OJK ungkap ada 11 perusahaan asuransi bermasalah, ini clue-nya…

- 3 April 2023 - 21:19

Jika dibandingkan dengan periode 2022, OJK mencatat terdapat 13 perusahaan yang masuk dalam pengawasan regulator alias perusahaan asuransi bermasalah. Namun, dua dari 13 perusahaan itu sudah kembali dalam pengawasan normal. Artinya, kini tersisa 11 perusahaan asuransi yang masih menjadi pengawasan khusus OJK.  

Dari sisi kinerja, OJK mencatat pendapatan premi sektor asuransi mengalami kenaikan signifikan. Per Februari 2023, pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp54,11 triliun atau tumbuh sebesar 9,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), di mana pada Januari 2023 mencapai 5,2 persen yoy. “Lonjakan ini didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sangat signifikan mencapai 27,56 persen yoy mencapai Rp23,79 triliun,” ujar Ogi.

Perkembangan premi asuransi jiwa juga semakin membaik. Hal itu terlihat dari posisi Februari 2023, premi hanya terkontraksi tipis sebesar 0,90 persen yoy menjadi Rp30,33 triliun, di mana pada Januari 2023 kontraksi mencapai -5,29 persen yoy dengan nilai sebesar Rp16,02 triliun.

Comments are closed.