Lawan Pinjol Bodong, OJK Perketat Perisai Digital dan Ingatkan Ancaman Deepfake

- 17 November 2025 - 10:34

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan November 2025, sebagai bagian dari upaya sistematis sejak 2017 yang telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal. Langkah ini diperkuat dengan peringatan akan maraknya modus penipuan baru berbasis teknologi AI (deepfake dan voice cloning) yang digunakan para pelaku kejahatan.


Fokus Utama:

■ Operasi Penertiban Berkelanjutan: OJK dan Satgas PASTI secara konsisten memblokir ratusan aplikasi dan situs pinjol ilegal, dengan total 11.873 entitas telah dihentikan sejak 2017 .
■ Evolusi Modus Kejahatan: Pelaku kejahatan pinjol ilegal terus mengembangkan modus, termasuk peniruan identitas (impersonation) lembaga resmi dan yang terbaru, pemanfaatan teknologi AI untuk penipuan deepfake dan voice cloning .
■ Edukasi dan Perlindungan Konsumen: OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan .


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memerangi praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan. Hingga 15 November 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 611 entitas pinjol ilegal yang beroperasi di berbagai situs dan aplikasi . Langkah tegas ini adalah bagian dari perang panjang membasmi “laba-laba” keuangan digital yang menjerat masyarakat dengan bunga mencekik, teror, dan penyalahgunaan data pribadi.

Operasi penertiban ini bukanlah aksi sporadis. Data yang dirilis Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, menunjukkan skala masalah yang dihadapi. “Sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” ujarnya dalam keterangan resmi, akhir pekan lalu. Angka ini mengungkap betapa suburnya praktik keuangan ilegal di ruang digital Indonesia.

Yang membuat perlawanan ini semakin kompleks adalah evolusi modus kejahatan. Satgas tidak hanya memblokir pinjol ilegal, tetapi juga 69 tawaran investasi ilegal yang terindikasi penipuan . Modusnya semakin canggih, mulai dari meniru atau menduplikasi nama produk, situs, hingga media sosial milik entitas berizin (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, hingga penipuan investasi .

Lebih mengkhawatirkan lagi, kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah dimanfaatkan para pelaku kejahatan. Hudiyanto secara khusus mengingatkan masyarakat tentang dua modus canggih ini :

· Voice Cloning: Teknologi AI yang memudahkan penipu merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga. Dengan suara yang sudah dipelajari, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah orang yang dikenal korban.
· Deepfake: Teknologi AI yang memungkinkan pelaku membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat. Video ini digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal.

“Hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasanya: waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang dikenal,” pungkas Hudiyanto .

Untuk menghadapi ancaman siber yang kian canggih ini, Satgas PASTI memperkuat koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang bergabung sejak awal 2025, serta Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian RI, dan bahkan Kementerian Agama untuk patroli siber konten umrah ilegal .

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Di tengah maraknya pinjol ilegal yang kerap menawarkan “dana cepat tanpa syarat”, masyarakat harus mampu membedakan mana yang legal dan ilegal. OJK merinci ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

· Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
· Memberikan tawaran melalui SMS atau WhatsApp.
· Bunga dan denda sangat tinggi, mencapai 1-4% per hari.
· Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman.
· Meminta akses data pribadi berlebihan seperti kontak, foto, video, dan lokasi.
· Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
· Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur penawaran pinjol yang menjanjikan dana cepat tanpa syarat. Selalu verifikasi legalitas penyelenggara pinjaman online melalui situs resmi OJK atau layanan kontak konsumen sebelum mengajukan pinjaman . Dalam pertarungan melawan pinjol ilegal, kewaspadaan dan literasi keuangan digital setiap individu adalah pertahanan terdepan.


Digionary:

· Deepfake: Teknologi kecerdasan buatan (AI) yang digunakan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan sangat akurat, sehingga terlihat nyata .
· Impersonation: Modus penipuan dengan cara meniru atau menduplikasi identitas, nama produk, situs, atau media sosial milik entitas atau orang lain yang sah .
· Satgas PASTI: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, sebuah satuan tugas yang dibentuk untuk menangani dan memberantas praktik keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal .
· Voice Cloning: Teknologi kecerdasan buatan (AI) yang dapat merekam dan meniru suara seseorang sehingga penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah berasal dari orang yang dikenal korban .

#OJK #SatgasPASTI #PinjolIlegal #PinjamanOnline #KeuanganDigital #LiterasiKeuangan #FintechIndonesia #LindungiDataPribadi #AI #Deepfake #VoiceCloning #Impersonation #InvestasiIlegal #TipsFinansial #KeamananDigital #CegahPenipuan #BlokirPinjol

Comments are closed.