Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru, POJK 26/2025, untuk menyempurnakan kerangka pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Aturan ini mencakup penyesuaian besar dalam investasi, termasuk fleksibilitas untuk produk investasi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), ekspansi investasi pada reksadana dan ETF, serta masa transisi dua tahun bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian.
Fokus Utama:
■ POJK 26/2025 menghapus hambatan bagi subdana PAYDI untuk berinvestasi di reksadana dan memperluasnya ke reksadana yang diperdagangkan di bursa, termasuk ETF emas. Ini bertujuan meningkatkan potensi imbal hasil dan diversifikasi portofolio untuk nasabah produk asuransi unit link.
■ Penyempurnaan Kategori dan Fleksibilitas Aset: Aturan ini menyempurnakan definisi pihak terkait untuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), mengakui seed money (modal awal subdana) dan aset dari transaksi derivatif sebagai Aset yang Diperkenankan (AYD). Hal ini memberikan kejelasan hukum dan fleksibilitas operasional bagi perusahaan asuransi dalam mengelola portofolionya.
■ Masa Transisi dan Pencabutan Regulasi Lama: Perusahaan yang memiliki penyertaan langsung yang belum memenuhi ketentuan baru diberi waktu penyesuaian dua tahun sejak POJK diundangkan. Sejalan dengan itu, OJK secara resmi mencabut POJK Nomor 71/2016 beserta amendemennya, menandai babak baru dalam tata kelola kesehatan keuangan sektor asuransi.
OJK terbitkan POJK 26/2025 yang mengubah lanskap investasi asuransi. Apa saja liberalisasi aturan untuk produk PAYDI, reksadana, dan ETF? Simak poin-poin kunci dan dampaknya bagi industri.
Industri asuransi dan reasuransi Indonesia baru saja mendapatkan angin segar sekaligus peta jalan investasi yang lebih modern. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah meluncurkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Aturan ini, yang diumumkan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Kamis (11/12), bukan sekadar revisi kosmetik, melainkan sebuah penyempurnaan signifikan yang membuka keran diversifikasi investasi, terutama untuk dana milik nasabah.
“POJK itu menyempurnakan ketentuan terkait investasi penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa, investasi sub dana Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) pada pihak terkait, dan batasan investasi sub dana PAYDI luar negeri,” jelas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK. Intinya, OJK memberikan ruang gerak yang lebih leluasa sekaligus lebih terukur.
Sorotan utama aturan baru ini adalah liberalisasi untuk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Ogi menambahkan, POJK menghapus batasan investasi subdana PAYDI pada reksadana dan memperluas penempatan investasi pada reksadana yang diperdagangkan di bursa, termasuk gold Exchange-Traded Fund (ETF). Ini adalah perubahan strategis yang memungkinkan dana nasabah PAYDI diakses ke instrumen pasar modal yang likuid dan terdiversifikasi, sekaligus membuka pintu bagi investasi emas melalui ETF yang transparan.
Perubahan ini sejalan dengan tren global di industri asuransi. Laporan terbaru dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2024 mencatat bahwa regulator di banyak negara semakin mengizinkan perusahaan asuransi untuk meningkatkan alokasi pada aset likuid dan terdiversifikasi seperti reksadana terdaftar bursa, sebagai respons terhadap lingkungan suku bunga yang masih bergejolak dan kebutuhan akan pengelolaan risiko yang lebih dinamis.
Selain liberalisasi PAYDI, POJK ini juga membawa sejumlah penyempurnaan penting. Aturan ini mengakui penempatan aset untuk pembentukan subdana awal (seed money) serta aset dari transaksi derivatif sebagai Aset yang Diperkenankan (AYD), memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi praktik manajemen investasi yang sudah berjalan. Terdapat juga penyesuaian kategori pihak terkait untuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) guna menghindari konflik kepentingan.
OJK memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan untuk beradaptasi. Perusahaan yang telah memiliki penempatan investasi berupa penyertaan langsung tetapi belum memenuhi ketentuan baru, diwajibkan untuk menyesuaikan diri dalam jangka waktu dua tahun sejak POJK ini diundangkan. Dengan berlakunya aturan baru ini, OJK secara resmi mencabut POJK Nomor 71/2016 beserta seluruh perubahannya.
Dengan terbitnya POJK 26/2025, OJK tidak hanya sekadar memperbarui aturan, tetapi juga memberikan sinyal kuat: industri asuransi didorong untuk lebih inovatif, kompetitif, dan mampu memberikan nilai tambah yang optimal bagi nasabah melalui pilihan investasi yang lebih berkualitas dan terkelola dengan baik.
Digionary:
● Aset yang Diperkenankan (AYD): Jenis-jenis aset yang diizinkan oleh regulasi untuk dimiliki dan dikelola oleh perusahaan asuransi dan reasuransi, sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
● Exchange-Traded Fund (ETF): Reksadana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek seperti saham, memberikan likuiditas dan transparansi harga yang real-time.
● Kontrak Investasi Kolektif (KIK): Kontrak antara Manajer Investasi dan pemodal untuk mengumpulkan dana yang kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek, yang diwujudkan dalam bentuk reksadana.
● PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi): Produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan dan investasi dalam satu polis, dikenal juga sebagai unit linked.
● POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan): Peraturan yang dikeluarkan oleh OJK yang mengikat seluruh pelaku di sektor jasa keuangan.
● Reksadana: Wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen di pasar uang, pasar modal, atau aset lainnya.
● Seed Money (Dana Awal/Modal Awal): Dana yang disediakan oleh perusahaan asuransi untuk membentuk dan mengoperasikan suatu subdana investasi tertentu sebelum dana dari nasabah masuk.
#OJK #POJK26 #IndustriAsuransi #Reasuransi #PAYDI #UnitLink #InvestasiAsuransi #Reksadana #ETF #EmasETF #DiversifikasiPortofolio #LiberalisasiInvestasi #RegulasiKeuangan #KesehatanKeuangan #OgiPrastomiyono #RDKOJK #PengelolaanAset #ManajemenInvestasi #InstrumenInvestasi #PasarModalIndonesia
