Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap memperketat industri paylater dengan membatasi kepemilikan multi-akun Buy Now Pay Later (BNPL) di berbagai platform. Langkah ini diambil di tengah lonjakan transaksi paylater yang tumbuh lebih dari 55% secara tahunan pada Maret 2026, sekaligus meningkatnya kekhawatiran regulator terhadap risiko kredit macet dan utang konsumtif masyarakat. OJK menilai kebiasaan membuka banyak akun paylater berpotensi membuat beban utang pengguna melampaui kemampuan bayar dan mengancam kualitas pembiayaan industri fintech serta multifinance.
Digi-Highlights:
■ OJK menyiapkan aturan pembatasan multi-akun paylater untuk menekan risiko gagal bayar masyarakat.
■ Pertumbuhan pembiayaan paylater melonjak 55,85% pada Maret 2026, dipicu konsumsi Ramadan dan Lebaran.
■ Regulator mendorong perusahaan BNPL memperketat penilaian kredit dan kemampuan bayar pengguna.
Era “gesek dulu bayar nanti” tanpa batas mulai mendapat perhatian serius regulator. Setelah industri buy now pay later (BNPL) atau paylater tumbuh agresif dalam beberapa tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bersiap memasang pagar pembatas baru.
Regulator keuangan itu tengah menyiapkan aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang akan membatasi penggunaan paylater di banyak platform sekaligus. Artinya, masyarakat ke depan tidak lagi bisa dengan mudah membuka akun paylater secara masif di berbagai aplikasi hanya untuk memperbesar akses utang konsumtif.
Langkah ini muncul di tengah lonjakan penggunaan layanan BNPL yang semakin agresif di Indonesia. Data OJK menunjukkan pembiayaan paylater pada Maret 2026 mencapai Rp12,81 triliun atau tumbuh 55,85% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tersebut bahkan lebih tinggi dibanding Februari 2026 yang tercatat 53,53% secara tahunan.
Lonjakan transaksi terutama terjadi selama periode Ramadan dan Idul Fitri, ketika konsumsi masyarakat meningkat tajam.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan aturan baru itu akan memberi ruang bagi perusahaan pembiayaan untuk menerapkan strategi pengelolaan risiko, termasuk membatasi jumlah platform paylater yang bisa digunakan konsumen.
“OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,” ujar Agusman.
Di mata regulator, kepemilikan banyak akun paylater bukan lagi sekadar gaya hidup digital, tetapi mulai menjadi sumber risiko sistemik baru.
“Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar,” kata Agusman.
Fenomena ini sebenarnya mulai terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Banyak pengguna memanfaatkan beberapa aplikasi paylater sekaligus untuk memperbesar limit pinjaman. Praktik tersebut membuat total kewajiban cicilan sulit dipantau dan berpotensi melampaui kemampuan finansial pengguna.
Model bisnis BNPL memang berkembang cepat karena menawarkan proses instan, tanpa kartu kredit, dan minim hambatan administratif. Namun di balik kemudahan itu, regulator melihat munculnya pola konsumsi impulsif, terutama di kalangan generasi muda dan pengguna dengan literasi keuangan rendah.
Lembaga riset global seperti Deloitte dan McKinsey sebelumnya juga telah memperingatkan bahwa pertumbuhan industri paylater di berbagai negara sering diikuti peningkatan risiko gagal bayar apabila pertumbuhan kredit tidak diimbangi sistem penilaian risiko yang kuat.
Di Indonesia, tekanan terhadap industri BNPL mulai menjadi perhatian karena pertumbuhannya jauh lebih cepat dibanding pembiayaan konvensional. OJK pun mulai menggeser fokus pengawasan dari sekadar mendorong inklusi keuangan menjadi menjaga kualitas pembiayaan.
Karena itu, regulator meminta perusahaan penyedia paylater memperkuat proses credit scoring dan asesmen kemampuan bayar pengguna sebelum memberikan limit pembiayaan.
“Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran,” ujar Agusman.
Aturan baru ini juga memperjelas arah industri paylater nasional. Dalam POJK Nomor 32 Tahun 2025, layanan BNPL hanya boleh diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan yang memperoleh persetujuan resmi dari OJK.
Selain itu, layanan paylater dapat dijalankan dengan skema konvensional maupun syariah. Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pelaporan, pengalihan layanan, hingga penghentian operasional penyelenggara BNPL.
Di tengah perlambatan ekonomi global dan tekanan daya beli masyarakat, paylater memang menjadi salah satu mesin pertumbuhan baru industri pembiayaan digital. Namun OJK tampaknya tidak ingin pertumbuhan tersebut berubah menjadi bom waktu utang konsumtif di masa depan.
Bagi regulator, pertumbuhan industri digital tetap penting. Tetapi kali ini, ekspansi harus berjalan beriringan dengan disiplin risiko. ■
Digi-Insight:
Ledakan penggunaan paylater di Indonesia menunjukkan perubahan besar perilaku konsumsi masyarakat digital. Kemudahan akses, proses instan, dan minimnya hambatan membuat layanan BNPL berkembang jauh lebih cepat dibanding kredit konsumtif tradisional. Namun di balik pertumbuhan itu, OJK mulai melihat risiko baru: masyarakat dapat membuka banyak akun paylater sekaligus di berbagai platform tanpa kontrol yang memadai. Kondisi ini berpotensi menciptakan “utang tersembunyi” yang sulit dipantau, baik oleh regulator maupun perusahaan pembiayaan sendiri. Ketika konsumsi melambat atau ekonomi terguncang, risiko gagal bayar bisa meningkat cepat dan menekan stabilitas industri fintech pembiayaan.
Langkah OJK membatasi multi-akun paylater menandai perubahan arah kebijakan regulator: dari semula fokus mendorong inklusi keuangan digital menjadi lebih menekankan kualitas pembiayaan dan manajemen risiko. Ke depan, industri BNPL kemungkinan tidak lagi mengejar pertumbuhan pengguna semata, melainkan akan lebih selektif melalui credit scoring, asesmen kemampuan bayar, dan integrasi data antarplatform. Ini menjadi sinyal bahwa era “bakar uang” dan ekspansi agresif fintech mulai bergeser menuju fase industri yang lebih matang, lebih diawasi, dan lebih menuntut disiplin keuangan dari pengguna maupun penyedia layanan. ■
Digionary:
● Buy Now Pay Later (BNPL): Skema pembiayaan yang memungkinkan konsumen membeli barang sekarang dan membayar kemudian secara cicilan.
● Credit Scoring: Sistem penilaian kemampuan dan risiko kredit calon peminjam berdasarkan data keuangan dan perilaku transaksi.
● Debitur: Pihak yang memiliki kewajiban membayar utang kepada lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan.
● Fintech: Teknologi keuangan yang menggabungkan layanan finansial dengan teknologi digital.
● Gagal Bayar: Kondisi ketika peminjam tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang sesuai jadwal.
● Inklusi Keuangan: Upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
● Kredit Macet: Kredit yang pembayaran cicilan pokok maupun bunganya mengalami keterlambatan atau tidak tertagih.
● Multi-Akun BNPL: Praktik menggunakan beberapa akun paylater di berbagai platform sekaligus untuk memperoleh limit lebih besar.
● OJK: Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.
● Paylater: Layanan pembayaran cicilan digital yang memungkinkan transaksi dilakukan tanpa pembayaran langsung penuh.
● POJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi dasar regulasi sektor keuangan di Indonesia.
#Paylater #BNPL #OJK #Fintech #KreditMacet #UtangKonsumtif #BuyNowPayLater #EkonomiDigital #FintechIndonesia #LiterasiKeuangan #PinjamanOnline #Multifinance #CreditScoring #DigitalBanking #TeknologiKeuangan #KeuanganDigital #RegulasiFintech #IndustriFintech #EkonomiIndonesia #PembiayaanDigital
