Meski izin baru fintech masih dimoratorium, penyaluran pinjol tembus Rp295 triliun di 2021

Share post:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi penyaluran pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp295,85 triliun sampai dengan akhir 2021.

digitalbank.id – Meskipun sampai hari ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberlakukan moratorium izin baru untuk penyelenggara fintech lending, akumulasi penyaluran pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp295,85 triliun sampai dengan akhir 2021.

Nilai sebesar itu, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh mengalami kenaikan 89,7 persen year-on-year (yoy).  “Dari perjalanannya, P2P lending penyaluran pinjaman ini sudah cukup besar, yaitu Rp295,85 triliun,” ujar Wimboh dalam webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, di Jakarta, pekan ini.

Baca juga: OJK akui sulit berantas praktik pinjol ilegal, masyarakat diminta lebih cermat memilih

Menurut dia, pinjaman yang masih berjalan atau outstanding pinjaman fintech lending per Desember 2021 mencapai Rp29,88 triliun atau naik 95,05 persen yoy. Dari sisi pengguna, OJK mencatat total borrower atau peminjam sampai dengan akhir tahun lalu telah mencapai 73,2 juta entitas, sedangkan total lender atau pemberi pinjaman mencapai 809.494 entitas.

Adapun, per Januari 2022, total penyelenggara fintech lending berizin OJK sebanyak 103 penyelenggara. Wimboh menuturkan, penerbitan izin baru untuk penyelenggara fintech lending saat ini masih dimoratorium.

Baca juga: Kini ada 103 fintech P2P lending resmi berizin OJK

“Sementara izin baru ini kami tutup. Kami harapkan 103 ini kita bisa kembangkan dan dapat melayani masyarakat seluruh Indonesia, sambil kami lihat dia bagaimana ke depannya. Tapi sementara memang kami moratorium izin baru,” kata Wimboh.

Nilai penyaluran pinjaman fintech lending ini diprediksi akan semakin menggelembung bila regulator mencabut moratorium. OJK dikabarkan bakal mencabut moratorium izin baru financial technology (fintech) lending.

Baca juga: Masif, sistemik dan sangat meresahkan, transaksi pinjol ilegal mencapai Rp6 triliun

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W Budiawan sebelumnya mengatakan, setelah semua penyelenggara fintech sudah mendapatkan status berizin, tidak menutup kemungkinan moratorium akan dicabut. Sehingga, nantinya jumlah pemain fintech bisa kembali bertambah. (HAN)

 

Related articles

OJK perintahkan bank blokir rekening yang terlibat judi online

digitalbank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, tanpa terkecuali, untuk segera melakukan...

Dukung ekonomi digital, Faspay rilis sejumlah fitur pembayaran terbaru

digitalbank.id - Faspay, perusahaan payment gateway, tahun ini boleh dibilang banyak melakukan inovasi dengan merilis sejumlah fitur serta...

Visa kolaborasi digitalisasi dengan OnlinePajak, bayar pajak kini bisa pakai kartu kredit

digitalbank.id - Visa dan OnlinePajak mengumumkan kolaborasi digitalisasinya dengan menghadirkan solusi inovatif untuk memberikan kemudahan akses pembayaran tagihan...

KB Bukopin luncurkan KBstar, mobile banking yang andalkan user interface dan user experience

digitalbank.id - PT Bank KB Bukopin Tbk fokus meluncurkan Mobile Banking KBstar sebagai usaha bank ini mendorong transformasi...