Lagi, 21 entitas investasi bodong ditutup SWI

Share post:

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha investasi tanpa izin atau bodong dari otoritas yang berwenang, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.   Kegiatan investasi ilegal tersebut terdiri dari 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 robot trading tanpa izin. Sebanyak 5 entitas beroperasi lewat Telegram.

digitalbank.id – SATGAS Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha investasi tanpa izin atau bodong dari otoritas yang berwenang, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa kegiatan investasi ilegal tersebut terdiri dari 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 robot trading tanpa izin. Sebanyak 5 entitas beroperasi lewat Telegram.

“Belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai, karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (17/2/2022).

Tongam menjelaskan bahwa kebanyakan platform investasi bodong dengan skema tersebut biasanya meminta masyarakat melakukan deposit atau menyetorkan dana terlebih dahulu. Oleh sebab itu, SWI meminta masyarakat melakukan tiga hal sebelum melakukan investasi secara online. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Terakhir, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar 21 nama platform investasi ilegal yang telah dihentikan oleh SWI

Aset kripto tanpa izin:
– Elzio – I-DOE
– PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin /www.goldcoin.co.id

Robot trading tanpa izin:
– EA50/PT Sentra Mega Indotek
– OPAFX
– OPAC

Trading Limited Money Game:
– Goo Flush
– AFC Football
– HEPI 100
– Tesla Solar
– Schneider PV
– Yagoal
– Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
– Easy Go Property Premium
– Juragan Bola
– CFG International Investment
– Bisa Football Official
– Opten Pondzi Investment (Telegram)
– Dio Luther (Telegram)
– Duplikasi nama PT Mandiri Investasi mengatasnamakan PT Mandiri Investasi (Telegram)
– Ovo Investasi Reksadana mengatasnamakan OVO (Telegram)
– Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia (Telegram)

(SAF)

Related articles

Benarkah AdaKami kenakann bunga sangat tinggi? ini penjelasannya…

digitalbank.id - BARU-BARU ini telah beredar di media sosial yang menunjukkan rincian biaya layanan pinjaman peer to peer...

OJK perintahkan bank blokir rekening yang terlibat judi online

digitalbank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, tanpa terkecuali, untuk segera melakukan...

Dukung ekonomi digital, Faspay rilis sejumlah fitur pembayaran terbaru

digitalbank.id - Faspay, perusahaan payment gateway, tahun ini boleh dibilang banyak melakukan inovasi dengan merilis sejumlah fitur serta...

Visa kolaborasi digitalisasi dengan OnlinePajak, bayar pajak kini bisa pakai kartu kredit

digitalbank.id - Visa dan OnlinePajak mengumumkan kolaborasi digitalisasinya dengan menghadirkan solusi inovatif untuk memberikan kemudahan akses pembayaran tagihan...