Di hari pertama operasional nasionalnya [hari ini, 22 Desember 2025], PT Bank Syariah Nasional (BSN) langsung mengambil langkah strategis dengan memberikan relaksasi pembiayaan kepada lebih dari 8.000 masyarakat terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatera. Kebijakan ini dirancang terukur, berbasis kondisi lapangan, dan sejalan dengan regulasi OJK, sekaligus menegaskan peran BSN sebagai bank syariah yang hadir di saat krisis.
Fokus Utama
■ BSN memberikan relaksasi pembiayaan kepada lebih dari 8.000 masyarakat terdampak banjir dan longsor di Sumatera.
■ Restrukturisasi dilakukan bertahap hingga 12 bulan, berbasis dampak riil bencana dan sesuai regulasi OJK.
■ Selain kebijakan finansial, BSN dan BTN menyalurkan bantuan kemanusiaan langsung ke wilayah terdampak.
BSN memberikan relaksasi pembiayaan kepada lebih dari 8.000 korban banjir dan longsor di Sumatera, menegaskan peran bank syariah di tengah krisis.
Bencana alam selalu menyisakan luka—bukan hanya fisik, tetapi juga ekonomi. Saat ribuan warga Sumatera berjuang memulihkan hidup pasca banjir dan longsor, PT Bank Syariah Nasional (BSN) memilih langsung turun tangan. Tepat di hari pertama beroperasi secara nasional, BSN meluncurkan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi ribuan nasabah terdampak.
PT Bank Syariah Nasional (BSN) menyiapkan kebijakan relaksasi atau perlakuan khusus bagi lebih dari 8.000 masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan mulai beroperasinya BSN secara nasional pada Senin (22/12), menandai langkah awal bank syariah ini dengan pendekatan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Relaksasi diberikan melalui skema restrukturisasi pembiayaan, disesuaikan dengan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah. Tujuannya menjaga keberlangsungan kemampuan bayar, sekaligus menopang pemulihan ekonomi di daerah terdampak.
Direktur Utama BSN Alex Sofjan Noor, yang sebelumnya meninjau langsung kondisi warga terdampak di Aceh, menyampaikan keprihatinannya dan meminta seluruh jajaran BSN aktif membantu proses pemulihan. “Kami sangat prihatin atas musibah banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera, khususnya Aceh yang saya kunjungi langsung, sehingga berdampak berat kepada setiap sendi kehidupan, termasuk kemampuan finansial para nasabah yang menerima pembiayaan syariah dari BSN,” kata Alex dalam keterangan tertulis, Senin (22/12).
Menurut Alex, relaksasi ini dirancang untuk meringankan beban finansial tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan. “Kami memberikan relaksasi secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan karena ingin memastikan setiap nasabah yang terdampak dapat kembali pulih dan tetap melanjutkan kewajibannya,” ungkapnya.
Skema relaksasi ditetapkan berdasarkan klasifikasi dampak bencana. Nasabah terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran hingga 6 bulan, kategori sedang hingga 9 bulan, dan terdampak berat hingga 12 bulan. Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan.
“Nasabah yang terdampak telah dikaji secara menyeluruh berdasarkan klasifikasi dampak bencana dalam rangka memastikan relaksasi ini tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” jelas Alex.
Pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di daerah terdampak bencana. Nasabah dapat mengajukan restrukturisasi melalui kantor cabang BSN sesuai domisili atau lokasi agunan, dengan melampirkan identitas serta keterangan resmi dari pemerintah daerah.
“BSN ingin hadir bersama nasabah di saat-saat yang sulit, sehingga proses restrukturisasi dapat berjalan lancar dan nasabah bisa pulih serta bangkit kembali,” tegas Alex.
Di luar kebijakan perbankan, BSN bersama BTN juga menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa sembako, obat-obatan, pakaian layak pakai, serta dukungan tenaga dan peralatan pembersihan wilayah terdampak. Bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, BSN turut membangun posko dapur umum, layanan kesehatan, dan tenda pengungsian di wilayah seperti Pidie Jaya, Tamiang, dan Takengon.
“BSN ada di Aceh artinya kehadiran kita di sana juga untuk bagaimana kita bisa berbuat untuk masyarakat Aceh, khususnya pada saat ini yang benar-benar mereka butuh kita semua. Kita adalah bagian dari keluarga dan masyarakat Aceh adalah bagian BSN,” ujar Alex.
Digionary:
● POJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi dasar hukum kebijakan perbankan.
● Relaksasi Pembiayaan: Keringanan kewajiban pembayaran bagi nasabah terdampak kondisi tertentu.
● Restrukturisasi: Penyesuaian ulang skema pembiayaan agar nasabah tetap mampu membayar.
● Syariah: Prinsip keuangan berbasis hukum Islam yang menekankan keadilan dan keberkahan.
● Terdampak Bencana: Kondisi nasabah atau agunan yang terkena langsung dampak bencana alam.
#BSN #BankSyariahNasional #RelaksasiPembiayaan #BencanaSumatera #Aceh #PerbankanSyariah #PemulihanEkonomi #Banjir #TanahLongsor #Restrukturisasi #OJK #KeuanganSyariah #BankPeduli #TanggungJawabSosial #BTN #BUMN #KrisisBencana #Solidaritas #EkonomiDaerah #BSNPeduli
