DPR resmi mengesahkan RUU P2SK revisi terbaru yang memberi OJK kewenangan penuh mengatur dan mengawasi aset kripto. Regulasi ini menetapkan izin wajib bagi bursa, dompet digital, hingga exchangers, dengan modal minimum Rp1 triliun dan 11 pendiri. Aturan baru ini dipandang sebagai tonggak penting dalam tata kelola pasar keuangan digital Indonesia, sekaligus sinyal penguatan perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan kripto global.
Fokus Utama:
1. Wewenang Baru OJK – RUU P2SK menempatkan OJK sebagai regulator utama aset kripto, dengan kewajiban izin usaha bagi bursa, dompet digital, dan exchangers.
2. Syarat Ketat Bursa Kripto – Modal minimum Rp1 triliun dan 11 pendiri perseroan terbatas ditetapkan sebagai standar pendirian bursa.
3. Perlindungan Konsumen – OJK berhak membekukan atau memblokir transaksi kripto ilegal, baik dari pihak asing maupun dalam negeri, untuk melindungi investor dan stabilitas keuangan.
DPR sahkan revisi RUU P2SK yang memberi OJK kendali penuh atas aset kripto. Bursa wajib bermodal Rp1 triliun dengan 11 pendiri. Regulasi ini perkuat perlindungan konsumen dan tata kelola pasar digital Indonesia.
Indonesia resmi masuk ke era baru regulasi kripto. DPR pada Kamis (2/10/2025) mengesahkan revisi RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kewenangan penuh mengatur lembaga jasa keuangan berbasis aset digital.
Langkah ini menjawab kebutuhan hukum di tengah pesatnya perkembangan pasar kripto global maupun domestik. Data Asosiasi Blockchain Indonesia mencatat, jumlah investor kripto di tanah air per Agustus 2025 mencapai lebih dari 20 juta, dengan nilai transaksi menembus Rp200 triliun.
“Sekarang kita sudah punya bursa kripto yang besar dan exchangers. Landasan hukum ini penting, karena ke depan jumlahnya akan bertambah. Bahkan di Amerika sudah keluar aturan seperti Genius Act,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, yang juga Ketua Panja RUU P2SK.
Syarat Ketat untuk Bursa
Pasal 215A RUU P2SK mengatur bahwa seluruh lembaga jasa keuangan berbasis aset kripto wajib memiliki izin dari OJK. Termasuk di dalamnya dompet digital, bursa aset kripto, hingga platform transaksi lainnya.
Bursa kripto diwajibkan mengantongi izin usaha dengan modal disetor minimum Rp1 triliun serta harus didirikan oleh sedikitnya 11 perseroan terbatas. Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan hanya pemain dengan kapasitas finansial dan tata kelola kuat yang bisa beroperasi.
Pasal 216 menekankan perlindungan konsumen. OJK diberi kewenangan membekukan atau memblokir transaksi kripto dari pihak asing maupun dalam negeri jika tidak sesuai peraturan. Langkah ini diambil seiring meningkatnya risiko penipuan, manipulasi pasar, hingga pencucian uang melalui aset digital.
“OJK sekarang punya Kepala Eksekutif khusus yang mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan, aset digital, dan kripto. Mandat ini diperkuat agar pengawasan tidak hanya administratif, tapi juga strategis,” jelas Hekal.
Tren Global
Regulasi ini selaras dengan tren global. Uni Eropa baru saja memberlakukan Markets in Crypto Assets (MiCA), sementara AS tengah membahas aturan komprehensif di bawah payung Genius Act. Deloitte dalam riset terbarunya menyebut, regulasi yang jelas menjadi faktor kunci bagi stabilitas industri kripto sekaligus perlindungan investor.
Dengan aturan baru, Indonesia berupaya menghindari “wild west” kripto dan memastikan pertumbuhan aset digital berjalan dalam koridor hukum.
Digionary:
● Aset Kripto: Aset digital berbasis blockchain yang diperdagangkan secara daring, seperti Bitcoin atau Ethereum.
● Bursa Kripto: Platform resmi tempat jual beli aset kripto.
● Dompet Digital: Aplikasi/teknologi penyimpan aset kripto.
● Exchangers: Pihak perantara yang memfasilitasi jual beli aset kripto.
● Genius Act: Rancangan aturan kripto di Amerika Serikat.
● ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan): Inovasi berbasis teknologi di sektor keuangan, termasuk aset digital.
● MiCA (Markets in Crypto Assets): Regulasi kripto Uni Eropa yang mulai berlaku 2024.
● Modal Disetor: Dana nyata yang disetorkan pemegang saham sebagai modal perusahaan.
● OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Lembaga negara yang mengawasi sektor keuangan di Indonesia.
● RUU P2SK: Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
#RUUP2SK #KriptoIndonesia #OJK #RegulasiKripto #PasarDigital #Blockchain #Fintech #CryptoExchange #InvestorKripto #BursaKripto #DompetDigital #PerlindunganKonsumen #DigitalFinance #BankingInnovation #CryptoRegulation #CryptoMarket #CryptoIndonesia #FinancialStability #TeknologiKeuangan #CryptoNews
