LPS tetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan valas jadi 1,75%, simpanan dalam rupiah bank umum 3,75%

- 7 Desember 2022 - 13:49

Lembaga Penjamin Sinpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) sebanyak 100 basis poin (bps) di bank umum menjadi 1,75%.

digitalbank.id – Lembaga Penjamin Sinpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) sebanyak 100 basis poin (bps) di bank umum menjadi 1,75%. LPS juga meminta agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Sadewa mengatakan Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan valas di bank umum sebesar 100 bps.

Sementara untuk simpanan dalam Rupiah dipertahankan yaitu di bank umum sebesar 3,75% sedangkan di bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 6,25%.

“Tingkat bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023,” katanya di Jakarta, Rabu (7/12).

Menurut dia, keputusan tersebut diambil dengan mencermati perkembangan terkini dari kondisi perekonomian, perbankan, likuiditas, pasar keuangan dan stabilitas sistem keuangan (SSK).

Beberapa hal yang dipertimbangkan LPS meliputi antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari kondisi ekonomi, pasar keuangan, harga komoditas dan kinerja ekspor.

Purbaya lebih lanjut mengatakan LPS juga berusaha memberikan ruang bagi perbankan dalam merespon pergerakan likuiditas global sehingga tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit.

Selain itu, LPS turut mempertimbangkan sinergi kebijakan lintas otoritas dalam upaya menarik likuiditas valas terutama devisa hasil ekspor (DHE) dari luar negeri untuk memenuhi tingginya permintaan kredit valas serta menambah likuiditas valas di pasar domestik.

Purbaya mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Dalam rangka melindungi dana nasabah dan upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS sekaligus mengimbau bank untuk tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan yang dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

“Tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan,” demikian Purbaya. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.