OJK Bidik 32 Kasus ‘Saham Gorengan’, Denda Manipulasi Pasar Tembus Rp240 Miliar

- 11 Februari 2026 - 04:06

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap praktik lancung di pasar modal dengan mengungkap 32 kasus indikasi manipulasi perdagangan atau “saham gorengan” yang kini masuk tahap penyidikan hingga Januari 2026. Dalam periode empat tahun terakhir, regulator telah menjatuhkan denda substantif senilai Rp382,58 miliar, di mana 63% atau Rp240,65 miliar di antaranya berasal dari sanksi terhadap 151 pihak yang terlibat dalam manipulasi harga saham. Langkah tegas ini diambil untuk memulihkan integritas Bursa Efek Indonesia (BEI) di tengah tren volatilitas pasar, sekaligus melindungi investor ritel dari jebakan skema pompa-dan-buang (pump-and-dump) yang merugikan.


Fokus:

​■ Fokus Pidana: Dari 42 kasus tindak pidana pasar modal yang tengah diusut, mayoritas (32 kasus) merupakan praktik manipulasi perdagangan saham.
■ Sanksi Finansial: OJK telah mengumpulkan denda administratif total sebesar Rp542,49 miliar, mencakup pelanggaran administratif pelaporan hingga pelanggaran substantif berat.
■ Pembersihan Industri: Sejak 2022, regulator telah mencabut 28 izin usaha dan membekukan 9 izin perusahaan yang terbukti melanggar integritas pasar.


​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal perang terbuka terhadap praktik manipulasi harga di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hingga Januari 2026, regulator mengungkap tengah memproses 32 kasus pidana yang terindikasi sebagai praktik “saham gorengan”. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar-besaran untuk membersihkan pasar modal dari skema perdagangan semu yang merusak kredibilitas investasi nasional.

​Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan bahwa dari total 42 dugaan tindak pidana pasar modal yang sedang dalam tahap pemeriksaan, indikasi manipulasi perdagangan mendominasi daftar hitam tersebut.

​”Yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana, di mana 32 kasus di antaranya terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2).

​Efek Jera Melalui Sanksi Finansial

​Ketegasan OJK tidak hanya berhenti pada pemeriksaan pidana. Sepanjang rentang waktu 2022 hingga awal 2026, OJK telah menjatuhkan denda administratif dengan akumulasi mencapai Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak.

​Secara anatomi, denda tersebut terbagi menjadi dua kategori utama. Sebesar Rp159,91 miliar dikenakan akibat keterlambatan pelaporan, sementara Rp382,58 miliar sisanya menyasar pelanggaran substantif yang lebih berat. Menariknya, porsi terbesar dari denda substantif tersebut—yakni US$14,58 juta atau setara Rp240,65 miliar—dijatuhkan khusus kepada 151 entitas dan perorangan yang terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham.

​Pembersihan Izin dan Integritas Pasar

​Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, intensitas penindakan OJK menunjukkan tren peningkatan signifikan. Dalam empat tahun terakhir, regulator telah mencabut 28 izin usaha dan membekukan 9 izin perusahaan efek yang terindikasi curang. Penindakan ini juga mencakup 74 peringatan tertulis dan 119 perintah tertulis sebagai langkah preventif sebelum masuk ke ranah pidana.

​Penguatan pengawasan ini menjadi krusial di tengah upaya BEI mempertahankan pertumbuhan investor ritel yang kini mencapai jutaan akun. Tanpa penegakan hukum yang tajam, praktik “goreng-menggoreng” saham berisiko menggerus kepercayaan publik dan memicu pelarian modal (capital outflow) dari pasar domestik. Analis menilai, denda ratusan miliar ini mengirimkan pesan kuat kepada para “bandar” bahwa ruang gerak untuk menciptakan harga semu di pasar modal kini semakin sempit.


​Digionary:

​● Bursa Efek Indonesia (BEI): Lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek.
● Free Float: Jumlah saham perusahaan yang tersedia bagi publik untuk diperdagangkan di pasar terbuka.
● Manipulasi Pasar: Praktik menciptakan gambaran semu mengenai harga atau aktivitas perdagangan di bursa agar terlihat aktif atau bergerak ke arah tertentu.
● Pelanggaran Substantif: Pelanggaran yang berkaitan dengan inti kegiatan perdagangan, seperti manipulasi harga, perdagangan orang dalam (insider trading), atau penipuan investasi.
● Saham Gorengan: Istilah awam untuk saham yang harganya dimanipulasi oleh pihak tertentu melalui transaksi semu agar naik secara tidak wajar.

#OJK #SahamGorengan #PasarModal #Investasi #BursaEfekIndonesia #BEI #ManipulasiPasar #Keuangan #BeritaEkonomi #Saham #IHSG #RegulasiKeuangan #InvestorRitel #CerdasInvestasi #HukumBisnis #AntiManipulasi #PasarKeuangan #DendaOJK #IntegritasPasar #FinancialCrime

Comments are closed.