PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) menegaskan operasional dan layanan kepada nasabah tetap berjalan normal setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek. Izin tersebut terkait program referal perdagangan saham yang belum pernah diluncurkan. BNC memastikan tidak ada dampak terhadap layanan existing, sekaligus menegaskan komitmen terhadap kepatuhan, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan di tengah sorotan regulator terhadap industri perbankan digital.
Fokus:
■ Izin yang dicabut OJK terkait program referal saham yang belum diluncurkan.
■ Operasional dan layanan nasabah dipastikan tidak terdampak.
■ BNC menegaskan komitmen pada kepatuhan dan tata kelola.
PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) angkat bicara terkait keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang membatalkan izin Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) Kelembagaan Level I milik perseroan. Dalam klarifikasi resminya manajemen menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak menyentuh operasional inti bank maupun layanan kepada nasabah.
Direktur Utama BNC Eri Budiono menjelaskan bahwa izin yang dicabut regulator berkaitan dengan rencana program referal kepada perusahaan sekuritas—sebuah inisiatif yang hingga kini belum pernah diluncurkan BNC.
“Izin tersebut berkaitan dengan referal kepada perusahaan sekuritas untuk nasabah yang tertarik melakukan transaksi jual beli (trading) saham, yang hingga saat ini belum diluncurkan oleh Bank,” ujar Eri dalam keterangan resminya, Jumat (27/3).
Izin “Tidur” yang Berujung Sanksi
BNC mengakui bahwa izin tersebut merupakan bagian dari rencana pengembangan layanan wealth management. Namun, program tersebut masih dalam tahap penyempurnaan—baik dari sisi sistem, kesiapan operasional, maupun pengalaman nasabah.
Dalam praktik industri keuangan, izin yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu memang berisiko dicabut. OJK sendiri mengatur bahwa setiap entitas yang telah mengantongi izin wajib menjalankan aktivitasnya sesuai mandat. Kondisi inilah yang menjadi latar belakang keputusan regulator.
Layanan Nasabah Tetap Normal
BNC menegaskan bahwa seluruh layanan perbankan digital tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada gangguan terhadap produk yang sudah tersedia, termasuk reksa dana, bancassurance, layanan emas serta produk perbankan digital lainnya.
Manajemen juga memastikan bahwa seluruh layanan tersebut telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan regulator, baik OJK maupun Bank Indonesia.
“Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait. Hal ini merupakan bentuk komitmen BNC untuk menjaga keberlangsungan usaha yang sehat, berorientasi pada kepentingan nasabah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Eri.
Menjaga Kepercayaan di Tengah Pengawasan Ketat
Di tengah pertumbuhan pesat bank digital di Indonesia, regulator memang semakin memperketat pengawasan. Data OJK menunjukkan bahwa transformasi digital perbankan mendorong peningkatan jumlah nasabah digital hingga puluhan juta, sekaligus meningkatkan kompleksitas risiko—mulai dari operasional hingga kepatuhan.
Dalam konteks ini, langkah OJK mencabut izin yang tidak aktif dapat dilihat sebagai upaya menjaga disiplin industri.
BNC pun menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan regulator dan memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai ketentuan.
“Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan dan arah pengaturan yang diterapkan oleh regulator terkait dan akan terus menjalin koordinasi secara aktif guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” tambah Eri.
Strategi Jangka Panjang
Ke depan, BNC menegaskan komitmennya untuk tetap fokus pada pengembangan layanan keuangan digital yang aman, lengkap, dan kompetitif.
Langkah ini sejalan dengan agenda inklusi keuangan nasional. Berdasarkan data terbaru, tingkat inklusi keuangan Indonesia telah mencapai lebih dari 85%, namun masih menyisakan ruang besar untuk penetrasi layanan digital yang lebih dalam.
Sebagai bank digital, BNC berada di posisi strategis untuk menangkap peluang tersebut—dengan catatan, disiplin terhadap regulasi tetap menjadi fondasi utama.
Digionary:
● Bancassurance: Kerja sama antara bank dan perusahaan asuransi untuk menjual produk asuransi
● Good Corporate Governance: Prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparan
● Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek: Pihak yang memasarkan produk investasi milik perusahaan sekuritas
● Otoritas Jasa Keuangan: Lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor keuangan di Indonesia
● Referal: Skema rujukan nasabah ke pihak lain untuk mendapatkan layanan tertentu
● Trading saham: Aktivitas jual beli saham di pasar modal
● Wealth Management: Layanan pengelolaan aset dan investasi bagi nasabah
#BankNeoCommerce #BNC #OJK #RegulasiPerbankan #BankDigital #PasarModal #Saham #WealthManagement #FintechIndonesia #IndustriKeuangan #BBYB #GoodCorporateGovernance #DigitalBanking #InklusiKeuangan #Investasi #PerbankanIndonesia #RegulatorKeuangan #Compliance #ManajemenRisiko #EkonomiIndonesia
