Bank BJB Batalkan Pengangkatan Helmy Yahya, Bossman Mardigu sebagai Komisaris

- 10 November 2025 - 16:16

Bank BJB membatalkan pengangkatan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai komisaris utama dan independen, menyusul surat keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini membatalkan hasil RUPS Tahunan April 2025 dan mencerminkan ketegasan regulator dalam menjaga tata kelola perbankan nasional dari intervensi politik dan penunjukan figur publik yang dinilai kurang memenuhi syarat fit and proper test. Langkah ini menghentikan proses kontroversial yang sempat menuai kritik publik.


Fokus Utama:

■ Pembatalan Penunjukan: OJK memaksa Bank BJB membatalkan pengangkatan dua komisaris dari kalangan figur publik melalui RUPSLB, menegaskan otoritas regulator di atas kepentingan politik.
■ Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test): Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu yang berlatar belakang non-perbankan dipertanyakan kesesuaiannya dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
■ Dampak dan Konteks Politik: Keputusan ini merupakan pukulan bagi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan mengisyaratkan komitmen OJK untuk membersihkan bank daerah dari praktik “balas jasa” politik.


OJK turun tangan! Helmy Yahya dan Bossman Mardigu gagal jadi komisaris Bank BJB setelah regulator mengirim surat keberatan.


Langkah Helmy Yahya dan Bossman Mardigu untuk memasuki dunia perbankan melalui PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) terpaksa berakhir di meja regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaksa bank pelat merah itu membatalkan pengangkatan kedua figur publik tersebut sebagai komisaris, dalam sebuah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 1 Desember 2025 mendatang.

Keputusan ini secara resmi membatalkan hasil RUPS Tahunan 16 April 2025 yang mencatatkan nama Mardigu Wowiek Prasantyo (Bossman Mardigu) sebagai Komisaris Utama dan Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen. Joko Hartono Kalisman sebagai Direktur Kepatuhan juga ikut dibatalkan pengangkatannya.

Dalam pengumuman resmi yang dikutip Senin (10/11/2025), Bank BJB dengan lugas menyatakan bahwa RUPSLB ini adalah “tindak lanjut dari surat OJK.” Surat bernomor SR294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025 itu menjadi palu godam yang mengakhiri kontroversi penunjukan yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Intervensi Regulator dan Prinsip Tata Kelola

Langkah OJK ini bukanlah hal yang mengejutkan. Dalam beberapa tahun terakhir, OJK konsisten memperketat pengawasan pada bank daerah, yang kerap menjadi ajang “political appointment” atau balas jasa politik bagi para pendukung kepala daerah. Data OJK menunjukkan bahwa hingga kuartal III-2025, terdapat setidaknya 15 kasus penundaan atau pembatalan pengangkatan direksi dan komisaris bank BUMD akibat tidak lulus uji fit and proper test.

Penunjukan Helmy dan Mardigu sejak awal memang menimbulkan tanda tanya besar. Helmy Yahya, meski pernah menjadi Dirut TVRI dan pengusaha media, tidak memiliki track record yang kuat di bidang perbankan. Sementara Bossman Mardigu, yang dikenal sebagai motivator dan pengusaha, juga dianggap sebagai figur yang janggal untuk menduduki posisi puncak di sebuah bank dengan aset ratusan triliun rupiah.

Dedi Mulyadi, sang Gubernur, sebelumnya membela penunjukan ini dengan alasan “kepercayaan publik” dan “pengetahuan di bidang ekonomi.” Namun, pengakuannya sendiri justru menguatkan kesan bahwa prosesnya terburu-buru dan tidak matang.

“Saya hanya via telepon, beliau (Bossman Mardigu) lagi di Eropa. Saya minta, ‘Mau enggak menjadi Komisaris di Bank Jabar?’ Pak Bossman itu jawab, ‘Saya harus istikharah dulu,’” cerita Dedi kala itu, seperti dikutip Kompas.com.

Pernyataan tersebut mengundang kritik. Seorang komisaris bank, terlebih komisaris utama, dituntut memiliki pemahaman mendalam tentang risiko perbankan, compliance, dan strategi bisnis yang kompleks. Bukan sekadar hasil “istikharah” melalui telepon.

Pembatalan ini juga menjadi pesan tegas bagi kepala daerah lainnya. Bank daerah bukanlah tambal sulam untuk menempatkan kader atau kolega. Sebuah riset dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada 2024 menyebutkan bahwa bank BUMD dengan komisaris dan direksi yang diangkat berdasarkan pertimbangan politik murni, cenderung memiliki kinerja keuangan yang lebih lemah dan tingkat Non-Performing Loan (NPL) yang lebih tinggi.

Dengan dibatalkannya penunjukan ini, Bank BJB kini memiliki tugas untuk mencari calon komisaris yang tidak hanya dipercaya publik, tetapi lebih penting lagi, lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan yang ketat dari OJK. Langkah ini, meski pahit, diperlukan untuk kesehatan jangka panjang bank dan perlindungan bagi nasabahnya.


Digionary:

· BUMD: Badan Usaha Milik Daerah; perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
· Fit and Proper Test: Uji kelayakan dan kepatutan; proses pemeriksaan oleh OJK untuk menilai kompetensi, integritas, dan kepatutan calon direksi/komisaris di lembaga jasa keuangan.
· Komisaris Independen: Anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham pengendali atau manajemen, bertugas mengawasi dan memberikan nasihat independen.
· NPL (Non-Performing Loan): Kredit bermasalah; rasio yang mengindikasikan persentase kredit yang tidak lancar dibandingkan total kredit.
· OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Lembaga yang mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk perbankan.
· Political Appointment: Penunjukan seseorang ke dalam suatu jabatan lebih didasarkan pada pertimbangan politik/loyalitas daripada kompetensi.
· RUPSLB: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa; rapat pemegang saham yang diadakan di luar RUPS Tahunan untuk membahas hal-hal yang mendesak.
· Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance): Prinsip dan sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan.

#BankBJB #OJK #HelmyYahya #BossmanMardigu #DediMulyadi #RUPSLB #Pembatalan #KomisarisBank #PerbankanDaerah #BUMD #FitAndProperTest #TataKelolaPerusahaan #GoodCorporateGovernance #PoliticalAppointment #Ekonomi #Finansial #BeritaEkonomi #Korporasi #RegulasiPerbankan #GCG

Comments are closed.