Permodalan Mandala Finance tembus Rp3,2 triliun, aman dari batas minimum ketentuan OJK

Share post:

digitalbank.id – MANDALA Finance terus berbenah. Pada semester I-2023 ini, PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN)  telah mencatatkan permodalan perseroan sebesar Rp3,2 triliun. 

Nilai permodalan ini, tentu saja sudah berada di atas ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ekuitas minimal Rp100 miliar. 

Managing Director Mandala Finance Cristel Lasmana mengatakan bahwa perusahaannya saat ini berada dalam kondisi yang stabil. Ia juga memastikan bahwa modal minimum yang diperlukan sudah terpenuhi untuk mendukung operasional perusahaan dan Mandala dalam kondisi yang sehat secara finansial.

Baca Juga: Mandala Finance segera luncurkan obligasi tahun ini untuk jaga cost of fund

Menurut Cristel, salah satu strategi yang dilakukan Mandala dalam mempertahankan kesehatan finansial perusahaannya adalah melalui retained earning yang didasari profit.

“Kami juga menjalankan berbagai strategi bisnis yang berfokus pada pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan,” ujar Cristel Rabu (13/9).

Selain itu, Mandala Finance juga memiliki strategi utama dalam menjaga permodalan tetap stabil yakni melalui manajemen risiko yang cermat dan pengelolaan keuangan yang efisien.

“Kami juga melakukan diversifikasi portofolio, investasi pada instrumen keuangan yang sejalan dengan profil risiko dan kebijakan perusahaan, serta menjaga hubungan baik dengan seluruh stakeholders kami,” papar Cristel.

Baca Juga: Mandala Finance bukukan laba bersih Rp658,51 miliar sepanjang tahun 2022

Menurut laporan keuangan yang diterbitkan oleh Mandala Finance di akhir Juni 2023 kemarin, total aset Mandala Finance Rp 7,26 triliun. Aset Madandala Finance tercatat tumbuh 10,48% jika dibandingkan dengan akhir Desember 2022 yang sebesar Rp 6,57 triliun.

Selain jumlah ekuitasnya, jumlah liabilitas Mandala Finance juga meningkat 21,36% dari Rp 3,33 triliun per Desember 2022 menjadi Rp 4,04 triliun per Juni 2023.

Related articles

Benarkah fintech P2P kenakan bunga sangat tinggi? ini penjelasannya…

digitalbank.id - BARU-BARU ini telah beredar di media sosial yang menunjukkan rincian biaya layanan pinjaman peer to peer...

OJK perintahkan bank blokir rekening yang terlibat judi online

digitalbank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, tanpa terkecuali, untuk segera melakukan...

Dukung ekonomi digital, Faspay rilis sejumlah fitur pembayaran terbaru

digitalbank.id - Faspay, perusahaan payment gateway, tahun ini boleh dibilang banyak melakukan inovasi dengan merilis sejumlah fitur serta...

Visa kolaborasi digitalisasi dengan OnlinePajak, bayar pajak kini bisa pakai kartu kredit

digitalbank.id - Visa dan OnlinePajak mengumumkan kolaborasi digitalisasinya dengan menghadirkan solusi inovatif untuk memberikan kemudahan akses pembayaran tagihan...