Akulaku akuisisi mayoritas saham iTruzz

Share post:

digitalbank.id – AKSI korporasi untuk meningkatkan kinerja terus dilakukan oleh berbagai perusahaan. Tak terkecuali perusahaan fintech. Terbaru, PT Pintar Belanja Indonesia (Akulaku) telah resmi menjadi pengendali baru fintech PT Inovasi Kredit Indonesia (iTruzz).

Pengambilalihan ini diumumkan oleh iTruzz 1 Juni 2022. “Dengan ini [direksi iTruzz] mengumumkan bahwa PT Pintar Belanja Indonesia telah melakukan pengambilalihan (akuisisi) sebanyak 60 persen saham di perseroan,” tulis iTruzz dalam pengumumannya. Dalam pengumuman yang sama, Akulaku mencaplok iTruzz melalui dua mekanisme untuk meraih jumlah saham mayoritas.

Langkah pertama, Akulaku melakukan pembelian saham pemilik awal, selanjutnya perusahaan yang juga menjadi pengendali baru Bank Neo Commerce (BBYB) ini melakukan injeksi modal melalui mekanisme rights issue.

Berdasarkan data Fintech Indonesia, iTruzz telah berizin dan terdaftar di OJK serta Kominfo. iTruzz merupakan perusahaan dengan bidang usaha autentifikasi digital. Teknologi eKYC ini diyakini membantu perusahaan teknologi keuangan meminimalisir risiko terjadinya kredit macet.

Persoalan yang seringkali disebabkan aktivitas fraud maupun tindakan kriminal lainnya. Teknologi ini membantu lembaga jasa keuangan seperti fintech, leasing, perbankan dan institusi finansial lainnya dalam melakukan proses verifikasi terhadap penggunanya.

Beberapa teknologi yang ditawarkan seperti intelligent image vision, OCR, intelligent speech, intelligent text processing, data product, hingga risk check. Meski sudah mengumumkan Akulaku sebagai pengendali baru perusahaan, manajemen tidak mengumumkan detail nilai aksi korporasi ini.(SAF)

 

Related articles

Reku kukuhkan posisinya sebagai market leader di ekosistem kripto

digitalbank.id - Pedagang aset kripto Reku mengumumkan keberhasilannya dalam menjangkau pengguna yang tersebar di 500 kota di Indonesia....

OJK panggil pengelola Adakami

digitalbank.id - INKLUSI dan literasi keuangan terus menghadapi cobaan. Kali ini menimpa layanan fintech Adakami. Otoritas Jasa Keuangan...

OJK keluarkan POJK baru tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum, ini rinciannya…

digitalbank.id - OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) baru mengeluarkan peraturan bertajuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun...

blu by BCA Digital gandeng Talenta Nusantara untuk berdayakan pendidikan vokasi

digitalbank.id - DATA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, menunjukkan bahwa SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), masih menghadapi tantangan...