL.02/2026.

​Berdasarkan catatan regulator, ketetapan tersebut mengacu langsung pada Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Nomor KEP-154/PL.02/2026 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026. Publikasi resmi kemudian disebarluaskan oleh otoritas pada 30 Juli 2026.

​”Penggunaan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atas perusahaan tersebut,” kutip keterangan resmi OJK.

​Penerbitan keputusan ini berfungsi sebagai tindak lanjut administratif atas pemutakhiran identitas hukum perseroan. Dengan pengesahan tersebut, OJK menegaskan bahwa seluruh portofolio izin usaha perusahaan pergadaian yang dikantongi perseroan tetap memiliki kekuatan hukum penuh, berjalan normal dengan menggunakan identitas badan hukum yang baru.

​Dalam dokumen pengumuman yang sama, regulator turut memvalidasi domisili hukum kantor pusat perseroan yang berkedudukan di Jalan Kramat Raya Nomor 162, RT 2/RW 2, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430. (NCK)


DIGIONARY:

​● izin usaha: Legalitas resmi yang diberikan oleh otoritas berwenang kepada badan usaha untuk menjalankan kegiatan operasional komersial.
● nomenklatur: Penamaan atau tata nama resmi yang digunakan dalam suatu instansi, badan hukum, atau regulasi formal.
● ojk: Lembaga negara yang independen untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik sektor jasa keuangan.
● perusahaan perseroan: Badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan seluruh atau sebagian dimiliki negara.
● regulator: Lembaga atau badan pemerintah yang bertindak sebagai pembuat aturan dan pengawas sektor tertentu dalam perekonomian.

​#Pegadaian #OJK #PerusahaanPerseroan #IzinUsaha #LembagaKeuangan #RegulasiKeuangan #BUMN #EkonomiIndonesia #PasarKeuangan #BeritaEkonomi #SektorKeuangan #Perbankan #KeuanganMikro #CorporateAction #JakartaPusat #OtoritasJasaKeuangan #BisnisIndonesia #BeritaBisnis #InvestasiAman #FinancialNews

Comments are closed.