Bank Indonesia mengungkapkan potensi kerugian finansial akibat penipuan digital di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 16.480 triliun, seiring posisi Indonesia sebagai negara kedua paling rentan scam di dunia menurut Global Fraud Index 2026. Tingginya risiko ini dipicu oleh dominasi kejahatan berbasis rekayasa sosial (social engineering) yang memanipulasi psikologis korban alih-alih peretasan teknis, sehingga BI memperkuat pengawasan sistem pembayaran dan perlindungan konsumen secara terintegrasi.
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ Indonesia menempati peringkat kedua negara paling rentan penipuan digital di dunia dengan potensi kerugian finansial warga Rp 16.480 triliun.
■ Modus utama kejahatan siber bergeser ke teknik social engineering yang memanipulasi psikologis korban alih-alih mengandalkan peretasan teknis.
■ Bank Indonesia memperkuat pengawasan sistem pembayaran dan perlindungan konsumen melalui departemen surveillance khusus secara menyeluruh.
Satu dari dua warga Indonesia tercatat pernah terpapar penipuan digital (scam) dalam setahun terakhir. Realitas ini menempatkan Indonesia pada posisi kedua sebagai negara paling rentan penipuan digital di dunia berdasarkan Global Fraud Index 2026, dengan nilai potensi kerugian finansial nasional yang mencapai Rp 16.480 triliun.
Besarnya nilai kerugian tersebut mempertegas bahwa kejahatan siber bukan lagi sekadar gangguan teknis skala kecil, melainkan ancaman sistematis terhadap stabilitas keuangan masyarakat.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, menekankan betapa krusialnya kewaspadaan publik di tengah pesatnya adopsi transaksi keuangan digital di dalam negeri. “Kita itu adalah kedua, dikatakan peringkat kedua yang paling rentan penipuan di dunia. Estimasi kerugiannya itu bisa sampai Rp 16.480 triliun. Jadi ini harus berhati-hati,” kata Filianingsih di acara Lampung Financial Festival 2026, Sabtu (5/9).
Ancaman ini makin kompleks karena pergeseran metode yang digunakan oleh para pelaku kejahatan. Menurut Filianingsih, pelaku kejahatan scam saat ini tidak selalu mengandalkan kemampuan meretas sistem (hacker), melainkan memanfaatkan teknik social engineering atau manipulasi psikologis untuk mengelabui korban.
“Ilmu menipu zaman now. Mereka tidak perlu hacker tetapi cukup memahami psikologi. Bapak Ibu pasti mengalami kalau ada WA yang mengatakan, ‘ini Anda melakukan belanja Rp 1 juta, Rp 2 juta, Rp 3 juta terus. Benar tidak di e-commerce ini?’ Nah kita panik kan, jangan-jangan kita di-hack ini,” jelasnya.
Ketika kepanikan menyerang, korban cenderung kehilangan kewaspadaan kritis dan mengikuti instruksi yang diberikan oleh pelaku penipuan. “Lalu mereka menanyakan, untuk itu bisa dibantu tolong diberikan PIN-nya, tolong diberikan nomor tabungan, dan lain-lain, dan kita akan panik. Jadi, penipuan bisa melalui call center tiruan, OTP scam, rekening palsu, link donasi yang fiktif. Nah ini yang diperlukan adalah psikologi tadi,” sambungnya.
Ancaman psikologis ini bertumpu pada ketakutan mendadak dan rasa mendesak (sense of urgency). Begitu korban merespons call center palsu, memberikan kode One-Time Password (OTP), atau mengklik tautan donasi fiktif dan mengunduh berkas aplikasi berbahaya (APK), peretas berhasil mengambil alih kendali atas rekening keuangan korban.
Berdasarkan data riset Global Anti-Scam Alliance (GASA) mengenai ekosistem siber Indonesia, mayoritas paparan scam di Indonesia terjadi melalui saluran pesan instan dan SMS. Fenomena ini sejalan dengan laporan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Indonesia Anti-Scam Center/IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana ratusan ribu rekening telah terindikasi terkait kejahatan finansial digital. Keterlambatan korban dalam melaporkan insiden—sering kali lebih dari 12 jam setelah kejadian—menjadi tantangan utama dalam pembekuan dana kejahatan secara real-time.
Menanggapi eskalasi risiko yang mengancam stabilitas sistem pembayaran nasional tersebut, Bank Indonesia terus memperketat arsitektur pengawasan dan pelindungan konsumen digital. “Kita di Bank Indonesia kita punya satu departemen khusus untuk surveillance sistem pembayaran dan perlindungan konsumen,” tutur Filianingsih.
Langkah BI ini melengkapi koordinasi lintas lembaga bersama OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta aparat penegak hukum untuk memblokir rekening penampung dan memperkuat literasi keuangan digital masyarakat secara berkelanjutan. (MMS) ■
DIGIONARY:
● Call center tiruan: Layanan pelanggan palsu yang menyamar sebagai pihak resmi bank atau perusahaan untuk mencuri data pribadi.
● Global Fraud Index: Indikator global yang mengukur tingkat kerentanan dan risiko penipuan finansial digital di suatu negara.
● One-Time Password (OTP): Kode verifikasi sekali pakai yang bersifat rahasia untuk mengamankan transaksi digital.
● OTP scam: Modus penipuan untuk memperdaya korban agar menyerahkan kode verifikasi rahasia kepada pelaku.
● Rekening palsu: Rekening bank atau dompet digital yang dibuat menggunakan identitas fiktif untuk menampung uang hasil kejahatan.
● Scam: Skema penipuan digital yang bertujuan memperdaya korban demi memperoleh keuntungan finansial secara ilegal.
● Social engineering: Teknik manipulasi psikologis untuk memengaruhi seseorang agar menyerahkan informasi rahasia atau melakukan tindakan tertentu.
● Surveillance sistem pembayaran: Kegiatan pengawasan terstruktur terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran guna menjaga kelancaran, keandalan, dan keamanannya.
#ScamDigital #BankIndonesia #KeamananSiber #KeuanganDigital #SocialEngineering #ModusPenipuan #WaspadaScam #OTPScam #PerlindunganKonsumen #EdukasiKeuangan #OJK #GlobalFraudIndex #CyberCrime #RekeningPalsu #LiterasiDigital #SistemPembayaran #KejahatanSiber #FintechIndonesia #TanggapScam #InfoKeuangan
