OJK mendorong penguatan regulasi penghapusan kredit macet UMKM di bank pemerintah dengan landasan hukum lebih kuat untuk meningkatkan efektivitas penanganan kredit bermasalah dan memperluas akses keuangan sektor produktif.
Fokus Utama:
■ Penguatan Regulasi: OJK usulkan aturan lebih kuat untuk hapus buku kredit macet UMKM di bank pemerintah dibanding regulasi sebelumnya.
■ Koordinasi Lintas Kementerian: OJK berkoordinasi dengan Menko Perekonomian, Menkeu, Menteri Koperasi & UKM, Menkumham, dan Mensetneg untuk efektivitas penanganan.
■ Kinerja Kredit UMKM: Porsi kredit UMKM turun ke 19% dengan pertumbuhan hanya 1,35% (yoy) per Agustus 2025, butuh percepatan penanganan.
OJK usul regulasi lebih kuat untuk hapus buku kredit macet UMKM di bank pemerintah. Porsi kredit UMKM turun ke 19% dengan pertumbuhan hanya 1,35%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mau setengah-setengah dalam menyelesaikan persoalan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulator keuangan ini mendorong pemberlakuan regulasi khusus yang lebih kuat untuk penghapusan piutang atau hapus buku kredit UMKM di bank-bank pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi intensif dengan Menteri Keuangan dan sejumlah menteri terkait lainnya. “Kami juga menyampaikan usulan agar regulasi pemerintah yang akan diterbitkan lebih kuat dan efektif dibandingkan ketentuan yang ada sebelumnya,” ujar Mahendra dalam konferensi pers RDKB, Jumat (8/11/2025).
Usulan ini bukan tanpa alasan. Data per Agustus 2025 menunjukkan kinerja kredit UMKM yang memprihatinkan. Porsi kredit UMKM di perbankan tercatat turun ke level 19% dari total kredit, dengan pertumbuhan yang nyaris stagnan di angka 1,35% secara tahunan.
Koordinasi Lintas Kementerian
Yang membuat langkah ini serius, OJK tak bekerja sendiri. Mahendra mengungkapkan koordinasi telah dilakukan dengan Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Sekretaris Negara. Pendekatan multi-sektor ini dimaksudkan agar proses penagihan pembiayaan dan kredit UMKM di bank-bank pemerintah bisa berjalan lebih efektif.
“Secara khusus kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait dengan hapus buku hapus tagih bagi pembiayaan UMKM yang berada di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya,” tegas Mahendra dalam kesempatan terpisah.
Dampak pada Pembiayaan Baru
Kebijakan hapus buku ini bukan sekadar membersihkan neraca bank, melainkan strategi untuk membuka keran pembiayaan baru. Dengan dibersihkannya kredit macet dari portofolio, bank-bank negara diharapkan bisa lebih leluasa menyalurkan pembiayaan baru kepada pelaku UMKM yang masih produktif.
Kondisi saat ini, menurut Mahendra, menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya upaya perluasan akses keuangan. Banyak pelaku UMKM yang masih terpaksa mengandalkan pinjaman informal dengan suku bunga tinggi karena kesulitan mengakses pembiayaan dari perbankan.
Tantangan dan Harapan Ke Depan
Penguatan regulasi hapus buku ini diharapkan menjadi momentum percepatan pemulihan sektor UMKM. Sektor yang menyumbang lebih dari 60% PDB Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja ini memang membutuhkan perhatian khusus, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan regulasi yang lebih kuat, bank-bank pemerintah diharapkan tidak lagi ragu-ragu dalam menyalurkan kredit ke sektor UMKM. Di sisi lain, proses restrukturisasi dan penyelesaian kredit macet bisa berjalan lebih cepat dan terstruktur.
Langkah OJK ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Namun, efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada implementasi di lapangan dan sinergi semua pemangku kepentingan.
● Hapus Buku: Penghapusan piutang dari pembukuan bank karena dianggap tidak dapat ditagih lagi.
●Himbara: Himpunan Bank Milik Negara yang terdiri dari BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
●Kredit Macet: Kredit yang tergolong tidak lancar dan berpotensi tidak dapat ditagih.
●Restrukturisasi Kredit: Penyesuaian persyaratan kredit untuk membantu debitur yang mengalami kesulitan bayar.
#OJK #UMKM #KreditUMKM #HapusBuku #KreditMacet #Perbankan #BankPemerintah #EkonomiIndonesia #RegulasiPerbankan #AksesKeuangan #Himbara #PembiayaanUMKM #SektorRiil #KebijakanEkonomi #FinancialRegulation #BusinessRecovery #EconomicGrowth #BankingSector #UMKMDevelopment #CreditManagement
